Nadiem Makarim Digugat, Ada Apa dengan Bukti di Persidangan?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menghadapi babak baru dalam karirnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Tak terima dengan status tersebut, tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan gugatan praperadilan.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Praperadilan Diajukan
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 4 September 2025, langsung direspon cepat oleh tim pengacaranya. Mereka berupaya menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Mengapa Praperadilan Ditempuh?
Hana Pertiwi, salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem Makarim, menjelaskan alasan pengajuan praperadilan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, yaitu dua alat bukti yang sah. Salah satu bukti yang dianggap krusial adalah hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.
"Penetapan tersangka itu seharusnya didasari dua alat bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, salah satunya, yaitu bukti audit kerugian negara dari BPK atau BPKP, belum ada," tegas Hana. Ia menambahkan, jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan yang menyertainya juga otomatis tidak sah. Gugatan praperadilan ini secara spesifik menyasar penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Pihak kuasa hukum berharap pengadilan dapat membatalkan status tersangka jika dianggap tidak memenuhi syarat hukum. Sidang praperadilan diharapkan dapat membuka tabir proses penetapan tersangka dan menguji keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh Kejagung.
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Sorotan
Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2019-2024, kini menjadi pusat perhatian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan Agung menjerat Nadiem dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek).
Menelusuri Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini melibatkan anggaran yang fantastis, mencapai Rp 9,3 triliun. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, telah memaparkan kronologi lengkap terkait kasus yang tengah menjadi sorotan ini.
Awal Mula Proyek yang Mencurigakan
Kejanggalan mulai terendus ketika ditemukan fakta bahwa pembahasan mengenai pengadaan laptop ini sudah bergulir jauh sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Diskusi-diskusi awal ini bahkan dilakukan dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah aktif sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Mendikbudristek pada bulan Oktober 2019. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu sejak awal perencanaan proyek.
Peran Jurist Tan dan Pertemuan dengan Raksasa Teknologi, Google
Pada bulan Agustus 2019, Jurist Tan, yang kini juga berstatus tersangka, menghubungi Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja penunjukan pekerja dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibrahim Arief kemudian bertugas untuk membantu program TIK Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS.
Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek, bersama dengan seorang bernama Fiona, aktif memimpin rapat-rapat melalui _zoom meeting_. Dalam rapat-rapat tersebut, mereka mengarahkan Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir secara virtual, untuk memastikan bahwa pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan, sebagai seorang staf khusus, sebenarnya tidak memiliki kewenangan atau tugas dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan ini kemudian dibahas lebih intensif pada bulan Februari dan April 2020.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Nadiem Makarim pernah bertemu dengan perwakilan dari Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas secara langsung pengadaan TIK. Jurist Tan kemudian menindaklanjuti perintah Nadiem untuk kembali bertemu dengan pihak Google. Pertemuan lanjutan ini membahas secara lebih teknis mengenai pengadaan TIK di Kemendikburistek dengan menggunakan Chrome OS. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam rapat antar tersangka pada tanggal 6 Mei 2020.
Lampu Hijau untuk Pengadaan Laptop Chromebook
Setelah melalui serangkaian rapat dan pertemuan, proses pengadaan laptop Chromebook akhirnya dimulai. Ibrahim Arief, sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan juga dikenal sebagai orang dekat Nadiem Makarim, sudah jauh-jauh hari merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Ia kemudian mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis yang menyetujui penggunaan Chrome OS. "Pada tanggal 17 April 2020, tersangka Ibrahim Arief sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat _zoom meeting_ dengan tim teknis," ungkap Qohar.
Menurut Qohar, Ibrahim Arief bahkan menolak untuk menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum mencantumkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek, sehingga akhirnya dibuatlah kajian yang kedua.
Rentetan Pemeriksaan dan Pencegahan ke Luar Negeri
Setelah keempat tersangka ditetapkan, Nadiem Makarim dua kali dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada tanggal 23 Juni 2025 dan berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Nadiem dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2025. Hingga akhirnya, pada hari Kamis, 4 September 2025, ia kembali menjalani pemeriksaan ketiga dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum ini masih terus bergulir seiring dengan diajukannya gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan secara berkala.