Kepala Sekolah Terancam Dipecat Gegara Rokok? Ini Kata Ahli Pendidikan

Table of Contents
Kepala Sekolah Terancam Dipecat Gegara Rokok? Ini Kata Ahli Pendidikan


Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah di Lebak, Banten, kini berbuntut panjang setelah seorang siswa kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Insiden ini berujung pada penonaktifan kepala sekolah yang bersangkutan, dan tak ayal menimbulkan berbagai reaksi. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun turut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini, termasuk membahas kemungkinan pemecatan kepala sekolah yang tengah menjadi perhatian.

Kekerasan Versus Larangan Merokok: Sama-sama Melanggar Hukum

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/10/2025), menegaskan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan sekolah, sama halnya dengan merokok di area pendidikan, tidak dapat dibenarkan. "Keduanya jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. P2G menyoroti pentingnya evaluasi, terutama terkait dugaan penamparan yang dianggap sebagai tindakan kekerasan dan tidak bisa ditoleransi.

Satriwan menjelaskan, segala bentuk kekerasan dilarang keras di lingkungan sekolah, sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Aturan ini melarang seluruh warga sekolah, baik guru maupun siswa, melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan bahkan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Sementara itu, larangan merokok di fasilitas pendidikan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Lebih spesifik lagi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Pasal 5 ayat 1 peraturan ini secara eksplisit menyebutkan, "Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah."

Sanksi Apa yang Bisa Diberikan?

Permendikbud No. 64 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2 memberi wewenang kepada kepala sekolah untuk menjatuhkan sanksi kepada guru, siswa, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah. Idealnya, sanksi yang diberikan berupa teguran atau peringatan terlebih dahulu. "Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada guru, tendik, dan peserta didik apabila melakukan larangan tersebut," terang Satriwan.

Meskipun sekolah berhak memberikan sanksi kepada siswa yang merokok, sanksi tersebut tidak boleh berbentuk kekerasan fisik. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C dengan tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut.

Lazimnya, setiap sekolah di Indonesia memiliki "Aturan Tata Tertib Sekolah" yang mengklasifikasikan berbagai jenis pelanggaran beserta tingkatan sanksi yang diberikan. Menurut Satriwan, sanksi fisik seperti menampar murid hampir pasti tidak akan tercantum dalam aturan tata tertib sekolah.

"Sanksi fisik seperti menampar murid rasanya tidak akan ada dalam aturan tata tertib sekolah di Indonesia," imbuhnya.

Satriwan menambahkan, prosedur standar jika seorang siswa kedapatan membawa atau merokok di sekolah adalah memanggil orang tua, memberikan peringatan, dan membuat surat perjanjian. Dalam kondisi tertentu, siswa bahkan bisa dikeluarkan dari sekolah jika melakukan pelanggaran berat.

"Kami menyayangkan kepala sekolah bereaksi dengan dugaan sikap menampar murid tersebut. Meskipun berdasarkan pernyataan Ibu Kepala Sekolah, bahwa beliau tidaklah menampar atau memukul dengan keras muka murid tersebut, sehingga berdarah atau luka lainnya, melainkan dengan pelan," kata Satriwan.

Proses Penonaktifan Kepala Sekolah Perlu Ditinjau Ulang

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyoroti proses penonaktifan kepala sekolah dan menekankan pentingnya peninjauan ulang. Menurutnya, ada aturan khusus yang mengatur proses penonaktifan seorang kepala sekolah.

Pasal 39 Permendikbudristek 46 Tahun 2023 mengatur penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah. Tahapan penanganan meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.

"Apakah pencopotan jabatan kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme seperti itu? Apakah hasil laporan Satgas dari Pemda melalui proses laporan, pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan? Yang kami khawatirkan sanksi ini berdasarkan perasaan semata karena kasusnya viral," ungkap Iman.

Iman juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa selama kasus ini berlangsung, tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) yang seharusnya dibentuk oleh pemerintah daerah. Ia juga menilai bahwa orang tua cenderung berlebihan dalam melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.

Dalam hal ini, P2G menegaskan bahwa regulasi, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis, telah lengkap mengatur batasan-batasan dalam proses pendidikan di sekolah.

P2G mendesak Gubernur Banten untuk tidak terburu-buru memberhentikan kepala sekolah tersebut. Komite Sekolah bersama pihak sekolah diharapkan membangun dialog dan menciptakan suasana kondusif agar siswa kembali aktif bersekolah dan menghentikan aksi mogok belajar yang merugikan seluruh siswa.

"Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan, melakukan upaya dialog konstruktif bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru," desak P2G.

P2G juga meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan asas "Restorative Justice" dalam merespons dan menyelesaikan laporan dari orang tua murid. Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 dan dapat diterapkan pada kasus-kasus tertentu, terutama tindak pidana ringan.

"Kepolisian hendaknya mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan, bukan sekadar pembalasan, serta melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian damai," pungkas P2G.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.