Si Jago Merah sengaja dilepas, Hak Masyarakat Adat akan Hutan terampas!

Daftar Isi
Di Indonesia, hutan tidak hanya menjadi tempat tinggal bagi flora dan fauna. Ada sebagian dari warga Indonesia yang masih memegang teguh warisan dari leluhur untuk menjaga tradisi dengan tinggal di dalam hutan, seperti misalnya Suku Korowai, Suku Mandobo dan juga Malind yang ada di pedalaman tanah Papua. Kita biasa menyebut mereka yang masih menjaga tradisi yang ditinggalkan oleh para leluhur mereka dengan sebutan Masyarakat Adat. Lalu apakah Hak Masyarakat Adat di Indonesia sudah terpenuhi? 

Si Jago Merah sengaja dilepas, Hak Masyarakat Adat akan Hutan terampas!


Lahapnya Si Jago Merah ketika dilepas dengan sengaja dari kandangnya.


Sebuah persoalan besar muncul jika kita mengamati berita akhir-akhir ini, banyaknya kasus kebakaran hutan sungguh membuat hati kita sangat miris dan prihatin. Bahkan jika kita melihat berita-berita di bulan Nopember 2020 ini, banyak yang memberitakan bahwa faktor kebakaran hutan yang terjadi di tanah Papua merupakan kesengajaan. Hal ini merupakan hasil investigasi dari Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia bersama BBC Indonesia seperti yang telah dimuat oleh situs berita BBC Indonesia. Sungguh menambah miris, hasil investigasi menyebut bahwa kesengajaan pembakaran hutan ini dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari Korea untuk memperluas wilayah perkebunan kelapa sawit mereka. Jika ini memang terbukti, maka sungguh "Harga Diri Bangsa Kita telah Diinjak!"

Hutan di tanah Papua merupakan bagian yang tidak terpisahakan bagi Masyarakat Adat yang ada disana secara turun-temurun. Hutan merupakan Hak Masyarakat Adat yang seharusnya tidak dapat di ganggu oleh siapapun meskipun dengan alasan ekonomi. Masyarakat Adat telah secara turun-temurun melestarikan dan menjaga hutan yang ada agar tetap lestari termasuk didalamnya flora dan fauna. Maka, salah satu Hak Masyarakat Adat di Indonesia adalah Hutan sebagai bagian dari kehidupan mereka. 

Hutan di tanah Papua merupakan bagian yang tidak terpisahakan bagi Masyarakat Adat
Kini, Hak Masyarakat Adat di Indonesia akan Hutan mulai terusik dengan dalih pembangunan ekonomi dengan mengubah fungsi hutan menjadi sebuah perkebunan yang dimiliki oleh segelintir orang atau perusahaan. Banyak Masyarakat Adat di pedalaman yang sudah terusik dengan kehadiran perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Banyak sekali lahan yang dulunya merupakan hutan hijau kini berubah menjadi petakan-petakan kebun kelapa sawit yang tentunya sudah menghilangkan banyak spesies flora dan fauna yang ada ketika masih berupa hutan. 

Oleh karenanya, kita sudah tidak waktunya lagi untuk berdiam diri hanya sekedar melihat hutan yang lambat laun berubah menjadi perkebunan. Selama ini peran generasi muda untuk ikut serta mengkampanyekan kelestarian hutan dan juga Hak Masyarakat Adat di Indonesia masih sangat kecil. Melalui tulisan ini, saya mengajak kepada seluruh generasi muda untuk ikut serta mengkampanyekan kelestarian hutan melalui berbagai platform sosial media maupun lainnya yang pastinya generasi muda memiliki akun-akun dari salah satu atau beberapa platform tersebut. 

"Hutan tidak butuh Kita, Kita yang butuh Hutan!"

Selain merupakan Hak Masyarakat Adat di Indonesia, hutan juga merupakan objek vital bagi kelestarian alam dan lingkungan serta mahluk hidup yang ada di Bumi kita ini. Hutan di Indonesia sering mendapat julukan sebagai paru-paru dunia dari berbagai negara. Jika hutan di Indonesia terus berkurang, sungguh akan sangat memalukan bagi negeri ini yang tidak bisa menjaga kelestariannya. Oleh karenanya, perlu peran generasi muda dengan melakukan hal kecil seperti mengkampanyekan kelestarian hutan di masing-masing sosial medianya demi menjaga harga diri bangsa, kelestarian hutan dan juga Hak Masyarakat Adat di Indonesia sangat dibutuhkan. 

Seandainya aku menjadi pemimpin, apa yang akan aku lakukan untuk Indonesia (Hutan dan Masyarakat Adatnya)? 


Sebagai generasi penerus yang ada di negeri ini, tentu kitalah yang harus memikirkan masa depan dari bangsa kita ini sendiri dalam hal ini khususnya mengenai kelestarian hutan untuk Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Rusaknya hutan di Indonesia dengan sengaja seperti dengan pembakaran sebetulnya merupakan salah satu pelanggaran HAM karena telah mengusik Hak Masyarakat Adat di Indonesia akan Hutan sebagai tempat tinggalnya. 

Masyarakat Adat akan ikut hilang seiring dengan hilangnya hutan yang menjadi tempat tinggal bagi mereka. Keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia juga merupakan tanggung jawab kita semua untuk terus menjaga dan melestarikannya. Dengan menjaga berbagai Hak Masyarakat Adat di Indonesia, maka secara langsung juga ikut melestarikan keanekagaraman budaya yang ada di negeri kita sendiri ini. Jangan sampai permasalahan pembakaran hutan secara sengaja seperti di tanah Papua yang telah merampas Hak Masyarakat Adat di sana sampai ke meja sidang PBB dengan isu pelanggaran HAM yang justru akan mempermalukan bangsa kita sendiri. Oleh karenanya, agar itu tidak terulang sudah sepatutnya kita ikut menjaga dan melindungi kelestarian Hutan di seluruh wilayah tanah air untuk melindungi juga Hak Masyarakat Adat di Indonesia. 

Ada banyak gagasan yang terkadang muncul untuk menjaga kelestarian hutan dan menjaga Hak Masyarakat Adat di Indonesia akan hutan sebagai tempat tinggalnya dibarengi dengan angan-angan bahwa saya adalah pemimpin Indonesia. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Pengawasan Hutan oleh negara yang memiliki kewenangan khusus seperti KPK yang memiliki kewenangan untuk menanggulangi serta mencegah tindak pidana KKN. Saat ini memang sudah ada Kementerian Lingkungan Hidup yang menaungi tentang kelestarian Hutan, namun Kementerian Lingkungan Hidup terlalu banyak pekerjaan yang harus dilakukan selain dari melakukan pengawasan terhadap hutan di Indonesia. Maka dengan pembentukan Komisi Pengawas Hutan harapannya adalah adanya lembaga negara yang memang khusus untuk mengawasi serta menindak segala bentuk pelanggaran atau tindak pidana seperti pembakaran hutan. Dengan adanya Komisi Pengawasan Hutan juga akan membuat pekerjaan untuk melindungi kelestarian hutan menjadi lebih fokus. 

Kebun kelapa sawit
Source : eco-business.com
Namun, hal itu juga akan percuma jika ijin pembukaan lahan untuk perkebunan maupun pertambangan masih sangat mudah. Selama ini memang hampir semua hutan dapat dialih fungsikan untuk perkebunan maupun tambang asalkan mendapatkan ijin dari negara maupun pemerintah daerah setempat, namun menurut saya ini adalah hal yang keliru. Seharusnya yang dapat dijadikan lahan perkebunan adalah lahan-lahan gundul yang memang sudah tidak adanya kehidupan baik flora maupun fauna serta masyarakat adat yang mendiaminya. Dengan seperti itu, maka secara langsung juga ikut menghijaukan lahan gundul yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang pembatasan pembukaan hutan untuk perkebunan maupun usaha lain sepeti pertambangan demi menjaga kelestarian hutan dan Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Dan kita sebagai generasi mudalah yang harus mewujudkan hal ini. 

Selain dua langkah diatas, perlu juga kita menggandeng Masyarakat Adat serta masyarakat yang ada di sekitar hutan-hutan di Indonesia untuk turut serta mengawasi hutan agar tetap terjaga kelestariannya serta terhindar dari tindakan seperti pembakaran hutan. Peran aktif dari masyarakat yang ada di dalam maupun sekitar hutan justru sangat penting karena mereka tentu dapat dengan mudah melakukan pengawasan dibandingkan negara yang mengawasi begitu luasanya hutan di Indonesia. Oleh karenanya perlu sosialisasi secara aktif kepada masyarakat yang ada di dalam maupun sekitar hutan mengenai hal ini. Kemudian jika memang melihat akan terjadi indikasi tindak pidana seperti pembakaran hutan oleh sekelompok orang maupun perusahaan dapat langsung segera melaporkan ke instansi terkait seperti polisi hutan dan lainnya. 

hukuman bagi pelaku perusakan hutan

Selama ini, hukuman bagi pelaku perusakan hutan baik dengan pembakaran maupun lainnya belum dapat memberikan efek jera, terbukti masih banyak kejadian perusakan hutan yang berulang. Oleh karenanya perlunya dibuatkan peraturan atau undang-undang dengan ancaman hukuman yang lebih berat sehingga dapat membuat efek jera bagi para pelaku maupun yang akan melakukan percobaan perusakan hutan. Bagi perusahaan yang memang terbukti melakukan perusakan hutan dengan cara pembakaran maupun lainnya, sudah seharusnya tidak diperbolehkan meneruskan usahanya atau dengan kata lain mencabut ijin dari operasional perusahaan yang bersangkutan

Peran generasi muda dalam keaktifan terhadap Hutan dan Hak Masyarakat Adat di Indonesia saat ini memang kecil. Jika kita mengamati sosial media yang penggunanya di dominasi oleh anak muda, sering kali yang trending ataupun viral adalah hal-hal yang justru tidak ada manfaatnya. Perlu adanya penyadaran terhadap seluruh generasi muda di Indonesia agar turut serta aktif walaupun dengan hal kecil mengkampanyekan tentang hutan dan Masyarakat Adat di Indonesia dengan masing-masing sosial medianya. Untuk menyadarkan hal ini tentunya tidaklah mudah, seharusnya memang sejak dini diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Oleh karenanya, perlu adanya materi pendidikan atau kurikulum di sekolah-sekolah mulai dari tingkat dasar yang membahas tentang hutan dan kelestariannya. 

Peran pemuka agama dari semua agama yang ada di Indonesia sangat mempengaruhi umatnya, pemuka agama juga perlu menyadarkan kepada semua umatnya bahwa menjaga hutan yang termasuknya menjaga dan merawat ciptaan Tuhan adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang yang beriman kepada Tuhannya. Oleh karenanya harus dilakukan sosialiasi yang aktif kepada para pemuka dari berbagai agama di Indonesia untuk ikut serta secara aktif mensosialisasikan tentang kewajiban menjaga kelestarian hutan dan Hak Masyarakat Adat di Indonesia kepada seluruh umatnya. 

Jika hal-hal diatas diterapkan dengan kesadaran masing-masing individu maka hutan serta Hak Masyarakat Adat di Indonesia akan terjaga.