Awas, Perhatikan Hal ini Sebelum Kamu Tanda Tangan Kontrak Kerja
Daftar Isi
Yes Dapat Kerja, Tanda Tangan Kontrak? Perhatikan Dulu Hal-hal di Bawah ini!
Sebelum secara resmi menjadi karyawan, tentu saja Anda akan diberi nama kontrak kerja, yaitu file yang terdiri dari peraturan dan ketentuan karya suatu perusahaan. Anda sangat bersemangat karena dia akhirnya mendapat pekerjaan segera ingin bergegas menandatangani kontrak kerja.
Bahkan, ada beberapa poin penting dalam kontrak kerja yang harus Anda baca dengan seksama sebelum menyetujui.
Oleh karena itu, 4 hal penting yang harus dipertimbangkan sebelum menandatangani kontrak kerja.
1. Informasi Pekerjaan
Hal pertama yang harus Anda periksa adalah tentang kelengkapan biodata Anda, seperti nama, jenis kelamin, pendidikan terakhir, tanggal lahir, dan alamat. Pastikan tidak ada kesalahan tertulis atau ketik.
Kemudian, perhatikan juga ketika tanggal mulai kerja, jam kerja seminggu dan waktu istirahat, apakah itu sesuai dengan perjanjian di awal. Anda juga harus memeriksa subjek cuti dan izin saat sakit atau ketika kondisinya mendesak dan dalam sebulan.
2. Deskripsi Pekerjaan
Deskripsi pekerjaan atau deskripsi pekerjaan adalah salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan. Karena, bukan beberapa karyawan di luar sana yang mengeluh tentang tanggung jawab pekerjaan mereka yang menyimpang dari perjanjian awal.
Dalam kontrak kerja, harus dicantumkan dengan jelas, apa cakupan dan batas kewajiban yang harus Anda lakukan sesuai dengan posisi yang Anda lamar. Misalnya, ketika Anda mendaftar sebagai staf pemasaran, pastikan deskripsi pekerjaan memang terkait dengan pemasaran dan sesuai dengan perjanjian di awal.
Jangan tiba-tiba bos memberitahu Anda untuk melakukan pekerjaan di luar lingkup deskripsi pekerjaan. Selain membuat bisnis utama Anda terganggu, beban Anda yang meningkat tidak harus sejalan dengan gaji yang diberikan.
3. Gaji dan Tunjangan
Kadang-kadang sangat bersemangat karena telah dipisahkan dari kata pengangguran, Anda juga menandatangani kontrak kerja terlepas dari komponen gaji.
Pertama, pastikan gaji nominal dicetak pada kontrak kerja sesuai dengan perjanjian di awal. Tidak hanya gaji dasar, Anda juga harus memeriksa apakah ada manfaat lain yang disediakan oleh perusahaan, seperti uang transportasi, uang pangan, manfaat kesehatan, dan lainnya.
Tidak sedikit perusahaan yang menyediakan THR dan bonus setiap tahun kepada karyawan. Selain itu, Anda juga harus tahu sistem uang lembur yang disediakan oleh perusahaan.
4. Status Karyawan
Sebelum menandatangani kontrak kerja, konfirmasikan status Pegawaiu jika secara resmi bekerja di perusahaan, baik sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika Anda bekerja sebagai karyawan kontrak, pastikan periode waktu diberikan dan waktu untuk memperbarui kontrak yang dicetak pada kontrak kerja.
Pastikan juga mengenai penalti yang diberikan jika Anda memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum kontrak kerja habis. Tidak hanya itu, juga memeriksa pemutusan hubungan kerja dan kompensasi yang akan diperoleh jika ini terjadi.