Fatwa DSN MUI tentang Transaksi Saham Berbasis Syariah
Daftar Isi
Transaksi Saham Bagaimana Hukum Kehalalannya?
Transaksi saham di Pasar Modal Indonesia/Bursa Efek Indonesia (BEI) terbagi menjadi dua prinsip atau cara yaitu secara Konvensional dan juga Syariah.
Transaksi Saham secara Syariah di Indonesia berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor : 135/DSN-MUI/V/2020. Sehingga dengan dikeluarkannya Fatwa ini maka, Transaksi Saham secara syariah diperbolehkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Fatwa MUI mengenai diperbolehkannya Transaksi Saham secara Syariah :