Reksadana itu Halal atau Haram?

Daftar Isi

Bagaimana Hukum Islam mengenai investasi Reksadana?



Halal Haram Investasi Reksadana

Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang ada di pasar modal. Secara pengertian, Reksadana adalah tempat yang digunakan untuk menghimpun dana dari para investor yang kemudian akan diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Investasi Reksadana terdapat dua prinsip yaitu secara konvensional dan juga secara syariah. Perbedaan mendasarnya adalah bahwa untuk reksadana dengan sistem syariah maka Manajer Investasi hanya boleh membeli produk syariah yang sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah, sementara itu untuk reksadana konvensional maka manajer investasi bebas untuk membeli produk investasi namun masih dalam produk-produk yang diterbitkan atau diijinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Bagaimana Hukum Islam mengenai investasi Reksadana?

Bagaimana pedoman investasi Reksadana Syariah di Indonesia?


Pedoman investasi Reksadana Syariah di Indonesia mengacu pada keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Berdasarkan fatwa tersebut juga dijelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar bahwa investasi Reksadana Syariah itu menjadi boleh dilakukan atau Halal. Secara rinci, fatwa tersebut yaitu :