Download Aturan Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi (SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/s/H K.04 .AoN nA25)
Daftar Isi
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Penahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja dengan nomor Surat Edaran M/s/H K.04 .AoN nA25 tahun 2025.
Bunyi Surat Edaran tersebut adalah :
Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ifazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerjalburuh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi keda dilarang menghalangi atau menghambat pekerjalburuh untuk mencaridan mendapatkan pekeriaan yang lebih layak.
3. Calon pekerjdburuh dan pekerja/buruh perlu mencerrmati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagaijaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian keria tertulis;
b. pemberi keda wajib menjamin keamanan iiazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensitersebut, rusak atau hilang.
Itulah Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Larangan Penahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja dengan nomor Surat Edaran M/s/H K.04 .AoN nA25 tahun 2025.