Dana PIP SMAN 7 Cirebon Raib Ratusan Juta, Kepala Sekolah dan Guru Diduga Terlibat!

Table of Contents
Dana PIP SMAN 7 Cirebon Raib Ratusan Juta, Kepala Sekolah dan Guru Diduga Terlibat!


Kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kini tengah gencar menyelidiki dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta rupiah, menyeret nama kepala sekolah dan sejumlah guru.

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon

Kejari Kota Cirebon mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP di SMAN 7 Cirebon. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan dana bantuan pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa kurang mampu.

Siapa Saja Tersangkanya?

Identitas keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Cirebon adalah I (Kepala Sekolah), T (Wakil Kepala Sekolah), RI (Guru sekaligus Staf Kesiswaan), dan RN, seorang pihak eksternal sekolah.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan pada Selasa (22/7/2025) bahwa penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. "Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka," ujarnya. RN langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, I, T, dan RI dikenakan status tahanan kota dengan pertimbangan tertentu yang diyakini tidak akan menghambat proses penyidikan.

Kerugian Negara Akibat Penyimpangan Dana PIP

Diduga kuat, penyimpangan dana PIP di SMAN 7 Cirebon menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Lebih dari separuh dana yang seharusnya sampai ke tangan siswa yang berhak, raib entah kemana.

Rincian Kerugian dan Jumlah Siswa yang Dirugikan

Slamet Haryadi menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp 467 juta. Angka ini berasal dari total dana PIP yang disalurkan ke SMAN 7 Cirebon sebesar Rp 955,8 juta. Praktik korupsi ini jelas merugikan ratusan siswa yang seharusnya menerima bantuan pendidikan.

Bagaimana Modus Operandi yang Dilakukan?

Feri, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pemotongan dana PIP sebesar Rp 200 ribu dari yang seharusnya diterima siswa, yaitu Rp 1,8 juta per siswa. Dana PIP ini menyasar sekitar 500 siswa di SMAN 7 Cirebon.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, menambahkan, "Siswa ini seharusnya mendapat Rp1,8 juta, tapi dipotong sebesar Rp200 ribu." Uang hasil pemotongan tersebut kemudian ditransfer dan diduga dibagi-bagikan kepada para tersangka. Bahkan, RN, tersangka dari pihak eksternal, diduga ikut mengatur distribusi uang haram tersebut.

Tak hanya itu, dana PIP yang sudah diterima siswa juga diduga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan mereka. Contohnya, untuk kegiatan studi tur dan kebutuhan sekolah lainnya tanpa izin dari siswa penerima bantuan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejari Kota Cirebon menegaskan akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Peran Pihak Eksternal dalam Kasus Ini

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, mengungkapkan bahwa RN berperan dalam membantu proses pengajuan dana PIP untuk SMAN 7 Cirebon. "RN ini sebagai orang yang mengaku membawa bantuan tersebut untuk didapatkan oleh sekolah. Tetapi faktanya, bantuan tersebut tidak melalui bantuan dari manapun. Tetapi memang dari awal, RN dan pihak sekolah ini menyatakan bahwa bantuan ini dibawa oleh mereka," jelasnya.

Beberapa Siswa Diduga Tidak Menerima Dana Sepenuhnya

Selain pemotongan dan penyimpangan penggunaan dana, sejumlah siswa penerima PIP diduga tidak mendapatkan dana bantuan secara penuh. "Rp1,8 juta seharusnya diterima oleh siswa. Tetapi beberapa orang ada yang tidak masuk (menerima). Ada juga yang masuk tetapi tidak utuh," ungkap Gema.

Ancaman Hukuman Menanti

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pasal 2 dan Pasal 3 itu ancaman hukumannya minimal satu tahun sampai dengan lima tahun. Tapi ini penyidikan masih berlangsung," kata Gema.

Kejari Kota Cirebon tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus ini. "Segala sesuatunya mungkin masih bisa berkembang. Cara-cara atau modus operandi yang dilakukan juga masih kita dalami. Tapi memang uang tersebut bisa kita pastikan tidak semuanya sampai ke siswa," pungkas Gema. Kasus ini terus menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya bagi hak pendidikan siswa kurang mampu.

Yukina Kato
Yukina Kato Saya Yukina Kato, penulis artikel edukasi yang senang berbagi wawasan praktis untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri.