PNS vs PPPK, Siapa yang Dompetnya Lebih Tebal? Ini Bedanya!

Table of Contents
PNS vs PPPK, Siapa yang Dompetnya Lebih Tebal? Ini Bedanya!


PNS dan PPPK: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Menguntungkan?

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani masyarakat. Namun, seringkali muncul pertanyaan, apa saja perbedaan mendasar antara keduanya? Mari kita bedah perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga tunjangan yang diterima.

Apa Itu PNS?

Sesuai Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. Mereka adalah garda depan birokrasi, mengisi posisi penting dalam manajemen pemerintahan. Status kepegawaian tetap memberikan stabilitas dan jenjang karier yang jelas.

Apa Itu PPPK?

PPPK, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, adalah WNI yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN berdasarkan perjanjian kerja. Kontrak kerja ini memiliki jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. PPPK direkrut untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Perbedaan Utama PNS dan PPPK

Berikut ini adalah perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK:

1. Status Kerja

* PNS: Memiliki status kepegawaian tetap hingga memasuki masa pensiun. Namun, status ini bisa dicabut jika melakukan pelanggaran berat. * PPPK: Berstatus sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang. Kontrak akan berakhir sesuai kesepakatan. Dr. Anita Sari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa sistem kontrak ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja.

2. Karier

* PNS: Memiliki jenjang karier yang terstruktur dengan potensi kenaikan pangkat dan golongan, mulai dari Muda, Madya, hingga Utama, berdasarkan kinerja, pengalaman, dan kualifikasi. * PPPK: Tidak memiliki sistem kenaikan pangkat seperti PNS. Jika ingin menduduki jabatan yang lebih tinggi, seorang PPPK harus mengikuti proses rekrutmen ulang. Menurut Bambang Susanto, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, hal ini menuntut PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi agar bisa bersaing.

3. Batas Usia Masuk

* PNS: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. * PPPK: Usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

4. Proses Seleksi

* PNS: Proses seleksi CPNS sangat ketat, meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wawancara, dan tes praktik. * PPPK: Calon PPPK juga mengikuti seleksi yang ketat, termasuk tes kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural, serta seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

5. Gaji

* PNS: Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Contohnya, gaji PNS golongan Ia berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara golongan IVe bisa mencapai Rp 6.373.200. * PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Gaji PPPK golongan I berkisar antara Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200, sedangkan golongan XVII dapat mencapai Rp 6.786.500.

Terlihat bahwa gaji tertinggi PPPK sedikit lebih tinggi dari PNS. Namun, ini belum termasuk tunjangan yang diterima.

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan (Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024):

* Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 * Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 * Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 * Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 * Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 * Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 * Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200 * Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 * Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200 * Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 * Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 * Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 * Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 * Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 * Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 * Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 * Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan (Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023):

* Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200 * Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900 * Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200 * Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600 * Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700 * Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800 * Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900 * Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100 * Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000 * Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000 * Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800 * Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800 * Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100 * Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300 * Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900 * Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100 * Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

6. Tunjangan

* PNS: Menerima tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Seorang PNS di Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tunjangan kinerja menjadi daya tarik utama karena besarannya bergantung pada kinerja individu dan instansi. * PPPK: Menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

7. Masa Pensiun

* PNS: Memiliki hak pensiun setelah mencapai usia pensiun (58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi). * PPPK: Tidak memiliki masa pensiun. Setelah kontrak berakhir, tidak ada lagi gaji dan tunjangan. Namun, tetap bisa mengikuti program jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Baik PNS maupun PPPK memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. PNS menawarkan stabilitas karir dan jaminan pensiun, sementara PPPK menawarkan fleksibilitas dan potensi gaji yang lebih tinggi pada golongan tertentu. Pilihan terbaik tergantung pada prioritas dan tujuan karir Anda.

Yukina Kato
Yukina Kato Saya Yukina Kato, penulis artikel edukasi yang senang berbagi wawasan praktis untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri.