PPPK Bakal Jadi PNS? Begini Kata BKN
Isu penyetaraan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat ke permukaan. Aspirasi ini mendapatkan dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR, yang mendorong peningkatan kesejahteraan dan kejelasan jenjang karir bagi para PPPK. Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap aspirasi tersebut?
Dukungan DPR untuk Penyetaraan PPPK
Komisi X DPR RI secara lantang menyuarakan penguatan skema ASN PPPK. Mereka berpendapat, PPPK seharusnya memiliki hak yang setara dengan PNS, terutama dalam hal pensiun, jenjang karir yang jelas, dan perlindungan profesi yang memadai.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR, M.Y. Esti Wijayati, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Analisis ini harus mencakup jenjang pendidikan, mata pelajaran, hingga sebaran wilayah.
"Analisis komprehensif ini sangat penting. Dengan data yang akurat, kita bisa mengetahui secara pasti berapa sebenarnya kebutuhan guru yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kesejahteraannya," ujar Esti Wijayati saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. Ia menambahkan, "Ini juga untuk menjawab harapan para guru, agar tidak ada lagi pengelompokan antara PPPK ataupun honorer."
Komisi II DPR juga memiliki pandangan serupa. Mereka menekankan pentingnya pemerintah memberikan kepastian jenjang karir dan kesejahteraan bagi PPPK. Hal ini dianggap sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Peningkatan status PPPK tidak boleh berhenti hanya pada pengangkatan. Mereka juga harus memiliki peluang untuk meningkatkan jabatan, mendapatkan penghargaan atas kinerja yang baik, dan mengembangkan kompetensi secara adil, setara dengan PNS," tegas Wakil Komisi II DPR, Aria Bima, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan Ombudsman RI di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Respons BKN Terhadap Status PPPK
Menanggapi isu penyetaraan ini, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa pengelolaan PNS dan PPPK saat ini masih berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kedua PP ini menjadi dasar hukum bagi pengelolaan dan pengembangan karir masing-masing ASN, baik PNS maupun PPPK," jelas Wisudo Putro Nugroho.
Lebih lanjut, Wisudo menambahkan bahwa manajemen ASN PPPK dan PNS diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023. Saat ini, peraturan pelaksana dari UU ASN tersebut masih dalam proses pembahasan yang melibatkan Kementerian PANRB dan BKN. Pembahasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan karir, sistem tunjangan, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN.
"Saat ini, kami tengah fokus merumuskan peraturan pelaksana dari UU ASN. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK," terangnya kepada media, Jumat, 25 Juli 2025.
Upaya BKN Mencari Solusi untuk PPPK
Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait sedang aktif mencari solusi untuk meningkatkan pengembangan karir dan kesejahteraan PPPK. Ia menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan terhadap seluruh ASN, tanpa memandang status kepegawaian.
"Kita ini seragamnya sama, Korpri. Maka nanti di lapangan, saya minta tidak boleh ada pembedaan penyebutan PNS dan PPPK, tidak boleh. Sebutannya satu, ASN," ucap Zudan saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 7.969 PPPK Pemerintah Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu, 2 Juli 2025, yang juga diunggah melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Kamis, 3 Juli 2025.
Zudan menambahkan, “Kita harus konsolidasi organisasi. Harus membuat kita ini solid. PPPK, PNS, cukup sebagai pintu masuknya. Setelah itu, mari kita pikirkan: seragamnya sama, kesejahteraan bertahap kita buat sama, karya-karyanya kita buat sama." Pernyataan ini menegaskan komitmen BKN untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh ASN.
Zudan juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi agar PPPK memiliki jenjang karir yang jelas dan terarah. "Karier, terus kita pikirkan agar PPPK juga memiliki karier. Kami sudah bahas kemarin di rakor di DPR RI. Kemudian dengan menteri pendidikan, dengan KemenPAN, terus kita cari solusi," pungkasnya. Hal ini menunjukkan bahwa BKN aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan aspirasi para PPPK.
Dengan pembahasan peraturan pelaksana UU ASN yang sedang berlangsung, diharapkan ada titik terang mengenai status dan hak-hak PPPK di masa depan. Pemerintah diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi para PPPK dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan seluruh ASN. Perkembangan selanjutnya dari isu ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.