Sound Horeg Haram? Ini Alasan MUI Mengeluarkan Fatwa Itu

Table of Contents
Sound Horeg Haram? Ini Alasan MUI Mengeluarkan Fatwa Itu


Fatwa haram tentang penggunaan sound horeg baru-baru ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Keputusan ini sontak memicu beragam tanggapan. Apa sebenarnya yang melatarbelakangi fatwa ini? Mari kita simak penjelasannya berdasarkan keterangan resmi dari MUI.

Mengapa Sound Horeg Diharamkan? Begini Penjelasan MUI

Fatwa haram untuk sound horeg ini tidak lahir begitu saja. Asrorun Niam, Ketua MUI Bidang Fatwa, menjelaskan bahwa ada mekanisme ketat yang harus dilalui. Semuanya berawal dari diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha sound system, tokoh masyarakat, hingga pakar kesehatan masyarakat.

"Proses ini penting agar fatwa yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan komprehensif," ujar Asrorun Niam saat ditemui wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Penelaahan mendalam dilakukan dari berbagai sudut pandang untuk melihat dampak sound horeg. Data dan informasi dikumpulkan, dianalisis, dan diverifikasi sebelum kesimpulan diambil. Pertimbangan utamanya adalah potensi bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan, baik secara fisik maupun sosial. Proses ini memakan waktu dan melibatkan berbagai disiplin ilmu untuk memastikan validitas fatwa.

"Sebelum menetapkan fatwa, kami mengkaji dampak-dampak yang mungkin timbul, baik dari aspek kesehatan, lingkungan, maupun sosial," imbuhnya. Tujuannya, agar fatwa yang dikeluarkan bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan Jadi Sorotan

Salah satu alasan utama pengharaman sound horeg adalah dampaknya pada kesehatan pendengaran. Kekuatan suara yang dihasilkan seringkali melampaui batas aman. Paparan suara dengan intensitas tinggi dalam jangka waktu lama bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen, bahkan tuli.

"Kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," tegas Asrorun Niam.

Tak hanya masalah pendengaran, sound horeg juga berpotensi merusak lingkungan. Getaran yang dihasilkan bisa merusak bangunan, terutama rumah-rumah yang dekat dengan sumber suara. Hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk. "Suara yang dikeluarkan sound horeg juga dapat menimbulkan kerusakan di lingkungan," lanjutnya.

Polusi suara yang ditimbulkan juga bisa mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat, menurunkan konsentrasi, membuat istirahat jadi tidak nyaman, dan menurunkan kualitas hidup. Dampak ini sangat signifikan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, orang tua, dan mereka yang sedang sakit.

Harmoni Masyarakat Jadi Tujuan Utama

MUI menegaskan bahwa fatwa haram terhadap sound horeg bertujuan untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Keberadaan sound system ini seringkali memicu konflik dan ketegangan antar warga karena suara bisingnya dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu perselisihan.

"Fatwa ini didasari untuk mewujudkan harmoni di tengah masyarakat serta mencegah hal-hal yang bersifat mafsada," jelasnya.

Kenyamanan dan ketertiban umum adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melindunginya. Fatwa MUI ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menertibkan penggunaan sound horeg dan mencegah konflik sosial.

"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum," ungkap Asrorun Niam. Ia menambahkan, jangan sampai persoalan ekonomi mengalahkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Bukan Soal Sound System, Tapi Dampak Negatif

MUI menegaskan bahwa fokus utama bukanlah pada sound system itu sendiri, melainkan dampak negatif yang ditimbulkannya. Jika sound system digunakan untuk kegiatan positif dan tidak merugikan orang lain, maka tidak ada masalah. Contohnya, digunakan untuk kegiatan keagamaan, acara sosial yang bermanfaat, atau pertunjukan seni yang tidak mengganggu masyarakat.

"Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya," jelasnya. Yang dilarang adalah penggunaan sound system yang berlebihan, mengganggu ketertiban umum, dan merugikan kesehatan masyarakat.

MUI mengimbau masyarakat untuk menggunakan sound system secara bijak dan bertanggung jawab, mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain. "Gunakan sound system dengan volume yang wajar dan pada waktu yang tepat," pesannya.

Meskipun demikian, ada pihak yang berpendapat bahwa pelarangan sound horeg bisa mematikan industri kecil dan menengah yang bergerak di bidang penyewaan sound system. Mereka mengusulkan regulasi yang mengatur penggunaan sound system, bukan pelarangan total, seperti pembatasan volume suara, waktu penggunaan, dan lokasi yang diperbolehkan.

"Seharusnya ada solusi yang lebih bijak, seperti pembatasan volume dan waktu penggunaan, sehingga tidak merugikan para pelaku usaha," ujar seorang pengusaha rental sound system di Surabaya.

Namun, MUI berpendapat bahwa kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diutamakan. Kesehatan dan kenyamanan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir orang. "Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," tegasnya.

Fatwa haram terhadap sound horeg diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan pendengaran, lingkungan, dan mewujudkan harmoni sosial. Dialog konstruktif antara berbagai pihak diperlukan untuk mencari solusi terbaik yang mengakomodasi semua kepentingan. Pemerintah diharapkan berperan aktif dalam memfasilitasi dialog tersebut dan membuat regulasi yang jelas dan adil. Dengan demikian, penggunaan sound system dapat dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, tanpa merugikan siapapun.

Yukina Kato
Yukina Kato Saya Yukina Kato, penulis artikel edukasi yang senang berbagi wawasan praktis untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri.