Agustus Ini, Anak Sekolah Libur Nggak Ya? Intip Jadwalnya Yuk!

Agustus sudah di depan mata, dan pertanyaan soal libur sekolah pun bermunculan, terutama menjelang Hari Kemerdekaan RI. Pemerintah sendiri telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama. Lalu, bagaimana dengan para siswa? Apakah mereka juga menikmati libur? Mari kita simak penjelasan lengkapnya!
Libur 18 Agustus: Bagaimana Ketentuannya untuk Siswa?
Keputusan libur atau tidaknya siswa pada tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama, ternyata tidak memiliki jawaban tunggal yang berlaku secara nasional. Jadi, ada beberapa faktor yang memengaruhi.
Kalender Pendidikan Daerah sebagai Acuan
Urip Siwi Pamungkas, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penentuan libur sekolah umumnya mengikuti kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. "Kalender pendidikan yang menjadi panduan. Biasanya, ketentuan libur mengacu pada libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah pusat," jelasnya kepada media pada Rabu, 18 Juni 2025. Artinya, keputusan libur 18 Agustus bagi siswa di Jawa Tengah akan mengikuti kebijakan yang berlaku di provinsi tersebut.
Perlu diingat, kalender pendidikan antar daerah bisa berbeda, menyesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah masing-masing. Ada daerah yang mungkin memutuskan ikut cuti bersama secara penuh, namun ada juga yang memiliki kebijakan tersendiri.
Pantau Informasi dari Sekolah Masing-Masing
Karena tidak ada aturan seragam secara nasional, sumber informasi paling akurat terkait libur 18 Agustus untuk siswa adalah sekolah masing-masing. Biasanya, sekolah akan mengumumkan informasi terkait libur melalui berbagai cara, seperti surat edaran, website sekolah, atau grup percakapan kelas.
"Kami mengimbau siswa dan orang tua untuk terus memantau informasi dari sekolah. Keputusan mengenai libur atau kegiatan belajar mengajar pada tanggal 18 Agustus akan diumumkan secara resmi oleh pihak sekolah," ujar Indah Permatasari, seorang guru SMP Negeri di Jakarta. Pihak sekolah akan mempertimbangkan arahan dari pemerintah pusat dan daerah, serta menyesuaikannya dengan kalender akademik yang berlaku.
Bagaimana dengan Libur 18 Agustus untuk Pekerja?
Selain siswa, ketentuan libur 18 Agustus juga berlaku bagi para pekerja. Namun, penerapannya berbeda antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sektor Swasta: Cuti Fakultatif dengan Konsekuensi
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tahun 2024, cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif, atau tidak wajib. Perusahaan berhak memutuskan apakah akan memberikan cuti kepada karyawan pada tanggal tersebut.
Jika perusahaan memberikan cuti pada tanggal 18 Agustus, maka jatah cuti tahunan karyawan akan dikurangi. Sebaliknya, jika karyawan tetap bekerja pada tanggal tersebut, mereka akan menerima upah seperti hari kerja biasa dan jatah cuti tahunan mereka tidak berkurang. "Ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti dengan kebutuhan operasional," kata Bambang Susilo, seorang pengamat ketenagakerjaan.
ASN: Cuti Bersama Tanpa Potong Jatah Tahunan
Berbeda dengan sektor swasta, cuti bersama bagi ASN tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Namun, ada pengecualian bagi ASN yang karena jabatannya tidak bisa diberikan cuti pada hari tersebut. Dalam kasus ini, hak cuti bersama mereka akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. "Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh ASN," jelas Andi Wijaya, Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025
Menjelang akhir tahun 2025, penting untuk mengetahui sisa libur nasional dan cuti bersama agar bisa merencanakan kegiatan dengan lebih baik. Berikut daftar lengkapnya:
Daftar Libur Nasional 2025
* Minggu, 17 Agustus: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia * Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW * Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025
* Senin, 18 Agustus: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia * Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama, masyarakat bisa merencanakan liburan, acara keluarga, atau kegiatan lainnya dengan lebih baik. Pemerintah berharap cuti bersama ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga dan meningkatkan produktivitas setelah beristirahat.
Semoga informasi mengenai ketentuan libur 18 Agustus bagi siswa dan pekerja ini memberikan kejelasan dan membantu masyarakat dalam merencanakan kegiatan. Jangan lupa pantau terus informasi terbaru dari sekolah dan instansi terkait agar mendapatkan informasi yang akurat.