Deg-degan! Hasil Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap II Sudah Keluar, Lho!

Pengumuman yang dinanti akhirnya tiba! Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis hasil seleksi Guru Sekolah Rakyat (SR) Tahap II. Ini adalah momen krusial bagi para peserta untuk mengetahui apakah usaha mereka berbuah manis, dengan dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru SR.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK JF Guru SR Tahap II
Kabar baik ini diumumkan secara resmi pada 13 Agustus 2025. Para peserta dapat langsung mengecek status kelulusan melalui tautan yang disediakan Kemensos: http://s.kemensos.go.id/xh9. Di sana, terdapat tiga dokumen penting yang bisa diakses.
Dokumen pertama berisi surat pengumuman resmi hasil seleksi dari Kemensos. Sementara dokumen kedua dan ketiga adalah lampiran daftar nama-nama peserta, lengkap dengan status kelulusannya.
"Pengumuman ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Rakyat. Kami berharap para guru yang lulus dapat memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pendidikan anak bangsa," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemensos, Dr. Anita Sari, dalam keterangan resminya.
Kemensos menginformasikan bahwa ada 853 formasi JF guru ahli pertama yang akan ditempatkan di 59 Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia. Para guru yang berhasil lolos seleksi akan resmi berstatus sebagai ASN PPPK. Mereka berhak menerima gaji pokok serta tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mendapatkan pelatihan khusus untuk semakin meningkatkan kompetensi sebagai Guru Sekolah Rakyat.
Cara Mudah Cek Hasil Seleksi
Berikut cara praktis untuk mengetahui hasil seleksi:
1. Buka salah satu dokumen hasil seleksi (dokumen kedua atau ketiga) melalui tautan yang sudah disediakan. 2. Manfaatkan fitur pencarian cepat dengan menekan tombol "Ctrl + F" pada keyboard. 3. Ketik nama lengkap Anda di kolom pencarian yang muncul. 4. Sistem akan secara otomatis mencari nama Anda dalam dokumen. Jika ditemukan, sistem akan langsung mengarahkan ke baris yang berisi informasi mengenai hasil seleksi Anda. 5. Perhatikan kode keterangan di samping nama Anda untuk mengetahui status kelulusan.
Jika nama Anda tidak ditemukan pada dokumen pertama, jangan khawatir! Coba ulangi langkah-langkah di atas pada dokumen kedua. Pastikan nama yang Anda ketik sudah benar dan sesuai dengan data yang Anda daftarkan saat seleksi.
Memahami Arti Kode Keterangan
Dalam pengumuman ini, ada beberapa kode keterangan yang penting untuk dipahami. Kode-kode ini menunjukkan status kelulusan dan kategori peserta. Berikut daftarnya:
* L: Lulus. Selamat! Anda berhak mengikuti tahapan selanjutnya. * 1A: Non ASN terdata sesuai domisili Kabupaten/Kota dan jabatan PPPK 2024. * 1B: Non ASN terdata sesuai domisili Provinsi dan jabatan PPPK 2024. * 1C: Non ASN terdata sesuai domisili pulau dan jabatan PPPK 2024. * 1D: Non ASN terdata sesuai jabatan PPPK 3035. * 1E: Jabatan PPPK 2024 sesuai domisili Kabupaten/Kota peserta. * 1F: Jabatan PPPK 2024 sesuai domisili Provinsi peserta. * 1G: Jabatan PPPK 2024 sesuai domisili Pulau peserta. * 1H: Peserta sesuai Jabatan PPPK 2024. * 2A: Non ASN terdata sesuai domisili Kabupaten/Kota dan jabatan linier Serdik. * 2B: Non ASN terdata sesuai domisili Provinsi dan jabatan linier Serdik. * 2C: Non ASN terdata sesuai domisili Pulau dan jabatan linier Serdik. * 2D: Non ASN terdata sesuai jabatan linier Serdik. * 2E: Peserta sesuai domisili Kabupaten/Kota dan jabatan linier Serdik. * 2F: Peserta sesuai domisili Provinsi dan jabatan linier Serdik. * 2G: Peserta sesuai domisili Pulau dan jabatan linier Serdik. * 2H: Peserta sesuai jabatan linier Serdik. * APS: Anda mengajukan pengunduran diri. * TMS: Anda tidak memenuhi syarat. * TH: Anda tidak hadir saat seleksi.
Dengan memahami kode-kode ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan mengenai status Anda.
Langkah Selanjutnya Bagi yang Lulus
Bagi Anda yang dinyatakan lulus, ada beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan. Yang pertama adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pengajuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) secara elektronik. Pengisian DRH ini wajib dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN: https://sscasn.bkn.go.id/. Ingat, batas waktu pengisian DRH adalah 27 Agustus pukul 23.59 WIB.
"Pengisian DRH ini krusial karena menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan NI PPPK. Kami mengimbau kepada para peserta yang lulus seleksi untuk segera mengisi DRH sebelum tenggat waktu yang ditentukan," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Aryo, dalam konferensi pers.
Jika Anda tidak mengisi DRH dan melengkapi berkas pada waktu yang ditentukan, Anda akan dianggap mengundurkan diri. Bagi yang mengundurkan diri, wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Kemensos juga mengingatkan, jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan atau dokumen dengan fakta, panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan Anda sebagai PPPK. Oleh karena itu, pastikan Anda memberikan data dan informasi yang akurat dan benar saat mengisi DRH dan melengkapi berkas.
Informasi lebih detail mengenai tahapan selanjutnya bisa Anda temukan pada surat pengumuman di laman http://s.kemensos.go.id/xh9. Luangkan waktu untuk membaca dengan seksama agar tidak ada informasi penting yang terlewat.
Dengan pengumuman hasil seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap II ini, semoga dunia pendidikan di Indonesia semakin maju. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program, termasuk merekrut guru-guru berkualitas melalui seleksi PPPK. Diharapkan para guru yang lulus seleksi dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pendidikan anak-anak bangsa.