DPR Bubar? Begini Kata Ahli Hukum Tata Negara

Table of Contents
DPR Bubar? Begini Kata Ahli Hukum Tata Negara


Sorotan publik kembali mengarah tajam ke Gedung DPR. Rencana kenaikan tunjangan anggota dewan memicu gelombang protes dan seruan agar lembaga legislatif itu dibubarkan. Tapi, mungkinkah DPR dibubarkan? Apa kata ahli hukum tata negara soal isu ini?

Bisakah DPR Dibubarkan? Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara

Menanggapi ramainya perbincangan soal pembubaran DPR, Dr. Arif Rahman, seorang pakar hukum tata negara dari sebuah universitas terkemuka, menegaskan bahwa dari sudut pandang konstitusi, membubarkan DPR adalah hal yang sangat sulit, bahkan hampir mustahil. "DPR sebagai lembaga negara, keberadaan serta kewenangannya diatur jelas dalam UUD 1945. Artinya, satu-satunya cara untuk membubarkannya adalah melalui amandemen konstitusi," jelas Dr. Arif.

Menurutnya, amandemen tersebut harus secara eksplisit menyebutkan ketentuan yang memperbolehkan pembubaran DPR. "DPR itu salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan kita. Terlepas dari siapa pun yang duduk di sana saat ini, lembaga ini punya peran sangat penting, terutama dalam membuat undang-undang. Jadi, ide membubarkannya praktis mustahil terwujud," tegasnya.

Amandemen Konstitusi: Mungkinkah Jadi Jalan Pembubaran DPR?

Walaupun amandemen konstitusi jadi satu-satunya celah untuk membubarkan DPR, Dr. Arif menilai peluangnya sangat kecil. Pasalnya, wewenang untuk mengubah konstitusi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"MPR itu sendiri terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jadi, kalau ada usulan untuk memasukkan klausul pembubaran, ini akan mengguncang tatanan kelembagaan negara yang sudah ada," imbuhnya. Ia menambahkan, usulan semacam itu pasti akan menghadapi penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan DPD itu sendiri.

Mengulang Langkah Soekarno dan Gus Dur?

Dalam sejarah Indonesia, ada dua presiden yang pernah mengambil langkah kontroversial terkait lembaga legislatif: Soekarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada tahun 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR). Langkah ini diambil karena DPR dianggap gagal menyetujui APBN yang diajukan pemerintah.

Sementara itu, Gus Dur pernah mengeluarkan maklumat pembekuan DPR dan MPR pada tahun 2001, sebagai respons atas upaya MPR untuk melengserkannya. Namun, MPR dan DPR tetap berfungsi dan akhirnya menggulingkan Gus Dur melalui Sidang Istimewa.

Soal kemungkinan meniru langkah Soekarno dan Gus Dur, Dr. Arif menyatakan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi saat ini karena terbentur pasal 7C UUD 1945. "UUD 1945 sudah menyatakan dengan jelas bahwa Presiden tidak bisa membubarkan DPR," terangnya. Ia menambahkan, tindakan Soekarno dan Gus Dur sebenarnya tidak sah secara hukum, tetapi dipengaruhi oleh kekuasaan dan situasi politik saat itu.

"Situasi politik sekarang sangat berbeda dengan era Soekarno maupun Gus Dur. Adanya resistensi dari MPR dan DPR membuat pembubaran lembaga legislatif menjadi sangat sulit, bahkan mustahil," jelasnya.

Antara Pembubaran dan Reformasi DPR

Dr. Arif menyoroti potensi kekosongan lembaga yang berwenang membuat undang-undang jika DPR dibubarkan. "Situasi ini akan menimbulkan kekacauan baru bagi negara. Mengembalikan kewenangan legislasi kepada presiden juga bukan solusi ideal," ujarnya.

Ia memahami kekecewaan masyarakat terhadap kinerja DPR saat ini. "Seruan pembubaran DPR lebih merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya mewakili suara mereka, tetapi justru yang dilakukan adalah menindas mereka," ungkapnya. "Masyarakat berhak kecewa terhadap wakil-wakil mereka."

Alih-alih membubarkan DPR, Dr. Arif mengusulkan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. "Partai politik harus berani mengganti anggotanya yang bermasalah. Tapi, ini pun sulit karena seringkali justru mereka yang bermasalah adalah orang-orang penting di partai," katanya.

Solusi lainnya adalah melalui pemilihan umum (pemilu). "Masyarakat harus lebih sadar dalam memilih wakil rakyat yang benar-benar mewakili suara mereka. Kita perlu mencatat nama-nama anggota DPR yang bermasalah dan tidak memilih mereka lagi di pemilu selanjutnya," imbuhnya.

Dr. Arif juga mengingatkan anggota DPR dan pemerintah untuk berbenah diri dalam hal komunikasi dan empati kepada publik. Pembuatan kebijakan yang terang-terangan menguntungkan diri sendiri dan tidak menunjukkan empati di saat kondisi ekonomi sulit adalah hal yang perlu diperbaiki.

"Jangan melontarkan kata-kata yang membuat masyarakat semakin geram. Respons pemerintah, termasuk DPR, terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat seringkali kurang tepat sehingga justru menimbulkan kemarahan," pungkasnya. Langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi DPR sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah gelombang protes yang lebih besar di masa depan. Pemerintah dan partai politik dituntut lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menghindari kebijakan kontroversial.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.