DPR RI, Kilas Balik Kontroversial, Sempat Dibubarkan Sukarno!

Table of Contents
DPR RI, Kilas Balik Kontroversial, Sempat Dibubarkan Sukarno!


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, sebuah lembaga yang memegang peran penting dalam perjalanan bangsa, menyimpan sejarah panjang dan penuh liku. Dari era penjajahan hingga reformasi, DPR RI telah menjadi saksi berbagai peristiwa penting, termasuk momen kontroversial saat dibubarkan oleh presiden. Mari kita telusuri sejarah DPR RI, menyoroti peran, fungsi, serta peristiwa yang mewarnai lembaga ini.

Sejarah Lahirnya Parlemen di Indonesia

Volksraad: Cikal Bakal Parlemen Indonesia

Jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada 18 Mei 1918, pemerintah kolonial Belanda membentuk Volksraad atau Dewan Rakyat. Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum menginisiasi pembentukan ini berdasarkan konstitusi Indische Staatsregeling. Volksraad beranggotakan 39 orang, dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk langsung oleh Raja Belanda. Menariknya, 20 anggota di antaranya adalah tokoh-tokoh dari golongan Bumi Putra.

Volksraad menjadi panggung bagi para nasionalis moderat, seperti Mohammad Husni Thamrin, untuk menyuarakan aspirasi kemerdekaan melalui jalur parlemen. Mereka bahkan mengajukan usulan kepada pemerintah Belanda untuk mempertimbangkan nasib Indonesia di masa depan. "Volksraad menjadi wadah penting bagi perjuangan kemerdekaan melalui cara-cara yang konstitusional," ujar pengamat politik, Arya Pratama, tentang peran Volksraad.

Sayangnya, gerakan "Indonesia Berparlemen" yang digagas oleh Gabungan Politik Indonesia (GAPI) ditolak mentah-mentah oleh pemerintah Hindia Belanda. Memasuki masa Perang Dunia II, anggota Volksraad kembali mengusulkan pembentukan milisi pribumi untuk membantu pemerintah kolonial menghadapi ancaman dari luar, namun lagi-lagi usulan ini ditolak.

Pada 8 Desember 1941, Jepang menyerang Asia, dan pada 11 Januari 1942, tentara Jepang mendarat di Tarakan, Kalimantan Timur. Hindia Belanda tak mampu membendung serangan Jepang dan akhirnya menyerah pada 8 Maret 1942, mengakhiri penjajahan selama 350 tahun. Bersamaan dengan tumbangnya kekuasaan Belanda, Volksraad pun dibubarkan.

KNIP: Transisi Menuju DPR

Setelah proklamasi kemerdekaan, parlemen Indonesia memasuki babak baru dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai dasar negara. Sesuai aturan peralihan, pada 29 Agustus 1945, KNIP dibentuk dengan anggota sebanyak 137 orang. Mr. Kasman Singodimedjo terpilih sebagai ketua, didampingi oleh Mr. Sutardjo Kartohadikusumo, Mr. J. Latuharhary, dan Adam Malik sebagai wakil ketua. KNIP kemudian bertransformasi menjadi DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) pada tahun 1950. Barulah pada tahun 1956, lembaga ini kembali menjadi DPR.

Pembubaran DPR RI: Preseden Kontroversial

Sejarah DPR RI mencatat beberapa momen krusial, termasuk pembubaran dan upaya pembubaran oleh presiden. Tindakan ini tentu saja memicu kontroversi dan pertanyaan tentang batas kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

Pembubaran DPR oleh Presiden Sukarno (1959)

Presiden pertama RI, Sukarno, pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Langkah ini diambil sebagai respons atas kegagalan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru.

Dekrit Presiden tersebut berisi keputusan untuk membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, menyatakan tidak berlakunya UUD Sementara 1950, serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

"Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah momen krusial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, menandai transisi dari sistem parlementer ke sistem presidensial yang lebih sentralistik," jelas ahli hukum tata negara, Dr. Budi Santoso.

Alasan di balik dekrit tersebut adalah Konstituante dianggap gagal menyelesaikan tugasnya, dan situasi ketatanegaraan saat itu membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Setelah membubarkan DPR, Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR). DPR-GR memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada presiden secara berkala. Anggota DPR-GR berjumlah 238 orang dan seluruhnya ditunjuk oleh presiden melalui Keppres Nomor 156 Tahun 1960.

Dekrit Presiden Gus Dur: Upaya Pembubaran yang Gagal (2001)

Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden pada 23 Juli 2001. Namun, dekrit ini dikeluarkan hanya beberapa jam sebelum Gus Dur dilengserkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selama masa jabatannya, Gus Dur dikenal dengan kebijakan-kebijakan kontroversialnya, yang menyebabkan hubungannya dengan DPR menjadi renggang. Gus Dur juga sempat tersandung kasus dana Badan Urusan Logistik (Bulog). Menghadapi mosi tidak percaya dari MPR, Gus Dur justru mengeluarkan dekrit yang berisi pembubaran MPR/DPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan pembekuan Partai Golkar.

Sayangnya, dekrit ini tidak efektif dan tidak mendapat dukungan dari TNI dan Polri. Langkah Gus Dur ini justru mempercepat proses pemakzulannya oleh MPR. Dekrit ini menjadi bukti upaya terakhir Gus Dur untuk mempertahankan kekuasaannya, meskipun berujung pada kegagalan.

Kesimpulan

Perjalanan DPR RI sebagai lembaga legislatif di Indonesia penuh dengan dinamika dan tantangan. Dari Volksraad di era penjajahan hingga DPR di era reformasi, lembaga ini terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pembubaran DPR oleh Presiden Sukarno dan upaya serupa oleh Presiden Abdurrahman Wahid menjadi catatan penting yang mengingatkan tentang pentingnya keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Di era modern ini, DPR RI diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal, demi mewujudkan aspirasi rakyat dan kemajuan bangsa. Tantangan ke depan adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR, yang seringkali diwarnai dengan citra negatif akibat isu korupsi dan kinerja yang kurang memuaskan. DPR RI harus mampu membuktikan diri sebagai representasi rakyat yang efektif dan akuntabel.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.