Homeschooling, Bisa Ikut TKA Nggak Sih? Ini Kata Sekolah!

Homeschooling kian diminati sebagai alternatif pendidikan di Indonesia. Tapi, bagaimana dengan hak siswa homeschooling, khususnya dalam mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA)? Bisakah mereka ikut serta seperti siswa sekolah formal? Jawabannya, bisa! Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan dan prosesnya, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di dunia pendidikan.
Peluang Siswa Homeschooling Ikut TKA
Menurut seorang Kepala Bidang Penilaian di lembaga pendidikan nasional, siswa homeschooling punya kesempatan untuk ikut TKA. "Mekanismenya memungkinkan untuk jalur pendidikan informal, dan sudah diatur dengan jelas dalam peraturan terkait," jelasnya dalam sebuah diskusi. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Dapodik: Syarat Utama Keikutsertaan TKA
Syarat paling penting bagi siswa homeschooling yang ingin ikut TKA adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan menjadi acuan penting dalam berbagai program pendidikan, termasuk TKA.
"Jika seorang siswa tidak tercatat dalam Dapodik, maka secara otomatis ia tidak dapat mengikuti TKA," tegas sang Kepala Bidang Penilaian. Jadi, pastikan data siswa sudah masuk Dapodik sebagai bukti bahwa ia sedang menempuh pendidikan, meski secara homeschooling.
Homeschooling Komunitas Lebih Berpeluang
Homeschooling sendiri ada beberapa jenis, yaitu berbasis keluarga (individual) dan berbasis komunitas. Homeschooling keluarga biasanya dilakukan mandiri oleh orang tua di rumah. Sementara homeschooling komunitas melibatkan beberapa keluarga yang bekerja sama.
Narasumber menjelaskan, siswa dari homeschooling komunitas cenderung lebih mudah mengikuti TKA. Ini karena homeschooling komunitas biasanya lebih terstruktur dan terdaftar resmi, sehingga proses pendaftaran ke Dapodik jadi lebih mudah.
"Homeschooling informal yang berbasis komunitas, di mana mereka memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), lebih memungkinkan untuk mengikuti TKA," paparnya. NPSN ini adalah kode pengenal unik untuk setiap satuan pendidikan.
PKBM: Jembatan bagi Siswa Homeschooling
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga berperan penting. PKBM adalah lembaga pendidikan non-formal yang menawarkan berbagai program pendidikan, termasuk program kesetaraan.
Banyak siswa homeschooling yang ikut program di PKBM agar mendapatkan pembelajaran terstruktur dan ijazah kesetaraan. Dengan begitu, mereka secara tidak langsung terdaftar dalam sistem pendidikan formal dan memenuhi syarat ikut TKA.
"Saat ini, banyak siswa homeschooling yang terdaftar di PKBM dan mendapatkan pembelajaran layaknya siswa non-formal. Selama satuan pendidikan homeschooling ini terdaftar di Dapodik, maka siswa dapat mengikuti TKA," jelasnya.
Sertifikat TKA dan Manfaatnya
Siswa homeschooling yang berhasil lulus TKA akan mendapatkan sertifikat yang nilainya setara dengan sertifikat siswa sekolah formal. Sertifikat ini bisa digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti universitas atau sekolah kejuruan.
"Mereka akan mendapatkan sertifikat hasil TKA dan dianggap lulus dari satuan pendidikannya," kata narasumber. Sertifikat ini membuktikan kompetensi akademik siswa dan bisa meningkatkan peluang mereka diterima di institusi pendidikan impian.
Syarat Umum Pendaftaran TKA
Selain syarat khusus untuk siswa homeschooling, ada juga syarat umum yang berlaku untuk semua peserta TKA:
* Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif. * Berada di semester terakhir pada akhir program pendidikan yang sesuai (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK). * Memiliki laporan hasil belajar (rapor) dari semester sebelumnya. * Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Dengan memenuhi semua syarat ini, siswa homeschooling punya kesempatan yang sama untuk mengukur kemampuan akademik melalui TKA dan meraih masa depan yang cerah. Pemerintah terus berupaya mempermudah regulasi terkait homeschooling agar semakin banyak siswa yang bisa mengakses pendidikan berkualitas. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas bagi para orang tua dan siswa homeschooling tentang aturan TKA. Pada tanggal 28 Agustus 2025, Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati menjelaskan aturan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa yang berasal dari satuan pendidikan informal khususnya homeschooling.