Inosentius Samsul, Dari Kampus Ternama Menuju Kursi Hakim MK?

Inosentius Samsul, seorang dengan rekam jejak pendidikan mentereng dari berbagai universitas ternama di Indonesia, kini menjadi sorotan publik. Namanya disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menentukan apakah ia layak menduduki posisi strategis tersebut.
Siapa Inosentius Samsul?
Lahir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 10 Juli 1965, Inosentius Samsul memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1989. Semangat belajarnya tak berhenti di situ, ia kemudian meraih gelar magister hukum dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, pada tahun 1997. Puncaknya, ia berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2003. Kini, ia dikenal dengan gelar Dr. Inosentius Samsul, SH, M.Hum. Kombinasi pendidikan dari universitas negeri dan swasta ternama ini memberikan landasan perspektif yang luas dalam bidang hukum.
Perjalanan Karier Inosentius Samsul
Karier Inosentius Samsul di bidang hukum dan pemerintahan terbilang panjang dan berwarna. Ia memulai perjalanannya sebagai seorang peneliti hukum. Dimulai dari Peneliti Pertama (1995-2005), kemudian berlanjut menjadi Peneliti Muda (2005-2013), hingga akhirnya mencapai posisi Peneliti Madya (2013-2015). Pengalaman riset yang mendalam ini memberikan fondasi yang kokoh untuk memahami berbagai isu hukum dari sudut pandang akademis.
Saat ini, Inosentius menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, sebuah posisi struktural yang ia emban sejak 2015. Dalam perannya ini, ia memimpin unit yang memberikan dukungan keahlian kepada para anggota DPR dalam berbagai bidang, termasuk penyusunan undang-undang. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang di Badan Keahlian DPR RI.
Selain berkiprah di pemerintahan, Inosentius juga aktif sebagai dosen tidak tetap di Fakultas Hukum UI, tempat ia berbagi ilmu dan pengalamannya kepada generasi muda. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk menjabat sebagai Ketua Pengurus Harian PDO Parlemen Indonesia.
"Pengalaman di Badan Keahlian DPR memberi saya pemahaman mendalam tentang proses legislasi dan isu-isu hukum yang relevan," ujar Inosentius Samsul dalam sebuah diskusi. "Ini menjadi bekal penting jika saya diberi amanah menjadi hakim MK."
Penggantian Hakim MK Arief Hidayat
Pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim MK merupakan bagian dari proses pergantian hakim konstitusi Arief Hidayat, yang akan memasuki masa pensiun. Arief Hidayat, yang dipilih oleh DPR, akan pensiun pada 3 Februari 2026, tepat ketika usianya mencapai 70 tahun.
Usia pensiun hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal ini menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Pasal 26 UU MK, yang diperjelas dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, mengharuskan MK untuk memberitahukan lembaga pengusul (dalam hal ini DPR) selambat-lambatnya enam bulan sebelum hakim memasuki usia 70 tahun atau masa jabatannya berakhir.
Komisi III DPR RI memegang peranan penting dalam proses seleksi calon hakim MK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, telah mengonfirmasi bahwa Inosentius Samsul adalah calon hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Arief Hidayat Memasuki Masa Pensiun
Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi karena usia pensiun, terbuka kesempatan bagi tokoh lain untuk mengisi kursi di MK. DPR, yang memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim konstitusi, akan melakukan proses seleksi calon penggantinya.
Penunjukan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal menunjukkan adanya pertimbangan yang matang dari DPR. Latar belakang pendidikan, pengalaman karier, dan reputasi Inosentius Samsul menjadi faktor penting dalam penunjukan ini. Uji kelayakan dan kepatutan akan menjadi kesempatan bagi DPR untuk menggali lebih dalam mengenai visi, misi, dan komitmen Inosentius Samsul terhadap konstitusi dan hukum.
Momentum penggantian hakim MK ini menjadi sangat penting dalam menjaga independensi dan integritas lembaga tersebut. Kehadiran hakim konstitusi yang berkualitas dan memiliki komitmen kuat terhadap keadilan akan sangat berpengaruh terhadap kualitas putusan-putusan MK. Publik berharap proses seleksi dan penunjukan hakim MK dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menghasilkan hakim yang mampu menjaga marwah konstitusi dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sahroni dari Komisi III DPR RI menyebutkan nama Inosentius Samsul sebagai calon yang akan diuji kelayakannya.