Jadwal Pencairan KJP Sudah Keluar! Cek Sekarang Biar Gak Ketinggalan

Table of Contents
Jadwal Pencairan KJP Sudah Keluar! Cek Sekarang Biar Gak Ketinggalan


Kabar gembira untuk warga Jakarta! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dinanti-nantikan, siap dicairkan. Pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi para siswa dan orang tua di Ibukota. Berikut informasi lengkap yang wajib Anda simak agar tak ketinggalan informasi penting terkait pencairan KJP.

KJP Juni 2025 Kapan Cair? Catat Tanggalnya!

Siap-siap, ya! Dana KJP bulan Juni dipastikan mulai ditransfer ke rekening penerima pada 5 Agustus 2025. Informasi ini diumumkan langsung oleh pihak berwenang yang mengelola program KJP. Kabarnya, sebanyak 707.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta akan menerima manfaat dari pencairan tahap ini. "Dengan adanya tanggal pasti ini, para penerima diharapkan dapat segera mempersiapkan diri," ujar sumber dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).

Rincian Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025: Berapa yang Akan Diterima?

Besaran dana KJP Plus yang akan diterima masing-masing siswa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Dana ini terbagi menjadi dua bagian: dana personal untuk kebutuhan sehari-hari dan tambahan SPP khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Berikut rincian lengkapnya:

Besaran KJP Plus untuk SD/MI/SDLB

* Dana personal: Rp 250.000 per bulan * Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan * Penerima: 341.879 peserta didik

Besaran KJP Plus untuk SMP/MTs/SMPLB

* Dana personal: Rp 300.000 per bulan * Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan * Penerima: 189.437 peserta didik

Besaran KJP Plus untuk SMA/MA/SMALB

* Dana personal: Rp 420.000 per bulan * Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan * Penerima: 62.295 peserta didik

Besaran KJP Plus untuk SMK

* Dana personal: Rp 450.000 per bulan * Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000 per bulan * Penerima: 111.315 peserta didik

Besaran KJP Plus untuk PKBM

* Dana personal: Rp 300.000 per bulan * Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Tidak ada * Penerima: 2.696 peserta didik

Dengan mengetahui rincian ini, diharapkan para penerima bisa merencanakan penggunaan dana KJP secara bijak dan tepat sasaran. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya, manfaatkan secara non-tunai.

Cara Mudah Cek Status Pencairan KJP Plus

Ingin tahu apakah dana KJP Plus Anda sudah cair? Ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya. Yuk, simak!

Cek Saldo KJP Plus Lewat ATM Bank DKI

Cara paling umum dan praktis adalah melalui ATM Bank DKI. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masukkan kartu ATM KJP Plus Anda ke mesin ATM Bank DKI. 2. Masukkan nomor PIN kartu ATM Anda. 3. Pilih opsi "Cek Saldo" pada layar. 4. Saldo rekening KJP Plus Anda akan ditampilkan. Jika dana sudah cair, saldo akan bertambah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

Setelah mengecek saldo, Anda bisa langsung menarik dana tunai maksimal Rp 100.000 per bulan atau menggunakan kartu ATM untuk bertransaksi non-tunai di toko-toko yang bekerja sama dengan program KJP Plus.

Cek Status Penerima KJP Online dengan NIK

Selain lewat ATM, Anda juga bisa mengecek status penerimaan dan pencairan dana KJP Plus secara online melalui website resmi KJP. Begini caranya:

1. Buka website resmi KJP di (https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php) 2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang tersedia. 3. Pilih tahun pencairan (pilih tahun 2025). 4. Pilih tahap penerimaan (sesuai periode pencairan). 5. Klik tombol "Cek".

Sistem akan menampilkan status penerimaan KJP Plus siswa yang bersangkutan. Jika terdaftar sebagai penerima dan dana sudah dicairkan, akan muncul keterangan yang jelas.

Pencairan Dana KJP untuk Penerima Baru: Ini Prosedurnya!

Bagi siswa yang baru pertama kali menerima KJP, ada prosedur khusus yang perlu diikuti untuk mencairkan dana. Prosedur ini meliputi pembukaan rekening di Bank DKI. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat. 2. Sampaikan kepada petugas bank bahwa Anda ingin membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus. 3. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua/wali, dan surat keterangan dari sekolah. 4. Petugas bank akan membantu Anda dalam proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan pembuatan kartu ATM KJP Plus. 5. Setelah rekening selesai diproses, Anda akan diinformasikan untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. 6. Dana KJP Plus akan ditransfer secara otomatis ke rekening yang baru dibuat.

Jangan lupa simpan baik-baik buku tabungan dan kartu ATM Anda, ya. Jaga kerahasiaan PIN ATM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Jangan Lewatkan Informasi Terbaru!

Informasi seputar KJP seringkali mengalami update. Oleh karena itu, penting bagi para penerima untuk selalu memantau informasi terkini mengenai pencairan dana KJP 2025. Anda bisa mengikuti akun-akun media sosial resmi berikut: Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile.

"Kami mengimbau kepada seluruh penerima KJP untuk terus memantau informasi terbaru dari sumber-sumber resmi. Hal ini penting agar tidak ketinggalan informasi dan menghindari berita hoaks yang beredar," pesan perwakilan dari UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pencairan KJP ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan. Manfaatkan dana ini sebaik mungkin untuk mendukung pendidikan putra-putri Anda. Semoga informasi ini bermanfaat!

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.