Kabar Baik, Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang! Jangan Sampai Ketinggalan

Kabar baik untuk para pendidik! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan tambahan bagi guru-guru di seluruh Indonesia. Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu periode 2 tahun 2025 resmi diperpanjang.
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Diperpanjang, Catat Tanggalnya!
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum sempat mendaftar, jangan khawatir! Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu hingga 26 Agustus mendatang. Kesempatan ini sayang untuk dilewatkan demi meningkatkan kompetensi serta profesionalisme.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Pastikan Anda mengakses laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id/ untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lengkap.
Pesan Penting dari Kemendikbudristek: Jangan Tunda!
Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa program ini adalah kelanjutan dari PPG Dalam Jabatan. Tujuannya adalah menuntaskan sertifikasi bagi guru-guru yang memenuhi syarat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Prioritas diberikan kepada guru yang aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023-2024, baik di sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbudristek.
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengimbau agar guru-guru tidak menunda pendaftaran hingga batas akhir. "Proses verifikasi membutuhkan waktu, jadi jangan sampai mepet dengan tanggal penutupan pendaftaran," tegas Nunuk.
Siapa Saja yang Bisa Ikut PPG Guru Tertentu?
Program ini terbuka untuk beberapa kategori guru, yaitu:
1. Guru yang mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB). 2. Guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan. 3. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar. 4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Belum memiliki sertifikat pendidik. 3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik). 4. Memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi. 5. Belum mencapai batas usia pensiun guru. 6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/).
Ada juga persyaratan khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan kepala satuan pendidikan formal, yaitu terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama dan aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat di Dapodik. Jika kurang dari 1 tahun, guru harus memiliki riwayat mengajar di Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
Guru dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat di Dapodik. Sementara itu, Pengawas Sekolah dan Penilik harus aktif di Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA akan diperlukan saat lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Bagaimana Cara Mendaftar? Simak Alurnya!
Proses seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB:
1. Pastikan Dapodik Anda sudah diperbarui. 2. Akses SIMPKB di (https://ppg.simpkb.id/). 3. Lakukan pendaftaran. 4. Cek apakah Anda memenuhi syarat.
Jika memenuhi syarat, lanjutkan pendaftaran. Jika tidak, akses Info GTK ((https://info.gtk.dikdasmen.go.id/)), siapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan lakukan verval SPTJM. Jika disetujui, lanjutkan akses SIMPKB. Jika tidak, cek kembali Info GTK dan ulangi proses verval SPTJM.
Setelah memenuhi syarat, lengkapi profil, data ijazah S1/D4, dan lakukan verval ijazah. Konfirmasi ijazah, cek di SIMPKB, pilih bidang studi PPG, dan ajukan pendaftaran. Proses seleksi administrasi akan segera dimulai.
Kabar Gembira: Seleksi Administrasi Gratis!
Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tidak dipungut biaya. Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 melalui DIPA Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikbudristek.
Jangan sia-siakan kesempatan berharga ini! Segera daftarkan diri Anda dan tingkatkan kompetensi sebagai guru profesional. Informasi lebih lanjut dapat diakses di (https://ppg.dikdasmen.go.id/).