MBG Prioritas? Ironi Anggaran Pendidikan yang Bikin Sekolah Gratis Terlupakan

Anggaran pendidikan nasional kembali menjadi sorotan. Di tengah kampanye besar program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul kekhawatiran bahwa anggaran untuk pendidikan gratis justru terabaikan. Kesenjangan alokasi dana ini memicu diskusi tentang prioritas pemerintah dalam sektor pendidikan.
RAPBN 2026 dan Prioritas yang Dipertanyakan
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Mereka menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 44,2% untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Pasalnya, kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya, pada Senin (18/8/2025), menyampaikan keprihatinannya, "Anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada hal-hal yang memang diamanatkan konstitusi. Kita semua mendukung program yang baik, tapi jangan sampai hak fundamental anak bangsa dikorbankan."
Makan Bergizi Gratis versus Amanat UUD 1945
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan dasar gratis. Sementara itu, alokasi anggaran yang lebih besar untuk program MBG, yang tidak memiliki dasar konstitusional yang sama, menimbulkan pertanyaan besar. Apakah janji kampanye kini lebih diutamakan daripada amanat konstitusi?
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menegaskan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (17/8/2025), "Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami."
Putusan MK sebagai Pengingat
JPPI juga mengingatkan pemerintah tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan dasar tanpa biaya. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 tertanggal 27 Mei 2025, dan diperkuat kembali dalam putusan nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025.
"Putusan MK sudah jelas mengikat dan final. Pemerintah seharusnya menjadikan putusan ini sebagai pedoman utama dalam penyusunan anggaran pendidikan," kata Ubaid. Ia menambahkan bahwa konstitusi menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan semata-mata program makan gratis.
Transparansi Anggaran Pendidikan yang Dipertanyakan
JPPI juga menyoroti masalah transparansi dalam pengalokasian anggaran pendidikan, khususnya terkait dengan anggaran untuk sekolah kedinasan. Menurut mereka, anggaran pendidikan idealnya diprioritaskan untuk pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan amanat Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Anggaran Sekolah Kedinasan, Beban Tambahan?
JPPI berpendapat bahwa pembiayaan sekolah kedinasan seharusnya berasal dari anggaran kementerian atau lembaga terkait, bukan dari alokasi pendidikan sebesar 20% dari APBN. Hal ini bertujuan agar alokasi yang tersedia benar-benar optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah.
Seorang analis anggaran pendidikan menjelaskan, "Anggaran pendidikan yang terbatas seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas guru, perbaikan infrastruktur sekolah, dan penyediaan fasilitas belajar yang memadai, bukan untuk membiayai sekolah kedinasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian terkait."
RAPBN 2026 Perlu Dikaji Ulang
Menanggapi situasi ini, JPPI mendesak Presiden RI untuk segera menghentikan pola penganggaran yang dianggap tidak tepat sasaran. Mereka meminta pemerintah untuk meninjau kembali RAPBN 2026 dan memprioritaskan kewajiban konstitusional dalam menyediakan pendidikan dasar gratis dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Ini bukan soal pro atau kontra program MBG, tapi soal keadilan dan prioritas. Dana yang ada harus dialokasikan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan mendasar pendidikan anak-anak kita," ujar Ubaid.
Pendidikan Dasar Gratis: Investasi Jangka Panjang
Memfokuskan anggaran pada pendidikan dasar gratis dinilai akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dengan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, anak-anak dari keluarga kurang mampu akan memiliki kesempatan yang sama untuk menggapai cita-cita dan berkontribusi bagi bangsa.
Seorang pakar pendidikan menyimpulkan, "Jika pendidikan dasar sudah kuat, maka kita akan memiliki generasi yang lebih cerdas, terampil, dan berdaya saing. Ini adalah investasi jangka panjang yang jauh lebih penting daripada sekadar memberikan makan gratis."
Publik berharap pemerintah akan lebih bijak dalam mengelola anggaran pendidikan, dengan memprioritaskan kewajiban konstitusional dan memperhatikan aspirasi masyarakat. RAPBN 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan dan memastikan setiap anak bangsa mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan yang layak.