Penasaran Gaji Anggota DPR dari Mana, Sih? Yuk, Kita Bedah!

Publik seringkali mempertanyakan, dari mana sebenarnya sumber gaji anggota DPR dan bagaimana rinciannya? Mari kita telusuri bersama bagaimana para wakil rakyat di Senayan itu mendapatkan penghasilan.
Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Hak anggota DPR untuk menerima gaji dan berbagai tunjangan dijamin oleh undang-undang. Hal ini merupakan bagian dari sistem remunerasi yang bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas legislatif mereka.
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi pijakan utama. Pasal 226 ayat (1) undang-undang ini menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPR memiliki hak keuangan dan administratif. Ayat (2) kemudian menjelaskan bahwa hak-hak tersebut disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, UU ini memberikan landasan formal bagi kompensasi yang diterima anggota DPR atas tugas dan tanggung jawab mereka.
UU Nomor 12 Tahun 1980: Rincian Tunjangan
Rincian lebih lanjut mengenai jenis dan besaran tunjangan anggota DPR dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. UU ini mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan/Anggota Lembaga Tinggi Negara. Meski sudah berumur, UU ini masih relevan dalam menentukan komponen pendapatan anggota DPR. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPR, sebagai bagian dari lembaga tinggi negara, berhak atas gaji pokok bulanan. Pasal 3 ayat (1) kemudian merinci tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen Gaji dan Tunjangan DPR: Apa Saja?
Gaji dan tunjangan anggota DPR terdiri dari beberapa komponen yang berbeda, masing-masing dengan dasar hukum dan mekanisme perhitungan tersendiri.
Gaji Pokok: Dasar Peraturan Pemerintah
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan PP ini, besaran gaji pokok berbeda-beda sesuai jabatan. Ketua DPR RI menerima Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR RI Rp 4.620.000 per bulan, dan Anggota DPR RI Rp 4.200.000 per bulan. Angka ini mungkin terkesan kecil dibandingkan dengan sorotan terhadap total pendapatan anggota DPR, namun perlu diingat bahwa gaji pokok hanyalah salah satu komponennya.
Tunjangan Jabatan: Keputusan Presiden
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan jabatan. Rinciannya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003. Ketua DPR RI menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 18.900.000 per bulan, Wakil Ketua DPR RI Rp 15.600.000 per bulan, dan Anggota DPR RI Rp 9.700.000 per bulan. Tunjangan ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPR, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tunjangan Lainnya: Surat Menteri Keuangan
Anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan lain yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta tunjangan lainnya.
Tunjangan Kehormatan: Penghargaan atas Pengabdian
Tunjangan kehormatan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi anggota DPR. Ketua DPR RI menerima Rp 6.690.000, Wakil Ketua DPR RI Rp 6.450.000, dan Anggota DPR RI Rp 5.580.000.
Tunjangan Komunikasi Intensif: Mendukung Koordinasi
Tunjangan komunikasi intensif diberikan untuk menunjang kegiatan komunikasi dan koordinasi anggota DPR dengan berbagai pihak, termasuk konstituen, pemerintah, dan media. Ketua DPR RI menerima Rp 16.468.000, Wakil Ketua DPR RI Rp 16.009.000, dan Anggota DPR RI Rp 15.554.000.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Tunjangan ini bertujuan mendukung anggota DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara dan kebijakan pemerintah. Ketua DPR RI menerima Rp 5.250.000, Wakil Ketua DPR RI Rp 4.500.000, dan Anggota DPR RI Rp 3.750.000.
Tunjangan Lain-Lain: Rincian Tambahan
Selain tunjangan di atas, anggota DPR juga menerima tunjangan lain-lain, termasuk uang paket (Rp 2.000.000 per bulan), tunjangan istri/suami (Rp 420.000), tunjangan anak (Rp 168.000), tunjangan beras (Rp 30.090 per jiwa), dan tunjangan PPh Pasal 21 (Rp 2.699.813). Beberapa tunjangan bahkan mengalami penyesuaian, seperti tunjangan beras yang naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, tunjangan bensin naik dari Rp 4-5 juta menjadi Rp 7 juta, serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.
Siapa Sebenarnya yang Berwenang Menentukan Gaji DPR?
Penentuan peraturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda.
Peran Presiden dan Pemerintah dalam Penentuan Gaji
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 menjadi dasar hukum bagi anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, untuk menerima gaji pokok bulanan. Rincian lebih lanjut mengenai gaji pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), Presiden berwenang membentuk undang-undang bersama DPR dan menetapkan PP sebagai aturan pelaksana undang-undang. Jadi, penetapan gaji anggota DPR dilakukan oleh Presiden melalui PP. Regulasi ini tidak hanya mengatur gaji pokok pimpinan dan anggota DPR, tetapi juga gaji pejabat lembaga tinggi negara lainnya, termasuk uang kehormatan yang melekat pada jabatan tersebut.
Kementerian Keuangan dan Sekjen DPR: Pengaturan Teknis
Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR juga memainkan peran penting dalam mengatur rincian teknis terkait tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota DPR. Kementerian Keuangan bertanggung jawab mengelola anggaran negara, termasuk alokasi dana untuk gaji dan tunjangan. Sementara itu, Sekretariat Jenderal DPR bertugas mengelola administrasi dan keuangan DPR, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada anggota. Kedua lembaga ini bekerja sama untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.