PNS vs PPPK, Bedanya Apa Saja Sih? Yuk, Kupas Tuntas!

Table of Contents
PNS vs PPPK, Bedanya Apa Saja Sih? Yuk, Kupas Tuntas!


Impian menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak diidamkan. Tapi, apa sebenarnya yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Walaupun sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan mendasar yang perlu diketahui. Berikut ulasan lengkapnya:

Mengenal Perbedaan PNS dan PPPK

1. Definisi: Apa Itu PNS dan PPPK?

PNS: Seseorang dengan status Warga Negara Indonesia, memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan diangkat secara tetap oleh pejabat berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan. Status kepegawaian yang permanen menjadi ciri khas seorang PNS.

PPPK: Sama seperti PNS, PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Bedanya, mereka diangkat menjadi ASN berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

2. Status Kerja: Tetap atau Kontrak?

PNS: Memiliki status sebagai pegawai tetap. Ini memberikan jaminan stabilitas, di mana mereka akan diberhentikan dengan hormat setelah memasuki masa pensiun dan berhak menerima tunjangan pensiun.

PPPK: Status kerjanya berdasarkan kontrak. Masa kerja minimal adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. "Perpanjangan kontrak kerja PPPK sangat bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi," ungkap seorang pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang enggan disebutkan namanya, pada Senin (29/04/2024).

3. Jenjang Karier: Sejauh Mana Bisa Berkembang?

PNS: Memiliki jenjang karier yang jelas dalam struktur kepegawaian. Mereka bisa menduduki jabatan manajerial (pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas) maupun non-manajerial (jabatan fungsional dan pelaksana). Kenaikan golongan PNS didasarkan pada masa kerja dan penilaian kinerja.

PPPK: Umumnya ditujukan untuk mengisi jabatan yang bersifat sementara atau memiliki kebutuhan spesifik dalam jangka waktu tertentu. Akibatnya, kesempatan pengembangan karier cenderung terbatas. Untuk naik jabatan, seorang PPPK harus mengikuti proses rekrutmen ulang pada jabatan yang lebih tinggi. "PPPK fokus pada pemenuhan kebutuhan instansi dalam jangka pendek atau menengah," jelas Dr. Ani Sumanto, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.

4. Proses Seleksi: Apa Saja Tahapannya?

PNS: Proses seleksi dilakukan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terdiri dari beberapa tahapan: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ada juga tahapan wawancara dan tes praktik sesuai kebutuhan jabatan.

PPPK: Seleksi juga dilakukan oleh BKN, tetapi dengan rangkaian tes yang sedikit berbeda. Tahapannya meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural), seleksi kompetensi teknis tambahan (jika ada), dan wawancara bila diperlukan.

5. Batas Usia: Berapa Usia Maksimal untuk Mendaftar?

PNS: Batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat pendaftaran.

PPPK: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, batas usia pelamar adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Ini membuka kesempatan bagi profesional berpengalaman untuk berkontribusi di sektor pemerintahan.

6. Gaji: Seberapa Besar Penghasilan yang Diterima?

PNS: Gaji diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Besaran gaji bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Contohnya, gaji golongan Ia berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara golongan IVe berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

PPPK: Gaji diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran yang juga bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji golongan I berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sementara golongan XVII berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

7. Tunjangan: Apa Saja yang Didapatkan Selain Gaji?

PNS: Berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan kinerja menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan motivasi dan kinerja.

PPPK: Juga berhak menerima tunjangan, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural (jika menduduki jabatan struktural), tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Usia Pensiun: Kapan Masa Kerja Berakhir?

PNS: Masa pensiun bervariasi tergantung jabatan. Untuk pejabat administrasi, usia pensiun adalah 58 tahun, sementara untuk pejabat pimpinan tinggi, usia pensiun adalah 60 tahun. Setelah pensiun, tetap menerima tunjangan pensiun yang besarnya tergantung pada golongan dan masa kerja.

PPPK: Tidak memiliki masa pensiun. Masa kerja mereka berakhir sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Setelah kontrak berakhir, PPPK dapat mengikuti seleksi kembali jika dibutuhkan oleh instansi.

Memahami perbedaan antara PNS dan PPPK diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menentukan pilihan karier di sektor pemerintahan. Keduanya memainkan peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.