PPPK Paruh Waktu 2025, Gajinya Beda Banget?

Table of Contents
PPPK Paruh Waktu 2025, Gajinya Beda Banget?


Menjelang tahun 2025, perhatian publik tertuju pada skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pertanyaan utama yang muncul adalah, berapa besaran gaji yang akan diterima, dan apakah ada perbedaan signifikan dengan sistem penggajian sebelumnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Sebenarnya PPPK Paruh Waktu Itu?

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.

Skema ini diharapkan menjadi solusi untuk menuntaskan masalah pengangkatan tenaga honorer yang telah lama menjadi perhatian pemerintah. Seorang sumber anonim dari KemenPANRB menyebutkan, "Ini adalah langkah maju untuk menata kepegawaian negara dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer." Besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu akan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di instansi pemerintah terkait.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 akan mempertimbangkan beberapa faktor penting. Peraturan yang berlaku menyebutkan bahwa gaji minimal yang diterima setara dengan pendapatan saat masih berstatus non-ASN. Selain itu, Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat bertugas juga menjadi acuan utama. Artinya, gaji tidak boleh lebih rendah dari UMR yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Sumber dana untuk gaji ini bisa berasal dari luar belanja pegawai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UMR Sebagai Patokan Utama

UMR memiliki peran krusial dalam menentukan gaji PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah menetapkan UMR setiap tahun dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup layak. Perubahan UMR ini secara langsung mempengaruhi penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu, sehingga mereka tetap mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan standar hidup di wilayah masing-masing.

Gambaran UMR di Berbagai Provinsi (Acuan Perkiraan Gaji)

Berikut adalah gambaran UMR di berbagai provinsi di Indonesia, yang bisa menjadi acuan untuk memperkirakan gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 (berdasarkan data UMR tahun sebelumnya dengan asumsi adanya kenaikan):

Sulawesi

* Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 * Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 * Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 * Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 * Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 * Gorontalo: Rp 3.221.731

Jawa

* DKI Jakarta: Rp 5.396.761 * Jawa Barat: Rp 2.191.232 * Jawa Tengah: Rp 2.169.349 * Jawa Timur: Rp 2.305.985 * Banten: Rp 2.905.119 * Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

Kalimantan

* Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 * Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 * Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 * Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 * Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Sumatera

* Sumatera Barat: Rp 2.994.193 * Sumatera Utara: Rp 2.992.559 * Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 * Aceh: Rp 3.685.616 * Riau: Rp 3.508.776 * Lampung: Rp 2.893.070 * Bengkulu: Rp 2.670.039 * Jambi: Rp 3.234.535 * Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 * Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

* Bali: Rp 2.996.561 * Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 * Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 * Maluku Utara: Rp 3.408.000 * Maluku: Rp 3.141.700

Papua

* Papua: Rp 4.285.850 * Papua Barat: Rp 3.615.000 * Papua Tengah: Rp 4.285.848 * Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 * Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 * Papua Selatan: Rp 4.285.850

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu dan Dampaknya Pada Gaji

Salah satu aspek menarik dari skema PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Tentu saja, perubahan status ini akan berimbas pada peningkatan gaji. Selain memberikan kepastian kerja yang lebih baik, kenaikan status ini juga meningkatkan kesejahteraan finansial pegawai. Proses perubahan status biasanya melibatkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

Rincian Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PPPK Penuh Waktu diatur secara detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini menetapkan besaran gaji pokok berdasarkan golongan, yang mencerminkan tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan tanggung jawab masing-masing pegawai. Berikut rinciannya:

* Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900 * Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200 * Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200 * Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600 * Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900 * Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100 * Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100 * Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400 * Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500 * Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000 * Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000 * Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800 * Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800 * Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500 * Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200 * Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600 * Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

Kesimpulan: Angin Segar Bagi Tenaga Honorer

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi harapan baru bagi tenaga honorer, memberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN. Gaji yang diterima, disesuaikan dengan UMR dan pendapatan sebelumnya, diharapkan dapat menjamin kesejahteraan finansial yang layak. Selain itu, peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu membuka jalan untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi sesuai golongan yang ditetapkan. Dengan regulasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan implementasi PPPK Paruh Waktu dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pegawai serta pelayanan publik secara keseluruhan, menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan efisien.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.