Sekolah Swasta Gratis, Mungkinkah Jadi Kenyataan? Komisi X Angkat Bicara!

Wacana sekolah swasta gratis kembali mencuat. Komisi X DPR RI mendesak realisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP swasta. Namun, mungkinkah ini terwujud dalam waktu dekat?
Desakan Komisi X DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam rapat kerja daring dengan Kemendikdasmen (26/8/2025), secara tegas meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Ia menekankan pentingnya alokasi anggaran yang cukup agar program ini bisa berjalan efektif dan merata di seluruh pelosok Indonesia. "Kami memberikan keleluasaan kepada Mendikdasmen dan jajaran untuk mendefinisikan bagaimana menerjemahkan penerapan MK itu, namun tentu tetap ada anggaran yang harus dialokasikan," ujarnya.
Anggaran Pendidikan: Cukupkah?
Keterbatasan anggaran menjadi sorotan utama. Hetifah mengungkapkan kekhawatiran bahwa anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp 55 triliun, atau hanya 7% dari RAPBN 2026 bidang pendidikan, tidak akan mencukupi untuk membiayai berbagai program strategis, termasuk sekolah swasta gratis. "Anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk tahun 2026, sangat tidak mungkin memenuhi berbagai hal strategis yang memang sudah menjadi kewajiban kita bersama," katanya. Hal ini memicu pertanyaan tentang sumber pendanaan alternatif dan potensi efisiensi anggaran.
Respons Kemendikdasmen
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menanggapi desakan Komisi X dengan menyatakan bahwa tindak lanjut putusan MK masih dalam proses pembahasan intensif. Pemerintah, kata Suharti, serius mencari solusi terbaik untuk merealisasikan amanat putusan MK.
Simulasi Pembiayaan Sekolah Swasta Gratis
Suharti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan simulasi berbagai skema pembiayaan, termasuk penambahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta dan pemberian tambahan "gaji" bagi guru-guru swasta. "Kami menggunakan kata gaji karena memang perbedaan utama antara sekolah negeri dan sekolah swasta adalah komponen gaji guru," jelasnya. Fokus utama saat ini adalah menjaga kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di sekolah swasta.
Koordinasi Lintas Kementerian
Lebih lanjut, Suharti menyebutkan bahwa pembahasan implementasi sekolah swasta gratis melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenko PMK, Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden. "Opsi-opsi usulan kami bahas betul dengan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK bersama kami, kemudian Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Keuangan karena pendanaan ada di Kementerian Keuangan, juga Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden," terangnya.
Putusan MK: Landasan Hukum Sekolah Swasta Gratis
Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 menjadi dasar hukum bagi upaya pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta. Putusan ini menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi antara pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Namun, implementasi sekolah swasta gratis membutuhkan pembahasan lebih lanjut terkait kapasitas pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diharapkan ikut berkontribusi dalam pembiayaan wajib belajar. "Tentu juga nanti keputusan akhirnya dikaitkan dengan kapasitas pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan juga tentu pemerintah daerah perlu berkontribusi di dalam pembiayaan wajib belajar yang diharapkan dapat membebaskan iurannya," ujar Suharti.
Kualitas Pendidikan Jadi Perhatian
Sejumlah pengamat pendidikan mewanti-wanti agar kualitas pendidikan tetap terjaga, meskipun biaya pendidikan digratiskan. "Pemerintah perlu memastikan standar mutu tetap terjaga. Jangan sampai gratis, tapi kualitas malah jadi korban," ungkap Dr. Maya Kurnia, pengamat pendidikan dari Universitas Indonesia.
Di sisi lain, Asosiasi Sekolah Swasta Indonesia (ASSI) menyambut positif wacana ini. "Ini adalah angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini kesulitan bersaing dengan sekolah negeri," kata Ketua ASSI, Bambang Susilo. Ia berharap pemerintah segera merealisasikan program ini.
Ke depannya, Kemendikdasmen diharapkan segera merumuskan mekanisme implementasi yang jelas dan transparan. Sosialisasi yang efektif kepada seluruh pihak terkait, termasuk sekolah swasta, pemerintah daerah, dan masyarakat, juga krusial. Realisasi program ini akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam mewujudkan amanat konstitusi dan memastikan kesempatan yang sama bagi setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.