September 2025 Bakal Seru, Intip Tanggal Merah dan Libur Panjangnya!

Table of Contents
September 2025 Bakal Seru, Intip Tanggal Merah dan Libur Panjangnya!


Siap-siap Atur Jadwal! Kalender September 2025 Sudah Bisa Dicek

Bulan September 2025 menjanjikan kesempatan long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk rehat sejenak dari rutinitas. Yuk, simak detailnya!

Libur Nasional di September 2025

Catat tanggalnya! Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, tanggal 5 September 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sayangnya, tidak ada cuti bersama yang menyertai perayaan ini.

Asyiknya Long Weekend di Awal September

Walaupun tanpa cuti bersama, jangan berkecil hati! Peringatan Maulid Nabi yang jatuh pada hari Jumat (5/9/2025) otomatis memberikan long weekend hingga Minggu, 7 September 2025. Ini dia rinciannya:

* Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW * Sabtu, 6 September 2025: Libur Akhir Pekan * Minggu, 7 September 2025: Libur Akhir Pekan

Manfaatkan momen ini untuk staycation, mengunjungi keluarga, atau merencanakan liburan singkat.

Sisa Libur Nasional di Tahun 2025

Selain September, masih ada satu momen libur yang bisa dinantikan di akhir tahun, yaitu perayaan Natal. Berikut daftar lengkapnya:

* Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW * Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal * Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Cuti bersama Natal ditetapkan sehari setelah Hari Natal, tepatnya pada 26 Desember.

Aturan Cuti Bersama: PNS vs Karyawan Swasta

Penting untuk dicatat bahwa aturan cuti bersama antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta berbeda. Perbedaan utama terletak pada pengaruhnya terhadap jatah cuti tahunan.

Cuti Bersama untuk ASN/PNS

Kabar baik bagi para ASN! Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, perlu diperhatikan bahwa cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 memberikan kejelasan:

* Jika pekerja/buruh bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka tidak berkurang dan mereka tetap dibayar seperti hari kerja biasa. * Sebaliknya, jika pekerja/buruh mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.