Strategi Kemendikdasmen Cegah Titipan Orang Dalam, Lahirkan Bibit Unggul!

Table of Contents
Strategi Kemendikdasmen Cegah Titipan Orang Dalam, Lahirkan Bibit Unggul!


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan gebrakan baru dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dengan meluncurkan sistem Manajemen Talenta pada Jumat, 29 Agustus 2025. Harapannya, sistem ini mampu mengoptimalkan kinerja pegawai sekaligus menjaring bibit-bibit unggul di dunia pendidikan, serta menekan praktik 'titip-menitip' yang merugikan.

Mengapa Manajemen Talenta?

Langkah ini diambil Kemendikdasmen bukan tanpa alasan. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, kebutuhan akan sistem pengelolaan pegawai yang transparan dan akuntabel semakin mendesak. Saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan, ia mengalami sendiri betapa sulitnya mencari kandidat berkualitas untuk mengisi jabatan kosong.

"Banyak sekali orang yang nitip," ungkap Zudan, menggambarkan bagaimana praktik titip jabatan bisa memicu kegaduhan. "Maka perlu jalan baru dengan manajemen talenta."

Sistem ini didesain untuk meminimalisir praktik "orang dalam" (ordal). Dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan sistem merit, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri sesuai potensi dan kinerjanya.

Sinergi untuk Keberhasilan

Untuk memastikan implementasi yang efektif, Kemendikdasmen tidak bekerja sendiri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) turut digandeng dalam inisiatif ini. Kolaborasi ini dinilai krusial mengingat BKN memiliki otoritas dan pengalaman dalam pengelolaan kepegawaian, sementara KemenPAN-RB berperan dalam merumuskan kebijakan reformasi birokrasi.

Zudan menambahkan, Kemendikdasmen menjadi kementerian terbaru dari 57 lembaga yang menerapkan Manajemen Talenta di tahun 2025. Secara keseluruhan, dari 639 instansi pemerintah, 334 di antaranya sedang dalam proses implementasi sistem serupa.

Landasan Hukum yang Kuat

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa ada tiga dasar hukum yang akan memperkuat sistem Manajemen Talenta. Pertama, Peraturan Mendikdasmen tentang Manajemen Talenta PNS Kemendikdasmen. Dua regulasi lainnya, yaitu Peraturan Mendikdasmen tentang Pola Karier Pegawai dan Keputusan Mendikdasmen tentang Penilaian 360 derajat, masih dalam tahap penyusunan.

Regulasi Pola Karier akan menjamin adanya jalur pengembangan yang jelas bagi setiap pegawai. Sementara regulasi Penilaian 360 derajat akan memberikan instrumen evaluasi komprehensif dan objektif, yang melibatkan umpan balik dari berbagai pihak. "Hal ini menjadi wujud komitmen serius Kemendikdasmen dalam mengawal keberhasilan implementasi Manajemen Talenta," tegas Suharti.

Komite Talenta Kemendikdasmen

Untuk mengawal implementasi sistem, Kemendikdasmen membentuk komite talenta. Komite ini bertugas mengawal siklus manajemen talenta, mulai dari akuisisi pegawai potensial, pengembangan kompetensi, hingga penempatan pegawai pada jabatan strategis.

Harapan untuk Pendidikan Indonesia

Dengan sistem Manajemen Talenta ini, Kemendikdasmen berharap dapat mewujudkan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkualitas. Suharti menambahkan, terciptanya talenta terbaik diharapkan menjadi penggerak utama dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkualitas.

"Agar semua Warga Negara Indonesia, di manapun berada, dengan latar belakang apapun, tanpa kecuali memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu," imbuhnya.

Apresiasi dari BKN

Inisiatif ini mendapat apresiasi dari BKN. Sistem Manajemen Talenta yang dibangun Kemendikdasmen dinilai solid dan dapat menjadi contoh bagi kementerian lain. Bahkan, BKN mengusulkan agar sistem ini dapat direplikasi secara nasional.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.