Aman Kok! Ikut Demo Tetap Bisa Dapat KJP Plus dan KJMU, Asal...

Kabar gembira untuk pelajar dan mahasiswa Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan angin segar terkait status Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mereka yang ikut berdemonstrasi. Asalkan tertib dan tidak melanggar hukum, bantuan pendidikan ini dipastikan aman.
KJP Plus dan KJMU: Hak Menyuarakan Aspirasi Terlindungi
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan mencabut KJP Plus atau KJMU hanya karena penerima bantuan ikut serta dalam aksi demonstrasi. "Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU hanya karena ikut demo," ujarnya pada Rabu (3/9/2025), seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi para pelajar dan mahasiswa yang ingin menyalurkan aspirasi mereka.
Gubernur menambahkan, keputusan pencabutan KJP Plus dan KJMU sepenuhnya berada di tangan Pemprov DKI. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal kebijakan publik.
Kapan KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut?
Meskipun Pemprov DKI memberikan keleluasaan bagi pelajar dan mahasiswa untuk berpendapat, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa ada batasan yang perlu diperhatikan. KJP Plus dan KJMU dapat dicabut jika penerima terbukti melakukan tindakan pidana selama aksi unjuk rasa.
Tindakan Pidana Berakibat Pencabutan
"Jika ada penerima KJP Plus atau KJMU yang terlibat dalam tindakan kriminal seperti perusakan atau sejenisnya, maka bantuan pendidikannya akan dicabut," tegas Kadisdik DKI Jakarta. Keputusan ini akan diambil setelah melalui proses hukum yang berlaku, di mana penerima dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Proses pencabutan KJP Plus dan KJMU akan dilakukan secara bertahap dan transparan. Dinas Pendidikan akan menerima laporan dari pihak kepolisian atau instansi terkait, melakukan verifikasi dan investigasi, serta memberikan surat peringatan dan kesempatan klarifikasi kepada penerima bantuan. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam setiap keputusan.
Pemprov DKI Mendukung Kebebasan Berpendapat
Pemprov DKI Jakarta menyadari pentingnya memberikan ruang bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Nahdiana menambahkan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan ruang bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga, termasuk siswa.
Namun, Kadisdik juga mengingatkan bahwa tawuran bukanlah cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi. Pihaknya menekankan pentingnya membekali pelajar dengan kemampuan menyampaikan pendapat secara tertib dan bertanggung jawab.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Pemerintah mengimbau orang tua untuk lebih aktif memantau kegiatan anak-anak mereka, terutama di tengah potensi gelombang demonstrasi. Sekolah juga diharapkan dapat memberikan pendidikan yang komprehensif tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan kewarganegaraan.
"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," pungkas Nahdiana.
Pemprov DKI juga sedang mempersiapkan program edukasi intensif mengenai etika demonstrasi dan penyampaian aspirasi yang konstruktif. Program ini akan melibatkan pakar hukum, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemahasiswaan, dengan harapan dapat membekali pelajar dan mahasiswa dengan pengetahuan yang cukup untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi tanpa melanggar hukum.