Bingung Soal PIP 2025? Begini Cara Mudah Mengeceknya!

Pemerintah terus berupaya agar anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah. Salah satu caranya adalah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Masih bingung soal PIP 2025? Artikel ini akan membantu kamu memahami cara mengecek status penerimaan, persyaratan, hingga cara mendaftarnya. Jadi, simak baik-baik ya!
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Kabar baiknya, mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Cek Lewat Situs Resmi PIP
Cara paling akurat untuk mengetahui status penerimaan PIP adalah melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Buka browser di komputer atau smartphone kamu. 2. Ketikkan pip.kemdikbud.go.id pada kolom alamat, lalu tekan Enter. 3. Cari tombol atau tautan "Cari Penerima PIP". Biasanya ada di bagian atas atau tengah halaman utama. Klik tombol tersebut. 4. Di halaman pencarian, masukkan data yang diminta: NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dan jawab soal matematika sederhana sebagai verifikasi. Pastikan datanya sesuai dengan yang tertera di dokumen kependudukan dan rapor, ya! 5. Klik tombol "Cari Penerima PIP". 6. Sistem akan mencari dan menampilkan statusmu. Jika terdaftar, akan muncul informasi tentang nama, sekolah, jenjang pendidikan, dan besaran bantuan yang akan diterima. Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.
Berapa Besaran Bantuan PIP 2025?
Besaran dana PIP yang diberikan berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan. Bantuan ini diharapkan bisa membantu siswa membeli buku, alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi.
SD/SDLB/Paket A
* Kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun. * Kelas 6: Rp 225.000 per tahun. Untuk kelas 6, bantuannya setengah dari biasanya karena hanya mencakup satu semester.
SMP/SMPLB/Paket B
* Kelas 7 dan 8: Rp 750.000 per tahun. * Kelas 9: Rp 375.000 per tahun. Sama seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP juga menerima setengah dari besaran normal.
SMA/SMK/SMALB/Paket C
* Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000 per tahun. Bantuan untuk jenjang ini lebih besar karena kebutuhannya juga lebih kompleks. * Kelas 12: Rp 900.000 per tahun.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2025?
Tidak semua siswa otomatis dapat bantuan PIP. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini adalah tanda pengenal bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 2. Berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin. Siswa yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa punya potensi besar jadi penerima PIP. 3. Memiliki Pertimbangan Khusus. Siswa dengan kondisi tertentu juga bisa dipertimbangkan, meski tidak punya KIP atau tidak terdata di DTKS. Kondisi-kondisi tersebut meliputi: * Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). * Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). * Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu. Putus sekolah (drop out*) dan diharapkan bisa kembali bersekolah. * Terdampak bencana alam. * Menjadi korban musibah atau memiliki kelainan fisik. * Orang tua di-PHK atau berasal dari daerah konflik. * Orang tua terpidana. * Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. * Berasal dari lembaga kursus atau sekolah nonformal lainnya.
Bagaimana Cara Mendaftar PIP 2025?
Jika memenuhi syarat, ada dua cara yang bisa kamu tempuh untuk mendaftar PIP:
Daftar Sendiri
1. Buka situs resmi PIP: pip.kemdikbud.go.id. 2. Pilih menu "Daftar". 3. Isi formulir dengan data diri yang lengkap dan benar. 4. Unggah berkas-berkas persyaratan, seperti KIP (jika ada) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pastikan berkasnya jelas terbaca. 5. Periksa lagi semua data dan berkas yang sudah diunggah. Jangan sampai ada yang salah, ya! 6. Kirim formulir pendaftaran. 7. Tunggu proses verifikasi. Kamu bisa cek status pendaftaran secara berkala di situs PIP.
Daftar Lewat Sekolah
Cara ini lebih disarankan karena lebih umum dan pihak sekolah punya data yang lebih lengkap tentang kondisi siswa.
1. Hubungi guru atau pihak sekolah yang mengurus bantuan siswa. Biasanya informasi ini bisa didapatkan dari wali kelas atau kepala sekolah. 2. Isi formulir pendaftaran yang diberikan sekolah. 3. Kumpulkan formulir dan berkas-berkas persyaratan. Serahkan ke pihak sekolah sesuai arahan. 4. Tunggu informasi dari sekolah mengenai status kelulusan PIP. Biasanya, sekolah akan mengumumkan daftar siswa yang lolos sebagai penerima PIP.
Dengan memahami cara cek status, syarat, dan prosedur pendaftarannya, diharapkan semakin banyak siswa dari keluarga kurang mampu yang bisa merasakan manfaat program PIP ini. Untuk informasi terbaru dan terpercaya mengenai PIP 2025, pantau terus situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.