Cek Ijazah Online dari Kemendikbudristek, Legalisir? Udah Gak Zaman!

Table of Contents
Cek Ijazah Online dari Kemendikbudristek, Legalisir? Udah Gak Zaman!


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berbenah diri, berupaya membuat layanan publik semakin mudah dan cepat diakses. Salah satu langkah maju adalah verifikasi ijazah online yang kini jauh lebih sederhana. Dulu, legalisir ijazah seringkali jadi momok karena prosesnya panjang dan berbelit. Kini, berkat inovasi terbaru, legalisir bukan lagi keharusan mutlak.

PISN: Verifikasi Ijazah Digital dan Keabsahan Data Lulusan

Kemendikbudristek telah meluncurkan platform Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN). Platform ini dirancang khusus untuk mempermudah pengecekan keaslian ijazah secara digital. Baik individu maupun institusi, kini bisa dengan mudah memastikan validitas ijazah tanpa harus melalui proses legalisir manual yang merepotkan.

"Penerbitan PISN ini adalah ikhtiar kami untuk menjamin keabsahan ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi," ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Benny Bandanajaya, dalam sosialisasi digitalisasi dokumen kelulusan. "Dengan nomor identifikasi unik yang tercantum, kita bisa memastikan ijazah tersebut benar-benar diterbitkan oleh institusi yang berwenang."

Data yang masuk ke PISN secara otomatis terhubung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Ini memastikan bahwa informasi yang disajikan akurat dan sesuai standar nasional. Jadi, PISN bukan sekadar alat verifikasi, tapi juga jaminan bahwa pemilik ijazah telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi yang terakreditasi.

"Dengan PISN, seharusnya tidak ada lagi keraguan terhadap keabsahan sebuah ijazah," imbuh Benny. "Data yang tercantum di ijazah bisa diverifikasi dengan mudah, memastikan kesesuaian dengan data yang sebenarnya."

Legalisir Ijazah? Mungkin Tidak Perlu Lagi Berkat PISN

Salah satu keuntungan utama PISN adalah kemudahan yang ditawarkannya. Selama ini, legalisir ijazah sering menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga melanjutkan pendidikan. Proses ini seringkali menguras waktu dan biaya.

"Dengan adanya PISN, kami berharap proses legalisir ijazah bisa dihilangkan atau setidaknya diminimalisir," kata Benny. "Pelamar kerja atau mahasiswa yang ingin melanjutkan studi tak perlu lagi repot mengurus legalisir, cukup tunjukkan bukti legalitas ijazah melalui laman PISN."

Penerapan PISN adalah wujud nyata dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang digitalisasi dokumen pendidikan, termasuk ijazah, sertifikat, transkrip nilai, dan dokumen lainnya. Tujuannya jelas: menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dokumen pendidikan.

"Semua ijazah digital wajib memiliki PISN," tegas Benny. "Ijazah yang tidak memiliki PISN patut dipertanyakan keabsahannya, meskipun secara teknis masih bisa diterbitkan tanpa PISN. Namun, pihak-pihak yang sudah mengetahui keberadaan PISN akan meragukan validitas ijazah tersebut."

Rina, seorang lulusan universitas swasta di Jakarta, menyambut baik inovasi ini. "Dulu, saya harus bolak-balik kampus untuk legalisir ijazah. Sekarang, cukup dengan PISN, semuanya jadi lebih mudah dan cepat," ujarnya.

Meski demikian, beberapa perusahaan masih perlu waktu untuk beradaptasi. "Kami masih perlu melakukan sosialisasi internal agar tim HRD kami memahami cara menggunakan PISN untuk verifikasi ijazah pelamar," kata seorang manajer HRD di sebuah perusahaan multinasional.

Syarat Penerbitan Ijazah Digital Melalui PISN

Agar ijazah digital bisa diterbitkan melalui PISN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan validitas data.

* Pertama, pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), meliputi kurikulum, proses pembelajaran, dan sistem evaluasi. * Kedua, perguruan tinggi harus taat lapor data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang menjadi sumber data utama PISN. * Ketiga, data mahasiswa yang akan diterbitkan ijazahnya harus berstatus lulus. * Keempat, data mahasiswa yang diinput harus dari angkatan 8 tahun terakhir dan lulus pada 4 tahun terakhir.

Data terbaru Kemendikbudristek menunjukkan, lebih dari 4.000 perguruan tinggi di seluruh Indonesia telah terintegrasi dengan PISN. Jumlah ini terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya digitalisasi dokumen pendidikan.

Prosedur Penerbitan Ijazah Digital di PISN

Proses penerbitan ijazah digital melalui PISN relatif mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Petugas kampus yang mengurus ijazah login ke situs resmi PISN di (https://pisn.kemdikbudristek.go.id/). 2. Login menggunakan Single Sign-On (SSO) PDDikti. 3. Pilih program pendidikan dan program studi. 4. Sistem akan melakukan pengecekan kelayakan data mahasiswa. 5. Jika memenuhi syarat, petugas kampus dapat memilih mahasiswa yang akan diinput ijazahnya. 6. Unggah dokumen kelengkapan, seperti scan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua proses selesai, nomor PISN akan dikirimkan ke PDDikti untuk diverifikasi dan dicatat dalam sistem. Dengan begitu, ijazah digital telah resmi diterbitkan dan bisa diverifikasi online melalui PISN.

Kemendikbudristek terus menyempurnakan PISN untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data. Harapannya, PISN dapat membuat verifikasi ijazah lebih cepat, mudah, dan akurat, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pemalsuan ijazah.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.