Gara-gara Uang Parkir, Pemotor Ini Alami Kejadian Tak Terduga

Jakarta Utara – Perselisihan soal uang parkir berujung pahit bagi seorang pengendara motor di Jakarta Utara. Ia menjadi korban penganiayaan oleh juru parkir yang tidak terima dengan sejumlah uang yang diterimanya. Berikut kronologi lengkapnya.
Penganiayaan Brutal dengan Pipa Besi di Kelapa Gading
Peristiwa bermula pada Minggu, 21 September 2025, di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading. Seorang pengendara motor mengalami luka serius setelah dipukul dengan pipa besi oleh juru parkir berinisial RBG, 23 tahun. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek di kepala dan memar di tubuhnya. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke polisi.
"Pelaku tega mengambil sebatang pipa besi dari warung dekat lokasi parkir dan memukuli korban berkali-kali hingga luka parah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Minggu (28/9/2025). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang.
Tarif Parkir Jadi Pemicu
Motif penganiayaan ini ternyata masalah tarif parkir. Menurut polisi, korban memberi RBG Rp 5.000, tarif parkir motor di lokasi. Namun, RBG menolak dan meminta Rp 10.000. Korban merasa keberatan dan menolak memberikan tambahan uang.
Perbedaan pendapat soal tarif parkir inilah yang memicu cekcok hingga berujung pada penganiayaan. "Korban merasa diperas karena tarif yang diminta tidak sesuai ketentuan," jelas Kompol Onkoseno.
Pelaku Ditangkap di Tangerang dan Jadi Tersangka
Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menyelidiki dan mengejar pelaku. RBG berhasil ditangkap di sebuah lokasi di Kabupaten Tangerang pada Sabtu (27/9) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. "Pelaku tidak melawan dan tampak pasrah saat diamankan," imbuh Kompol Onkoseno. Setelah diperiksa intensif, RBG ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Ancaman Hukuman Menanti
RBG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pipa besi yang digunakan untuk menganiaya korban telah diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kompol Onkoseno. RBG terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat agar semua pihak menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari kekerasan. Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas juru parkir liar yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan. Sosialisasi tarif parkir resmi juga penting agar masyarakat tidak menjadi korban pemerasan.
Keamanan di area parkir juga menjadi sorotan. Banyak yang berharap pengelola pusat perbelanjaan meningkatkan keamanan dan pengawasan, misalnya dengan pemasangan CCTV dan penempatan petugas keamanan.
Data kepolisian menunjukkan kasus pemerasan dan penganiayaan oleh juru parkir liar cenderung meningkat beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah preventif dan represif.
Korban penganiayaan saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit. Polisi terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memantau kondisi kesehatannya. Diharapkan korban segera pulih dan beraktivitas kembali.
Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak menyelesaikan masalah dan menghindari kekerasan. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area rawan kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.