Ini Dia Daftar RUU Prioritas Tahun Depan, Ada RUU Sisdiknas Juga!

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Prioritas di Prolegnas 2025, RUU Sisdiknas Jadi Fokus Utama
Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) telah ditetapkan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan. Dari puluhan RUU yang akan dibahas, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi salah satu yang paling disorot.
52 RUU Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2025
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait daftar RUU yang akan diprioritaskan dalam Prolegnas 2025. Totalnya ada 52 RUU yang mencakup berbagai bidang, mulai dari penyiaran hingga energi baru dan terbarukan.
Kesepakatan ini lahir dalam rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memimpin rapat tersebut dengan mengajukan persetujuan, "Apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?". Pertanyaan ini dijawab dengan persetujuan oleh para anggota dewan, menandai langkah awal proses legislasi untuk RUU-RUU prioritas.
RUU Sisdiknas Jadi Perhatian Serius
Di antara puluhan RUU tersebut, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menduduki posisi strategis. RUU ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih komprehensif dan adaptif bagi sistem pendidikan Indonesia. Tujuannya adalah menjawab tantangan zaman dan memenuhi kebutuhan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Namun, pembahasan RUU Sisdiknas juga memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait isu kurikulum, pendanaan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain RUU Sisdiknas, beberapa RUU lain yang menarik perhatian publik adalah RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan RUU tentang Hukum Acara Pidana. Revisi UU Penyiaran menuai pro kontra karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan membatasi ruang gerak media. RUU ASN diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur sipil negara. Sementara revisi UU Hukum Acara Pidana bertujuan mempercepat proses peradilan dan menjamin hak-hak tersangka serta korban tindak pidana.
Daftar Lengkap RUU Prioritas Perubahan Kedua Prolegnas 2025:
Berikut daftar lengkap RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:
1. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran 2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN 3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia 5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana 6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan 8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan 12. RUU tentang Kawasan Industri 13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) 17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan 18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia 20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara 21. RUU tentang Komoditas Strategis 22. RUU tentang Pertekstilan 23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga 25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional 26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) 27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang 28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik 30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim 32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta 33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat 34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri 36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh 37. RUU tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah 38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan 39. RUU tentang Hukum Acara Perdata 40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika 41. RUU tentang Desain Industri 42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional 43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara 44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa 45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber 46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) 48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah 49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara 50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak 51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 52. RUU tentang Daerah Kepulauan
Selain Prioritas, Ada Juga RUU Kumulatif Terbuka
Selain daftar RUU prioritas, Baleg DPR juga menyetujui daftar RUU Kumulatif Terbuka. RUU ini bersifat dinamis, yang artinya dapat ditambahkan atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di masa mendatang.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali menjadi dasar perubahan atau pembentukan undang-undang baru. Beberapa RUU yang masuk dalam kategori ini meliputi:
* RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian * RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over) * RUU lainnya yang muncul sebagai dampak putusan MK.
RUU Kumulatif Terbuka: Pengesahan Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yang disetujui pemerintah Indonesia memerlukan pengesahan melalui undang-undang. Daftar RUU ini bersifat terbuka karena jumlah perjanjian internasional yang disahkan dapat berubah setiap tahun.
RUU Kumulatif Terbuka: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Setiap tahunnya, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. RUU APBN ini bersifat kumulatif terbuka karena mengalami perubahan setiap tahun sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan.
RUU Kumulatif Terbuka: Penetapan Perppu menjadi UU
Dalam kondisi mendesak, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selanjutnya, Perppu ini harus disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Daftar RUU ini bersifat kumulatif terbuka karena penerbitan Perppu bersifat situasional.
RUU Kumulatif Terbuka: Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memerlukan undang-undang. Daftar RUU ini bersifat kumulatif terbuka karena pembentukan daerah otonomi baru bergantung pada usulan dan kajian yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Proses legislasi RUU Prioritas dan RUU Kumulatif Terbuka akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPR, pemerintah, hingga masyarakat sipil. Diharapkan, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat akan menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara. Publik akan terus memantau proses pembahasan dan pengesahan RUU ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.