Kabar Baik untuk Guru, Pendaftaran PPG 2025 Sudah Dibuka!

Table of Contents
Kabar Baik untuk Guru, Pendaftaran PPG 2025 Sudah Dibuka!


Kabar baik untuk para pendidik! Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG Kemendikdasmen) membuka kembali kesempatan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu periode 3 Tahun 2025. Pemerintah menyiapkan kuota besar, yakni 81 ribu kursi, sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui sertifikasi guru.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTKPG, mengungkapkan ambisi besar untuk tahun 2025. "Target kami, sekitar 800 ribu guru tersertifikasi," ujarnya. Per September 2025, progresnya menggembirakan. Sekitar 340 ribu guru sudah memegang sertifikat pendidik, sementara 380 ribu lainnya sedang berjuang dalam proses PPG.

"Pembukaan periode 3 ini menargetkan 81 ribu peserta. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam mempercepat sertifikasi guru, agar semakin banyak pendidik yang dapat memberikan pembelajaran berkualitas bagi anak-anak kita," imbuh Nunuk dalam keterangan resmi. Pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3/2025 dibuka hingga 1 Oktober 2025. Jangan sampai terlewat!

Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3/2025

Untuk bisa berpartisipasi dalam seleksi administrasi PPG, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini memastikan bahwa calon peserta memiliki standar kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni untuk menjadi guru profesional.

Berikut detail persyaratan pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3/2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas resmi. 2. Belum memiliki sertifikat pendidik. Ingat, sertifikasi adalah tujuan utama program ini. 3. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik). Ini penting untuk verifikasi status kepegawaian Anda. 4. Memiliki ijazah S1/D4 yang keabsahannya sudah terverifikasi. Ijazah adalah bukti kompetensi akademik Anda. 5. Belum memasuki usia pensiun guru. Ini memastikan Anda bisa berkontribusi maksimal dalam jangka panjang. 6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang datanya sesuai dengan catatan di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pastikan NIK Anda valid di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. 7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen): * Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama. * Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat di Dapodik. Jika kurang dari 1 tahun, Anda harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat di Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya. 8. Bagi guru dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, harus aktif bertugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat di Dapodik. 9. Bagi guru dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, harus aktif bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik. 10. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK. 11. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat. Surat ini akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK. 12. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA. Surat ini adalah bukti komitmen Anda terhadap lingkungan pendidikan yang bersih dan sehat. Surat ini akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK.

Alur Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu

Proses pendaftaran seleksi administrasi PPG dirancang sistematis agar efisien dan transparan. Simak alurnya berikut ini:

1. Update Dapodik: Pastikan data Anda di Dapodik sudah terbaru dan akurat. 2. Akses SIMPKB: Kunjungi https://ppg.simpkb.id/ untuk masuk ke SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). 3. Mulai Pendaftaran: Lakukan pendaftaran melalui SIMPKB. 4. Cek Syarat: Sistem akan otomatis mengecek apakah Anda memenuhi syarat. 5. Jika Memenuhi Syarat: Lanjutkan pendaftaran di https://ppg.simpkb.id/. 6. Jika Belum Memenuhi Syarat: Sistem akan memberikan informasi lebih lanjut. Anda perlu melakukan langkah-langkah ini: * Akses Info GTK: Kunjungi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk melihat detail persyaratan yang belum terpenuhi. * Siapkan SPTJM: Siapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). * Verval SPTJM: Lakukan Verifikasi dan Validasi SPTJM. * Jika disetujui, lanjutkan akses SIMPKB. Jika tidak, periksa kembali Info GTK dan ulangi proses Verval SPTJM. 7. Lengkapi Profil: Isi data diri Anda selengkap dan sebenar mungkin di SIMPKB. 8. Unggah Ijazah: Unggah salinan ijazah S1/D4 Anda. 9. Verval Ijazah: Sistem akan melakukan verifikasi ijazah Anda. 10. Konfirmasi Hasil Verval: Setelah verifikasi selesai, konfirmasikan ijazah Anda di sistem. 11. Cek Kembali Ijazah: Periksa lagi data ijazah Anda di SIMPKB untuk memastikan tidak ada kesalahan. 12. Pilih Bidang Studi: Pilih bidang studi PPG yang sesuai dengan kualifikasi Anda. 13. Ajukan Pendaftaran: Setelah semua data lengkap dan benar, ajukan pendaftaran Anda. 14. Seleksi Dimulai: Panitia akan melakukan seleksi administrasi berdasarkan data yang Anda berikan.

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3/2025

Jangan sampai ketinggalan! Catat jadwal penting seleksi administrasi PPG berikut:

* Pendaftaran dan Unggah Berkas: 8 September - 1 Oktober 2025 * Verifikasi dan Validasi Ijazah di Info GTK: Paling lambat 24 September 2025. Ingat, batas waktu verifikasi ijazah lebih awal dari penutupan pendaftaran. * Pengambilan Data dan Pendaftaran melalui SIMPKB: 1 Oktober 2025.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lengkap mengenai PPG, Anda bisa mengunjungi laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/. Jangan lupa ikuti perkembangan informasi melalui media sosial resmi Direktorat PPG: Instagram @ppgkemendikdasmen dan kanal YouTube PPG Kemendikdasmen.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau agar para guru berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid dan hanya mempercayai sumber-sumber resmi. "Kami mengimbau agar para guru mengabaikan informasi yang bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan selalu merujuk pada laman resmi Direktorat PPG," tegas Nunuk Suryani.

Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para guru di wilayah masing-masing. "Kemendikdasmen mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk segera menyampaikan informasi ini kepada guru di wilayah masing-masing," pungkasnya. Mari sukseskan program PPG ini demi peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan Indonesia!

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.