Kabar Gembira, Segini Lho Gajimu Kalau Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025!

Table of Contents
Kabar Gembira, Segini Lho Gajimu Kalau Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025!


Kabar baik menghampiri para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Tahun 2025 mendatang, pemerintah menyiapkan skema gaji untuk PPPK paruh waktu. Langkah ini diharapkan jadi solusi jitu dalam menata keberadaan tenaga honorer di berbagai instansi. Berikut ulasan lengkap mengenai perkiraan gaji, dasar perhitungan, dan informasi penting lain seputar status kepegawaian PPPK.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Lantas, berapa kira-kira yang akan diterima PPPK paruh waktu di tahun 2025? Pemerintah berencana memberikan gaji setidaknya setara dengan pendapatan yang diterima saat masih berstatus non-ASN. Opsi lainnya, gaji akan disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku di wilayah penempatan. Acuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur detail mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu. Perlu dicatat, sumber dana gaji PPPK paruh waktu ini berasal dari pos di luar belanja pegawai, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Skema PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam menata tenaga honorer," ungkap seorang sumber anonim dari Kementerian PANRB. "Pemerintah berusaha memberikan kompensasi yang layak, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing."

UMR Provinsi Sebagai Patokan Gaji PPPK Paruh Waktu

Agar lebih jelas, berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMR) tahun 2025 di seluruh Indonesia. Data ini bisa menjadi gambaran awal mengenai potensi pendapatan yang akan diterima para PPPK paruh waktu:

Pulau Sulawesi

* Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 * Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 * Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 * Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 * Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 * Gorontalo: Rp 3.221.731

Pulau Jawa

* DKI Jakarta: Rp 5.396.761 * Jawa Barat: Rp 2.191.232 * Jawa Tengah: Rp 2.169.349 * Jawa Timur: Rp 2.305.985 * Banten: Rp 2.905.119 * Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

* Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 * Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 * Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 * Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 * Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Pulau Sumatera

* Sumatera Barat: Rp 2.994.193 * Sumatera Utara: Rp 2.992.559 * Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 * Aceh: Rp 3.685.616 * Riau: Rp 3.508.776 * Lampung: Rp 2.893.070 * Bengkulu: Rp 2.670.039 * Jambi: Rp 3.234.535 * Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 * Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

* Bali: Rp 2.996.561 * Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 * Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 * Maluku Utara: Rp 3.408.000 * Maluku: Rp 3.141.700

Papua

* Papua: Rp 4.285.850 * Papua Barat: Rp 3.615.000 * Papua Tengah: Rp 4.285.848 * Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 * Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 * Papua Selatan: Rp 4.285.850

Penting untuk diingat, angka-angka UMR di atas hanyalah acuan dasar. Besaran final gaji PPPK paruh waktu akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran di daerah.

Gaji Pokok Setelah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Salah satu daya tarik menjadi PPPK adalah kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kenaikan status ini tentu membawa angin segar, terutama dalam hal peningkatan gaji.

Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu telah diatur rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ini berbeda-beda berdasarkan golongan, dengan rentang sebagai berikut:

* Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900 * Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200 * Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200 * Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600 * Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900 * Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100 * Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100 * Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400 * Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500 * Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000 * Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000 * Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800 * Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800 * Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500 * Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200 * Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600 * Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

Kenaikan gaji ini tentu bisa jadi motivasi bagi para PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi negara. Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Namun, untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan hanya individu yang memenuhi kualifikasi dan memiliki komitmen tinggi yang bisa memperoleh status kepegawaian penuh waktu.

Secara umum, persyaratan pengangkatan PPPK penuh waktu meliputi:

1. Lulus Seleksi: Telah mengikuti proses seleksi PPPK dan dinyatakan lulus. 2. Surat Pernyataan: Menyatakan kesediaan untuk mengabdi dan bersedia dipindahkan ke instansi lain jika dibutuhkan. 3. Persetujuan Teknis BKN: Bagi CPNS, instansi terkait harus memperoleh persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 4. Nomor Induk PPPK: Bagi PPPK, instansi harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dari Kepala BKN. 5. Penerbitan NIP/NI PPPK: Instansi harus telah menerima penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK. 6. Kesiapan Anggaran: Instansi harus memastikan anggaran yang memadai tersedia, tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), serta menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. 7. Keputusan Pengangkatan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.

Dengan terpenuhinya persyaratan ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK penuh waktu dapat berjalan lancar dan transparan, serta menghasilkan aparatur sipil negara yang berkualitas dan profesional.

Kebijakan PPPK paruh waktu dan peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu adalah langkah maju dalam penataan sistem kepegawaian di Indonesia. Para calon PPPK diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.