Kisah di Balik Pam Swakarsa, Dulu, Kini, dan Peran Pentingnya

Table of Contents
Kisah di Balik Pam Swakarsa, Dulu, Kini, dan Peran Pentingnya


Pam Swakarsa: Dulu, Kini, dan Peran Penting dalam Keamanan Masyarakat

Istilah Pam Swakarsa belakangan ini kembali mencuat, seiring dengan instruksi dari TNI yang mengajak organisasi masyarakat (ormas) untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan wilayah. Namun, tahukah Anda bahwa Pam Swakarsa memiliki sejarah panjang dan konsep yang telah lama berakar di masyarakat? Mari kita telusuri lebih dalam.

Apa Itu Pam Swakarsa?

Secara sederhana, Pam Swakarsa adalah inisiatif masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara mandiri. Lebih dari sekadar menjaga lingkungan, Pam Swakarsa adalah cerminan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama. Seperti yang dijelaskan oleh pengamat sosial, Dr. Rina Wijaya, S.Sos, M.Si., Pam Swakarsa adalah "manifestasi dari semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan" serta "bentuk pemberdayaan masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman."

Akar konsep ini bahkan sudah ada sejak zaman kolonial, di mana masyarakat mengorganisir sistem keamanan sendiri. Tradisi ini berlanjut setelah kemerdekaan, meskipun sempat mengalami tantangan terkait legalitas.

Sejarah Panjang Pam Swakarsa

Salah satu momen penting dalam sejarah Pam Swakarsa adalah pembentukannya menjelang Sidang Istimewa MPR pada tahun 1998. Saat itu, inisiatif ini bertujuan untuk mengamankan jalannya sidang dari potensi gangguan massa. Puluhan ribu orang direkrut dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas dan kelompok pemuda. Mereka kemudian ditempatkan di titik-titik strategis di Jakarta, seperti gedung MPR, jembatan Semanggi, dan kompleks Senayan.

Sayangnya, peristiwa ini tidak berjalan mulus. Bentrokan antara massa pro dan kontra sidang istimewa MPR memicu kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa. Tragedi Semanggi menjadi catatan kelam dalam sejarah Pam Swakarsa, yang kemudian secara resmi dibubarkan pada 21 November 1998 oleh Kivlan Zen setelah didesak oleh Deklarasi Ciganjur.

Meski diwarnai kontroversi, keberadaan Pam Swakarsa pada masa itu menunjukkan upaya untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga untuk penataan dan pemberdayaan Pam Swakarsa di era modern.

Landasan Hukum Pam Swakarsa

Keberadaan Pam Swakarsa memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya Pasal 3 ayat (1), menyebutkan bahwa Polri dapat dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau bentuk-bentuk Pam Swakarsa dalam menjalankan fungsi kepolisian.

UU ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi Pam Swakarsa sebagai bagian dari sistem keamanan nasional. Pam Swakarsa diakui sebagai bentuk pengamanan swadaya yang mendapatkan pengukuhan dari Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan (Satkamling) dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

"Pengaturan ini memberikan kejelasan mengenai peran dan kewenangan Pam Swakarsa dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban," jelas ahli hukum tata negara, Dr. Budi Santoso, SH, MH. "Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Pam Swakarsa dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel."

Meski demikian, penting untuk diingat bahwa kewenangan Pam Swakarsa terbatas pada "lingkungan kuasa tempat," seperti lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan pendidikan.

Satuan-Satuan dalam Pam Swakarsa

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 4 Tahun 2020 mengklasifikasikan Pam Swakarsa ke dalam beberapa satuan. Selain satuan pengamanan (Satpam) dan satuan keamanan lingkungan (Satkamling), pranata sosial atau kearifan lokal juga dapat menjadi bagian dari Pam Swakarsa. Contohnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa bhayangkara, dan mahasiswa bhayangkara.

Di Bali, pecalang memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan desa adat, terutama saat upacara keagamaan. Sementara itu, Satkamling menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal.

Menurut sosiolog, Dr. Anita Kumala, M.Si., "Keberagaman satuan dalam Pam Swakarsa mencerminkan adaptasi terhadap kebutuhan dan karakteristik lokal. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan sesuai dengan potensi dan kearifan lokal yang dimiliki."

Saat ini, ratusan ribu anggota Pam Swakarsa tersebar di berbagai sektor di seluruh Indonesia. Mereka memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Sinergi antara Polri dan Pam Swakarsa perlu terus ditingkatkan melalui pelatihan dan pembekalan yang memadai, sehingga Pam Swakarsa dapat menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.