KJP Plus September Sudah Cair? Intip Nominal yang Kamu Terima!

Kabar gembira untuk para pelajar dan orang tua di Jakarta! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah mulai dicairkan sejak 10 September 2025. Lalu, berapa ya nominal yang akan diterima masing-masing siswa?
Siapa Saja Penerima KJP Plus Tahap 2 Ini?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa KJP Plus tahap 2 ini menyasar 707.513 siswa. Anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp1,61 triliun.
"Penyaluran KJP Plus ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah pada pendidikan," tegas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dr. Arya Pratama, dalam keterangan pers pada Jumat, 12 September 2025. Beliau menambahkan, "Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan semangat belajar siswa."
Dari total penerima, sebanyak 622.157 siswa merupakan peserta lanjutan dari tahap pertama. Sementara itu, ada 85.356 siswa yang baru pertama kali menerima KJP Plus pada tahap ini. Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan program.
Sedikit catatan, ada perbedaan tipis jumlah penerima dibandingkan tahap pertama. Jika pada tahap 1 tercatat 707.622 siswa, maka pada tahap 2 ini ada sedikit penurunan. Hal ini disebabkan adanya siswa yang telah lulus dari SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), namun berhasil diimbangi dengan penambahan 85.356 penerima baru.
Rincian Nominal KJP Plus September Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikannya. Berikut detailnya:
SD/SDLB/MI
Siswa SD, SDLB, dan MI menerima dana personal Rp 250.000 per bulan. Siswa yang bersekolah di sekolah swasta akan menerima tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan. Total penerima untuk jenjang ini adalah 338.771 siswa.
SMP/SMPLB/MTs
Siswa SMP, SMPLB, dan MTs menerima dana personal Rp 300.000 per bulan. Siswa yang bersekolah di sekolah swasta juga mendapat tambahan SPP sebesar Rp 170.000 per bulan. Jumlah penerima pada jenjang ini adalah 192.020 siswa.
SMA/SMALB/MA
Siswa SMA, SMALB, dan MA mendapatkan dana personal Rp 420.000 per bulan. Tambahan SPP bagi siswa sekolah swasta adalah Rp 290.000 per bulan. Sebanyak 61.139 siswa SMA/SMALB/MA menjadi penerima KJP Plus.
SMK
Siswa SMK menerima dana personal Rp 450.000 per bulan, serta tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta sebesar Rp 240.000 per bulan. Terdapat 112.891 siswa SMK yang menerima bantuan ini.
PKBM
Peserta program Paket A, B, dan C di PKBM menerima dana personal Rp 300.000 per bulan. Untuk jenjang ini, tidak ada tambahan SPP. Total penerima dari PKBM adalah 2.692 peserta.
Langkah-Langkah Pencairan Dana KJP Plus untuk Penerima Baru
Bagi siswa yang baru pertama kali menerima KJP Plus, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
1. Bank DKI akan membuka rekening baru atas nama penerima, termasuk pembuatan buku tabungan dan kartu ATM. 2. Bank DKI akan mengundang para penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Undangan akan disampaikan melalui sekolah masing-masing. 3. Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Kami menghimbau para penerima baru untuk segera mengambil buku tabungan dan ATM di Bank DKI," ujar Ibu Sari, Koordinator Program KJP Plus di tingkat kota, pada Senin, 15 September 2025. "Setelah menerima, dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing."
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, dan keperluan sekolah lainnya. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan semakin banyak siswa yang dapat meraih pendidikan berkualitas dan keluarga merasa terbantu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan warga melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran.