KTP Anak Pink vs Biru, Sudah Tahu Bedanya? Jangan Sampai Salah!

Dikenal sebagai identitas resmi penduduk, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selalu hadir dengan warna biru yang khas. Namun, belakangan muncul perbincangan mengenai "KTP pink". Apa sebenarnya KTP pink itu?
Mengenal 'KTP Pink': Kartu Identitas Anak (KIA)
Jika KTP biru adalah tanda pengenal wajib bagi warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, "KTP pink" sebenarnya adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini diperuntukkan bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar. KIA berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah bagi anak-anak.
Apa Bedanya dengan KTP Biru?
Perbedaan mendasar antara KTP biru dan KIA terletak pada informasi yang dimuat. KTP biru menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup. NIK ini krusial untuk berbagai keperluan administratif dan pelayanan publik. Sebaliknya, KIA tidak memuat data biometrik. Selain itu, KIA tidak dapat digunakan untuk transaksi finansial selayaknya KTP biru. Masa berlaku KIA pun terbatas, hanya sampai anak yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"KIA ini penting sebagai identitas anak, mempermudah akses pelayanan publik dan juga sebagai bukti diri anak," jelas seorang petugas Dukcapil Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Fungsi Strategis Kartu Identitas Anak (KIA)
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KIA bukan hanya sekadar identitas. Ada beberapa fungsi strategis di baliknya:
* Upaya Perlindungan Hak Anak: KIA menjadi langkah nyata dalam melindungi hak-hak anak sebagai warga negara. * Memberikan Perlindungan: KIA mempermudah identifikasi anak dalam berbagai situasi, termasuk keadaan darurat. * Jaminan Kepastian Hukum: KIA memberikan jaminan kepastian hukum bagi anak dalam berbagai aspek kehidupan. * Data Valid untuk Pemerintah: KIA menghasilkan data yang akurat bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak. * Perencanaan Program Perlindungan Anak: Data dari KIA dapat digunakan untuk merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat masih banyak anak di Indonesia yang belum memiliki identitas resmi. Penerbitan KIA diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan identitas anak dan memberikan manfaat optimal.
Syarat Pembuatan KIA: Apa Saja yang Dibutuhkan?
Terdapat dua kategori KIA berdasarkan usia anak, yakni untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Persyaratannya pun sedikit berbeda.
Syarat KIA untuk Anak Usia 0-5 Tahun (WNI):
* Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya. * Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali. * KTP asli kedua orang tua/wali. * Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Syarat KIA untuk Anak Usia 0-5 Tahun (WNA):
* Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap. * Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali. * KTP elektronik asli kedua orang tua.
Syarat Umum KIA untuk Anak Usia 5-17 Tahun:
* Berusia 5-17 tahun kurang sehari. * Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya. * Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali. * KTP asli kedua orang tua/wali.
Penting untuk dicatat, foto anak tidak diperlukan untuk KIA anak usia 0-5 tahun. Foto akan dicantumkan pada KIA anak usia 5-17 tahun.
Cara Membuat KIA: Langkah-langkahnya
Proses pembuatan KIA terbilang mudah dan bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat:
1. Orang tua/wali menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Dukcapil. 2. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. 3. Kepala Dinas Dukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA. 4. KIA dapat diambil di kantor Dinas Dukcapil atau melalui layanan keliling di kecamatan, desa/kelurahan, atau lokasi strategis seperti sekolah, rumah sakit, dan taman bacaan.
Dinas Dukcapil seringkali mengadakan pelayanan keliling untuk mempermudah pembuatan KIA, biasanya di sekolah, pusat perbelanjaan, atau tempat keramaian lainnya.
Dengan KIA, diharapkan seluruh anak Indonesia memiliki identitas diri yang sah dan hak-haknya terlindungi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA melalui sosialisasi dan kemudahan pelayanan. "Kami terus mendorong masyarakat untuk segera membuat KIA bagi anak-anaknya," ujar seorang pejabat Ditjen Dukcapil. "KIA ini penting untuk masa depan anak-anak kita."