Laptop Chromebook Jadi Masalah? Ini Kata Orang Kemendikbudristek!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akhirnya buka suara menanggapi kabar mengejutkan: penetapan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan ini muncul tak lama setelah pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang status hukum Nadiem.
Tanggapan Kemendikbudristek atas Penetapan Tersangka Nadiem Makarim
Apresiasi untuk Langkah Kejaksaan Agung
Abdul Mu'ti menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum. Menurutnya, penetapan status tersangka adalah wewenang penuh dari institusi kejaksaan. "Kami mengapresiasi komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum seadil-adilnya," ujarnya pada Jumat (5/9/2025). Pernyataan ini mengisyaratkan dukungan Kemendikbudristek terhadap proses hukum yang tengah bergulir dan kepercayaan pada sistem peradilan di Indonesia.
Harapan Proses Hukum yang Adil dan Transparan
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti berharap agar seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum. "Semoga proses hukum berjalan sesuai koridornya. Kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskannya," imbuhnya.
Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Mendikdasmen tak lupa mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Ia menekankan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Seseorang tidak bisa langsung dianggap bersalah sebelum ada vonis pengadilan. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya. Asas ini, yang merupakan fondasi sistem hukum Indonesia, bertujuan untuk melindungi hak-hak setiap individu selama proses peradilan.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka: Apa Perannya?
Peran Sentral Nadiem dalam Proyek Chromebook
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka langsung memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nadiem diduga memegang peran sentral dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Bahkan, diskusi mengenai pengadaan laptop ini kabarnya sudah dimulai jauh sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri, melalui sebuah grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team".
"Keterlibatan tersangka NAM cukup signifikan dalam proses perencanaan proyek ini," ungkap seorang sumber internal Kejaksaan Agung yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Penahanan dan Pasal yang Menjerat
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Supriatna, menjelaskan bahwa Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diperkirakan telah merugikan negara dalam jumlah yang fantastis. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Angka ini didasarkan pada hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara akibat kasus ini sangat besar dan merugikan kepentingan masyarakat luas," tegas Nurcahyo.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan memastikan setiap anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan rakyat.
Sementara proses hukum terus berjalan, Kemendikbudristek menyatakan komitmennya untuk tetap fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. "Kami akan terus bekerja keras untuk memajukan pendidikan di Indonesia, terlepas dari kasus hukum yang sedang berjalan," pungkas Abdul Mu'ti. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.