Nadiem Makarim, Antara Kebijakan Pendidikan dan Gelombang Kontroversi

Table of Contents
Nadiem Makarim, Antara Kebijakan Pendidikan dan Gelombang Kontroversi


Nadiem Anwar Makarim, nama yang tak asing lagi di dunia pendidikan dan teknologi Indonesia. Mantan CEO Go-Jek yang kemudian didapuk menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), meninggalkan jejak yang tak terhapuskan selama masa jabatannya. Namun, perjalanan kepemimpinannya diwarnai berbagai kebijakan yang tak jarang menuai pro dan kontra. Mari kita telusuri perjalanan Nadiem sebagai Mendikbudristek, menyoroti kebijakan-kebijakan penting serta kontroversi yang mewarnai kepemimpinannya.

Nadiem Makarim di Era Mendikbudristek: Sebuah Perjalanan

Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada Oktober 2019, ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Muhadjir Effendy. Kemudian, pada April 2021, terjadi perubahan signifikan dalam struktur kementerian. Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) digabungkan ke dalam Kemendikbud, dan Nadiem kembali dilantik sebagai Mendikbudristek. Sejak saat itu, hingga purna tugasnya pada Oktober 2024, sejumlah kebijakan strategis diluncurkan, membawa angin perubahan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Awal Mula: Pengangkatan dan Restrukturisasi Kementerian

Penunjukan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud menandai babak baru dalam pengelolaan pendidikan di Tanah Air. Keputusan Presiden Joko Widodo memilih seorang tokoh muda dengan latar belakang teknologi memunculkan harapan akan lahirnya inovasi dan transformasi signifikan. Integrasi Kemenristek ke dalam Kemendikbud pada tahun 2021 semakin memperluas wewenang Nadiem, memberinya tanggung jawab penuh atas pendidikan, penelitian, dan teknologi di Indonesia.

"Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat antara pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi, sehingga menghasilkan inovasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ungkap seorang analis kebijakan pendidikan.

Kebijakan-Kebijakan Utama: Merdeka Belajar Hingga Satgas PPKS

Salah satu kebijakan paling fenomenal yang digagas oleh Nadiem Makarim adalah program Merdeka Belajar, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini secara resmi menjadi kurikulum nasional pada 26 Maret 2024, menggantikan Kurikulum 2013. Tujuannya adalah menciptakan sistem pendidikan yang lebih fleksibel, berpusat pada peserta didik, dan menekankan pada penguatan karakter melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Sekolah yang belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka diberi waktu transisi hingga tahun ajaran 2026/2027, sementara sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diberi kelonggaran hingga tahun ajaran 2027/2028.

Selain Kurikulum Merdeka, Nadiem juga mencetuskan program Guru Penggerak. Program ini merupakan pendidikan kepemimpinan bagi para guru, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Ambisinya adalah melahirkan 100 ribu Guru Penggerak di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Tak hanya itu, Nadiem Makarim juga menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Peraturan ini mewajibkan setiap institusi pendidikan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pada tahun 2023, Kemendikbudristek mengklaim bahwa seluruh sekolah dan perguruan tinggi negeri telah memiliki Satgas PPKS.

Kontroversi di Balik Jabatan: Nadiem dan Kebijakan yang Mengundang Perdebatan

Kendati banyak inisiatif positif yang diluncurkan, masa jabatan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek tak luput dari berbagai kontroversi yang menarik perhatian publik. Mulai dari isu GovTech Edu, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga penghapusan skripsi, berbagai kebijakan yang diambil Nadiem memicu perdebatan sengit dari berbagai pihak.

GovTech Edu: Organisasi Bayangan atau Vendor Resmi?

Pada tahun 2022, Nadiem sempat dituding memiliki organisasi bayangan bernama GovTech Edu. Tuduhan ini bermula ketika Nadiem mengunggah video di Instagram yang menjelaskan tentang tim beranggotakan 400 orang. Menanggapi hal ini, Nadiem mengklarifikasi bahwa GovTech Edu adalah vendor yang dikontrak oleh Kemendikbudristek dan berada di bawah naungan BUMN PT Telkom Indonesia.

Kenaikan UKT dan Penghapusan Skripsi: Kebijakan yang Menuai Protes

Pada Mei 2024, kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi memicu gelombang protes dari mahasiswa dan masyarakat. Kenaikan UKT ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Akibat banyaknya kritikan, Presiden Joko Widodo turun tangan dan memanggil Nadiem ke Istana untuk meminta pembatalan kenaikan UKT.

Kebijakan lain yang juga menuai kontroversi adalah penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Sebagai gantinya, mahasiswa diberi opsi untuk menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk sejenis lainnya.

Pramuka Tak Wajib dan Penghapusan UN: Kontroversi Kurikulum dan Evaluasi

Terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah membuat kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.

Selain itu, Nadiem juga menghapuskan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021. Menurutnya, UN menjadi ajang diskriminasi karena siswa dari keluarga mampu memiliki akses lebih baik ke bimbingan belajar. UN kemudian diganti dengan Asesmen Nasional (AN).

Pencabutan Gelar Profesor dan Pembatalan Rektor Terpilih UNS: Intervensi di Dunia Akademik?

Pada tahun 2023, Nadiem mencabut gelar profesor Taruna Ikrar MBiomed PhD. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen. Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek saat itu, Prof Nizam, membenarkan bahwa pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar disebabkan oleh adanya indikasi kecurangan.

Di tahun yang sama, Nadiem juga membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028 dan membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025. Keputusan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

Dimarahi Komisi X DPR RI: Sorotan Terhadap Anggaran Kemendikbudristek

Menjelang akhir masa jabatannya, Nadiem Makarim sempat mendapat teguran keras dari anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikbudristek pada Rabu, 5 Juni 2024. Anita meminta pimpinan DPR untuk merekomendasikan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kemendikbudristek terkait pengelolaan anggaran tahun 2021-2023.

Pembubaran BNSP: Efisiensi atau Penghilangan Lembaga Independen?

Pada September 2021, Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sebuah lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbud. Pembubaran BSNP diatur dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.

Masa jabatan Nadiem Anwar Makarim sebagai Mendikbudristek diwarnai dengan berbagai kebijakan inovatif namun juga kontroversial. Dampak jangka panjang dari kebijakan-kebijakan tersebut masih akan terus dievaluasi dan diperdebatkan di masa depan. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa Nadiem telah memberikan warna tersendiri dalam sejarah pendidikan Indonesia.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.