Nadiem Makarim, Apa Kabarnya Sekarang Setelah Isu Chromebook Itu?

Table of Contents
Nadiem Makarim, Apa Kabarnya Sekarang Setelah Isu Chromebook Itu?


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi pusat perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bagaimana perkembangan kasus ini dan apa kata pihak-pihak terkait?

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menjadikannya tersangka kelima dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pendidikan dasar dan menengah. Mereka adalah:

* Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. * Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. * Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim. * Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagaimana Kronologi Kasus Pengadaan Laptop Chromebook?

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang berjalan pada periode 2019-2022, dengan anggaran fantastis mencapai Rp 9,3 triliun. Pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop Chromebook, menjadi salah satu prioritas utama. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, ide pengadaan laptop ini bahkan sudah muncul sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

Pembentukan Tim dan Awal Mula Proyek

Fakta menarik terungkap, sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' telah dibentuk sejak Agustus 2019, jauh sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Grup ini menjadi wadah diskusi dan perencanaan program digitalisasi pendidikan.

Peran Nadiem Makarim dan Pertemuan dengan Google

Jurist Tan, selaku staf khusus Mendikbudristek, menghubungi Ibrahim Arief untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)) sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibrahim kemudian membantu program TIK Kemendikbudristek dengan fokus pada penggunaan Chrome OS.

Jurist Tan bersama Fiona, memimpin serangkaian rapat melalui Zoom dan mengarahkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Menurut Qohar, Jurist Tan sebenarnya tidak memiliki wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa.

"Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," ujar Qohar.

Nadiem Makarim kemudian bertemu dengan perwakilan Google, William dan Putri Datu Alam, membahas pengadaan TIK. Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google. Hasilnya, pertemuan antar tersangka digelar pada 6 Mei 2020, dan proses pengadaan pun dimulai. Ibrahim Arief, sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, disebut telah merencanakan penggunaan Chrome OS dan mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis yang mendukung penggunaan sistem operasi tersebut.

Pemeriksaan Intensif dan Penahanan Nadiem Makarim

Setelah menetapkan empat tersangka, Kejagung memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025, berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan kedua menyusul pada 15 Juli 2025, sekitar 9 jam.

Sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Puncaknya, pada 4 September 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka kelima dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga.

Kerugian Negara Mencapai Hampir Rp 2 Triliun

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop ini mencapai angka fantastis, hampir Rp 2 triliun. "Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo menambahkan, perhitungan kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP akan menjadi dasar untuk menentukan angka pasti kerugian negara.

Pembelaan dari Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem Makarim, dengan tegas membantah tuduhan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, tim kuasa hukum telah melakukan investigasi dan tidak menemukan adanya mark up atau keuntungan penjualan yang diterima oleh Nadiem Makarim.

"Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem. Sekali lagi, tidak ada satu sen pun. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang," tegas Hotman dalam konferensi pers di Jakarta.

Hotman berpendapat, kunci korupsi adalah mark up, namun audit BPKP tidak menemukan adanya peningkatan harga laptop. "Di dalam hasil audit BPKP ini disebutkan tujuan BPKP untuk melakukan audit ini adalah untuk mengaudit program bantuan laptop tersebut di SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN untuk meneliti, memeriksa apakah tepat jumlah, apakah tepat harga, apakah tepat kualitas dan tepat manfaat," jelasnya.

Lebih lanjut, Hotman menekankan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan rekening yang menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook. "Intinya sampai hari ini belum ada rekening bank di mana ada uang masuk dari proyek ini, tidak ada uang transfer dari pihak manapun," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim ini masih terus bergulir. Proses hukum masih berjalan, dan berbagai pihak terkait terus memberikan keterangan dan pembelaan. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap. Perkembangan terbaru akan terus dipantau dan dilaporkan secara akurat dan berimbang.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.