Nadiem Makarim Bikin Gebrakan, ChromeOS Jadi Andalan Baru?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kini berstatus tersangka. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebuah proyek yang awalnya diharapkan menjadi inovasi dalam dunia pendidikan. Apakah proyek ini justru menjadi masalah besar bagi citra pendidikan Indonesia?
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Mencapai Rp1,98 Triliun
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022. Proyek yang bertujuan memajukan kualitas pendidikan melalui teknologi ini, justru diduga merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp1,98 triliun. Hal ini langsung menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook Dipertanyakan
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran sentral Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop Chromebook. Informasi yang dihimpun mengindikasikan adanya pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google untuk membahas spesifikasi serta potensi penerapan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Pertemuan inilah yang kemudian diduga menjadi awal mula ditetapkannya Chromebook sebagai perangkat utama dalam pengadaan.
Penyidik juga menduga Nadiem mengarahkan jajarannya untuk memprioritaskan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK. Arahan ini disinyalir memicu pembatasan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk Chromebook, sehingga membatasi pilihan perangkat lain yang mungkin lebih sesuai atau ekonomis.
Bukti-bukti yang Mendasari Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti ini mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, yakni Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/9/2025).
Bukti-bukti yang ada mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu dalam proses pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung juga menyoroti pertemuan-pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, yang diduga membahas teknis dan potensi proyek pengadaan perangkat TIK.
Kontroversi Pengadaan Chromebook Mencuat ke Publik
Dugaan Arahan untuk Mengunci Spesifikasi Chromebook
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah dugaan arahan dari Nadiem untuk "mengunci" spesifikasi teknis pengadaan laptop pada sistem operasi ChromeOS. Tindakan ini diduga membatasi pilihan perangkat lain dan mengarah pada monopoli pengadaan oleh produsen Chromebook. Arahan tersebut dinilai kontroversial karena berpotensi menghilangkan kesempatan bagi penyedia perangkat lain yang mungkin menawarkan solusi yang lebih efisien atau terjangkau.
Dugaan arahan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan objektivitas tim teknis Kemendikbudristek dalam melakukan kajian dan penyusunan spesifikasi teknis. Muncul kritikan bahwa kajian tersebut cenderung memprioritaskan Chromebook daripada mempertimbangkan berbagai opsi perangkat lain.
Penolakan Chromebook oleh Pendahulu Nadiem
Fakta menarik terungkap, bahwa sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek, pendahulunya, Muhadjir Effendy, sempat menolak tawaran serupa terkait pengadaan Chromebook. Penolakan ini didasarkan pada hasil uji coba penggunaan Chromebook pada tahun 2019, yang menunjukkan perangkat tersebut kurang optimal untuk digunakan di sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan). Chromebook dinilai kurang adaptif terhadap kondisi infrastruktur dan jaringan internet yang terbatas di wilayah-wilayah tersebut.
Keputusan Muhadjir Effendy ini berbanding terbalik dengan kebijakan Nadiem Makarim, yang kemudian memprioritaskan perangkat tersebut dalam program digitalisasi pendidikan. Perbedaan pandangan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Diketahui, Muhadjir Effendy memilih tidak menjawab surat dari Google terkait penawaran partisipasi pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 Jadi Sorotan
Polemik seputar pengadaan Chromebook semakin memanas setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan. Kontroversi muncul karena lampiran dalam Permendikbud tersebut secara spesifik mengunci spesifikasi teknis pada ChromeOS, memperkuat dugaan adanya upaya untuk memprioritaskan pengadaan Chromebook. Permendikbud ini diterbitkan pada Februari 2021.
"NAM pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Permendikbud ini kemudian menjadi salah satu dasar hukum yang dipertanyakan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim Ditahan Kejaksaan Agung
Pernyataan Singkat Nadiem Sebelum Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujarnya dengan nada lantang. "Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," imbuhnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Pernyataan ini mengisyaratkan keyakinan Nadiem bahwa dirinya tidak bersalah dan akan membuktikan kebenaran di pengadilan. Pernyataan ini juga menambah dramatisasi kasus ini dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook
Dengan ditahannya Nadiem Makarim, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini mencapai lima orang. Empat tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Ibrahim Arief, dan Jurist Tan. Penetapan dan penahanan para tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi di sektor pendidikan.