Nadiem Makarim dan Chromebook, Kok Bisa Terseret Kasus Hukum?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kini menghadapi babak baru dalam karirnya. Pada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Status ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam pusaran kasus yang merugikan negara.
Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, mengkonfirmasi kabar ini. Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, ia menyatakan, "Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM." Pernyataan ini tentu memicu berbagai reaksi dan pertanyaan di benak publik.
Bagaimana Kasus Korupsi Chromebook Bergulir?
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu. Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menambah daftar panjang nama-nama yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Siapa Saja Tersangka Sebelum Nadiem Makarim?
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. 2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. 3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim. 4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga terlibat dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Rangkaian Peristiwa dalam Kasus Korupsi Chromebook
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, sebelumnya telah mengungkap kronologi lengkap kasus ini. Inti kasus ini adalah pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada tahun 2020-2022. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,3 triliun.
Fakta menariknya, pembahasan mengenai pengadaan laptop ini ternyata sudah berlangsung sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri. Diskusi awal bahkan dilakukan dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang dibentuk pada Agustus 2019. Sementara itu, Nadiem sendiri baru dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Pada Agustus 2019, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibrahim kemudian bertugas membantu program TIK Kemendikbudristek dengan fokus pada penggunaan Chrome OS.
Bagaimana Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Ini?
Jurist Tan, sebagai stafsus Mendikbudristek, bersama dengan seorang bernama Fiona, memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting. Dalam rapat tersebut, mereka meminta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir, untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek agar menggunakan Chrome OS.
Menurut Qohar, Jurist Tan sebenarnya tidak memiliki wewenang dan tugas dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Meskipun begitu, perencanaan mengenai pengadaan tersebut tetap dibahas secara intensif pada Februari dan April 2020.
Nadiem Makarim kemudian bertemu dengan perwakilan Google, William dan Putri Datu Alam, untuk membicarakan pengadaan TIK. Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu kembali dengan pihak Google guna membahas teknis pengadaan TIK di Kemendikburistek menggunakan Chrome OS. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat antar tersangka pada 6 Mei 2020.
Setelah rapat tersebut, proses pengadaan mulai berjalan. Ibrahim Arief, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek dan orang dekat Nadiem, disebut telah merencanakan penggunaan produk Chrome OS. Ia kemudian mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis yang merekomendasikan Chrome OS. "Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," ungkap Qohar. Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa Ibrahim menolak menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek, sehingga dibuatkan kajian yang kedua.
Proses Pemeriksaan dan Pencegahan ke Luar Negeri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 dan berlangsung sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rangkaian pemeriksaan dan pencegahan ini menjadi sinyal kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.