Nilai TKA, Pentingkah Buat Lolos Jalur Mandiri Prestasi PTN? Cari Tahu!

Menjelang Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, pertanyaan penting muncul di benak para calon mahasiswa: seberapa pentingkah nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk bisa lolos jalur mandiri prestasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)? Mari kita bedah relevansi nilai TKA dalam seleksi ini.
Bagaimana Nilai TKA Dipandang dalam Jalur Mandiri Prestasi?
Isu tentang penggunaan nilai TKA dalam jalur mandiri prestasi PTN memang ramai diperbincangkan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan pasti apakah nilai ini akan jadi salah satu tolok ukur penilaian. Jalur mandiri prestasi umumnya lebih melihat nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta pengalaman organisasi. Lalu, di mana posisi nilai TKA dalam gambaran ini?
Profesor Eduart Wolok, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), memberikan penjelasan. "Belum ada pembahasan terkait penggunaan TKA di jalur mandiri prestasi," ujarnya usai konferensi pers SNPMB 2026. Ia menambahkan, TKA masih tergolong baru, sehingga MRPTNI belum bisa melihat dampaknya secara menyeluruh. "Sampai saat ini, TKA masih kita jadikan ketentuan persyaratan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)," jelasnya.
Meski begitu, bukan berarti nilai TKA otomatis tidak mungkin digunakan dalam jalur mandiri prestasi. Menurut Profesor Wolok, keputusan final ada di tangan masing-masing PTN.
Otonomi PTN dalam Menentukan Penggunaan Nilai TKA
Profesor Wolok menegaskan bahwa PTN memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kriteria seleksi jalur mandiri, termasuk mempertimbangkan nilai TKA. "Seleksi secara mandiri mutlak ada kewenangan di masing-masing PTN," tegasnya. Ini berarti, setiap PTN punya kebebasan untuk mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk relevansi nilai TKA, dalam memilih calon mahasiswa yang layak diterima melalui jalur mandiri prestasi.
Namun, keputusan ini tidak diambil begitu saja. PTN akan mempertimbangkan berbagai hal, seperti karakteristik program studi, profil calon mahasiswa yang dicari, serta data empiris mengenai hubungan antara nilai TKA dengan kesuksesan studi di PTN tersebut.
Indra Charismiadji, seorang pengamat pendidikan, sependapat dengan hal ini. "PTN harus jeli melihat data. Jika nilai TKA memang berkorelasi positif dengan prestasi akademik mahasiswa, penggunaannya bisa dipertimbangkan. Jika tidak, lebih baik fokus pada aspek lain yang lebih relevan," katanya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi. PTN harus mengumumkan kriteria seleksi secara jelas agar calon mahasiswa punya informasi yang cukup untuk persiapan.
Apakah Lolos SNBP 2026 Masih Bisa Ikut Jalur Prestasi?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah siswa yang sudah lolos SNBP 2026 masih boleh mengikuti seleksi jalur mandiri, termasuk jalur mandiri prestasi. Profesor Wolok menegaskan bahwa aturan ini berlaku sama di seluruh PTN di Indonesia. "Yang sudah lulus di SNBP, data terkait dia itu sudah terdistribusi ke seluruh PTN," jelasnya. Artinya, siswa yang sudah diterima melalui SNBP otomatis tidak diperbolehkan mengikuti seleksi jalur mandiri di PTN mana pun.
Aturan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada calon mahasiswa lain yang belum berhasil lolos melalui SNBP, serta mencegah praktik kecurangan atau manipulasi data dalam proses seleksi.
Jadi, bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti jalur mandiri prestasi, pastikan dulu belum lolos SNBP. Pengecekan bisa dilakukan melalui pengumuman resmi hasil SNBP yang dirilis oleh panitia SNPMB.
Ke depan, diharapkan PTN dapat memberikan informasi yang lebih detail dan transparan mengenai kriteria seleksi jalur mandiri, termasuk penggunaan nilai TKA. Informasi ini akan sangat membantu calon mahasiswa dalam mempersiapkan diri dan meningkatkan peluang mereka untuk lolos. Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas penggunaan nilai TKA juga penting untuk memastikan kriteria seleksi yang digunakan relevan dan mampu menjaring calon mahasiswa yang berkualitas.