PAUD, Dapatkah Anak Terima 'Surat Sakti' Setelah Lulus?

Table of Contents
PAUD, Dapatkah Anak Terima 'Surat Sakti' Setelah Lulus?


Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang tengah dipersiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menimbulkan pertanyaan: akankah lulusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menerima ijazah? Kebijakan ini, yang akan memperpanjang masa wajib belajar dengan memasukkan satu tahun PAUD, memicu diskusi hangat di kalangan praktisi pendidikan.

Ijazah PAUD: Pertanyaan yang Belum Terjawab

Seiring dengan pembahasan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian ijazah bagi lulusan PAUD. Ijazah selama ini dianggap sebagai bukti formal penyelesaian suatu jenjang pendidikan, dan kerap menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya. Lantas, bagaimana dengan PAUD?

Belum Ada Keputusan Final

Dalam sebuah diskusi kebijakan dengan media di Jakarta, Jumat (19/9/2025), Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah, mengungkapkan bahwa isu ijazah PAUD masih dalam tahap pertimbangan. "Untuk ijazah ini juga masih belum dalam proses pembahasan, apakah karena wajib jadi harus ada ijazah sebagai prasyarat wajib. Ini belum diputuskan," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendikdasmen masih menimbang berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Salah satu pertimbangan utama adalah esensi PAUD itu sendiri. Pendidikan anak usia dini lebih menekankan pada pengembangan fondasi kognitif, sosial, emosional, dan motorik anak, bukan pada pencapaian akademis yang terukur. Ada kekhawatiran bahwa pemberian ijazah dapat menggeser fokus PAUD menjadi terlalu formal dan berorientasi pada ujian, yang dinilai kurang sesuai dengan hakikat pendidikan anak usia dini.

Anggaran Wajib Belajar 13 Tahun: Tantangan yang Harus Diatasi

Implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk penambahan satu tahun di PAUD, membutuhkan dukungan anggaran yang signifikan. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk operasional PAUD, termasuk biaya pendidikan, fasilitas, dan pelatihan guru.

Ketersediaan Anggaran Belum Terjamin Sepenuhnya

Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan anggaran yang memadai. Nia Nurhasanah mengakui bahwa pemerintah belum sepenuhnya memastikan ketersediaan anggaran untuk program ini. "Sampai hari ini, mungkin pemerintah belum memastikan apakah wajib belajar ini seluruh anggarannya atau biayanya ini dapat dicover oleh pemerintah," jelasnya. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran tentang keberlanjutan program dan kualitas pendidikan yang akan diberikan.

Tanpa anggaran yang memadai, program Wajib Belajar 13 Tahun di PAUD berpotensi mengalami kendala, seperti kekurangan fasilitas, kualitas guru yang kurang memadai, dan terbatasnya akses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

BOP: Secercah Harapan untuk Akses PAUD

Meskipun ketersediaan anggaran secara keseluruhan belum dipastikan, Kemendikdasmen terus berupaya meningkatkan akses pendidikan PAUD. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi anak-anak yang telah masuk PAUD.

"Jadi saat ini untuk seluruh pembiayaan memang kami belum menyiapkan seperti apa strategi pembiayaannya. Tapi secara umum bahwa anak-anak yang sudah masuk ke dalam PAUD akan auto masuk mendapatkan akses, mendapatkan BOP," kata Nia. BOP diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga, sehingga lebih banyak anak dapat mengikuti program PAUD.

Penegerian PAUD Swasta: Dilema di Tingkat Daerah

Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun juga memunculkan dilema terkait penegerian PAUD swasta. Proses ini melibatkan pengalihan status PAUD swasta menjadi PAUD negeri, dengan harapan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan PAUD.

Peran Pemda dalam Proses Pengusulan

Proses pengusulan penegerian PAUD swasta berada di tangan pemerintah daerah (Pemda). Pemda memiliki peran penting dalam mengidentifikasi PAUD swasta yang memenuhi syarat untuk dinegerikan, serta menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Nia Nurhasanah menekankan bahwa penegerian PAUD swasta harus dilakukan secara hati-hati dan terencana. Pemda harus memastikan bahwa penegerian ini tidak hanya sekadar perubahan status, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Status Guru dan Tenaga Kependidikan: Aspek Krusial

Salah satu aspek krusial dalam proses penegerian PAUD swasta adalah status guru dan tenaga kependidikan. Saat PAUD swasta dinegerikan, guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai yayasan harus dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Nia menjelaskan bahwa Pemda harus mengusulkan para pendidik untuk menjadi ASN atau PPPK. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di PAUD yang dinegerikan.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.