Penasaran Gaji Guru di India vs. Indonesia? Yuk, Kita Bandingkan!

Intip Perbandingan Gaji Guru di India dan Indonesia, Lebih Tinggi Mana?
India dan Indonesia, dua negara dengan populasi besar dan perekonomian yang dinamis, menyimpan cerita menarik soal profesi guru. Bagaimana sebenarnya apresiasi terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa ini di kedua negara? Mari kita bedah perbandingan gaji guru di India dan Indonesia.
Mengacu pada data Trading Economics, Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita India pada 2024 tercatat USD 3.912,69. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDB per kapita Indonesia di angka USD 4.960,30 pada tahun yang sama. PDB per kapita ini sering digunakan sebagai salah satu indikator kesejahteraan ekonomi suatu negara, yang secara tidak langsung berpengaruh pada tingkat gaji guru.
Gaji Guru di India: Antara Pemerintah dan Swasta
Gaji guru di India sangat bervariasi, tergantung pada jenis pengangkatan (pemerintah pusat, daerah, atau swasta), tingkat pendidikan, jenjang kelas yang diajarkan, dan pengalaman kerja. Hal ini terungkap dalam studi Educational International tahun 2024.
Sebagai contoh, di sekolah yang dikelola pemerintah pusat (Kendriya Vidyalaya), guru kontrak dengan kualifikasi Guru Terlatih (TGT) menerima gaji antara INR 26.250 (sekitar Rp 4.891.057) hingga INR 33.750 (sekitar Rp 6.288.502) per bulan. Sementara guru kontrak dengan kualifikasi Guru Pascasarjana (PGT) mendapatkan antara INR 27.500 (sekitar Rp 5.123.965) hingga INR 35.000 (sekitar Rp 6.521.410) per bulan.
Bagaimana dengan guru tetap? Gaji Guru Tetap (TGT) berkisar antara INR 35.400 (Rp 6.595.940) hingga INR 0,11 juta (Rp 20,5 juta) per bulan. Untuk PGT, kisarannya adalah INR 47.000 hingga INR 0,15 juta (Rp 21,4 juta).
Laporan keadaan pendidikan India 2021 dan UNESCO memberikan gambaran perbandingan gaji guru di sektor pemerintah dan swasta per bulan (dalam INR):
* Guru Sekolah Dasar: Pemerintah: 27.958 (Rp 5.211.165); Swasta: 11.257 (Rp 2.097.471) * Guru Sekolah Menengah Umum: Pemerintah: 34.839 (Rp 6.491.411); Swasta: 15.425 (Rp 2.874.078) * Guru Pendidikan Khusus: Pemerintah: 25.035 (Rp 4.664.671); Swasta: 3.375 (Rp 628.850) * Guru Pendidikan Kejuruan (Sekunder): Pemerintah: 31.849 (Rp 5.934.296); Swasta: 15.345 (Rp 2.859.172) * Semua Guru (SD, SMP, SMA): Pemerintah: 31.280 (Rp 5.828.277); Swasta: 13.564 (Rp 2.527.325) * Semua Guru (Rata-rata): Pemerintah: 26.183 (Rp 4.878.573); Swasta: 13.099 (Rp 2.440.684)
Menurut Global Teacher Status Index 2018 dan Varkey Foundation, India termasuk dalam daftar 20 negara dengan gaji guru terendah di dunia, meskipun posisinya masih lebih baik dari Indonesia. Rata-rata gaji guru tahunan di India mencapai USD 21.608 (sekitar Rp 354.803.360), sedangkan di Indonesia hanya USD 14.408 (sekitar Rp 236.579.360).
Pemerintah India terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, terutama dengan memenuhi kekurangan guru berkualitas tinggi.
Gaji Guru di Indonesia: Honorer, PPPK, dan PNS
Sama seperti di India, gaji guru di Indonesia juga dipengaruhi oleh status kepegawaian, yaitu guru honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melaporkan pada Mei 2024 bahwa masih banyak guru honorer di Indonesia yang menerima gaji di bawah Rp 500 ribu per bulan, bahkan banyak yang di bawah Rp 2 juta.
Pemerintah telah menetapkan tunjangan untuk guru honorer, yang diharapkan dapat meningkatkan total gaji menjadi Rp 2 juta per bulan. Tunjangan ini rencananya akan dibayarkan secara bertahap mulai April 2025.
Gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024, dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji terendah adalah Rp 1.938.500, sedangkan tertinggi mencapai Rp 7.329.000 per bulan. Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima tunjangan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pada tahun 2025.
Sementara itu, gaji guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok guru PNS bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Contohnya, guru PNS golongan terendah (Ia) menerima gaji antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara guru PNS golongan tertinggi (IVe) dapat menerima gaji antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Sama seperti guru PPPK, guru PNS juga akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok pada tahun 2025.
Alokasi Anggaran Pendidikan: Indonesia Lebih Unggul
Secara umum, rata-rata gaji guru di India dan Indonesia dalam periode 2021-2024 memiliki kemiripan, yaitu berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Namun, PDB per kapita India lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia.
Meski demikian, pemerintah India berusaha memaksimalkan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan. Di sisi lain, Indonesia memiliki alokasi anggaran pendidikan yang lebih besar dibandingkan dengan India. Pada tahun 2025, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia mencapai Rp 724 triliun, sementara di India sekitar Rp 200 triliun.
Tantangan Kesejahteraan Guru di Kedua Negara
Baik India maupun Indonesia menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan guru. India berjuang dengan kekurangan guru, sementara Indonesia masih bergulat dengan isu gaji guru yang belum layak. Kesejahteraan guru menjadi kunci penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di kedua negara.