Pengakuan Hotman Paris, Nadiem Makarim Bersih, Tapi Kasus Tom Lembong Gimana?

Table of Contents
Pengakuan Hotman Paris, Nadiem Makarim Bersih, Tapi Kasus Tom Lembong Gimana?


Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini terjadi pada Kamis, 4 September 2025.

Menanggapi penetapan tersangka ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang bertindak sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim, langsung memberikan pembelaan. Ia meyakini betul bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak menerima sepeser pun aliran dana dari proyek pengadaan laptop tersebut.

Pembelaan Hotman Paris: Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 8 September 2025, Hotman Paris dengan tegas menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam praktik korupsi dan tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

"Sampai hari ini, tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem," tegas Hotman. Ia menambahkan, "Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah menerima uang."

Audit BPKP Tak Temukan Mark Up Signifikan

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini berfokus pada adanya mark up atau penggelembungan harga pembelian laptop. Namun, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak ditemukan indikasi adanya mark up yang signifikan. Audit ini dilakukan sebanyak dua kali dalam tahun yang berbeda, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

"Dalam hasil audit BPKP ini disebutkan bahwa tujuan audit adalah untuk meneliti dan memeriksa apakah jumlah, harga, kualitas, dan manfaat dari program bantuan laptop tersebut tepat," jelas Hotman. "Hasilnya, BPKP tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi kecepatan harga."

Hotman juga menyinggung kasus serupa yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di mana tak ada bukti memperkaya diri.

Kejagung Duga Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun

Sementara itu, Kejaksaan Agung menduga bahwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun. Dugaan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum Nadiem didasarkan pada bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti lainnya.

Kronologi Pertemuan dengan Google Jadi Sorotan

Dalam penyidikan, ditemukan indikasi bahwa Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas perangkat Chromebook yang kemudian menjadi bagian dari pengadaan di Kementerian.

Menurut Nurcahyo, Nadiem Makarim dan pihak Google Indonesia menyepakati produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Nadiem kemudian mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan daring melalui Zoom pada 6 Mei 2020.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (H), Kepala Badan Litbang (T), serta staf khusus menteri (JT dan FH). "Dalam pertemuan tersebut, Nadiem mewajibkan peserta rapat menggunakan headset untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook," ungkap Nurcahyo. "Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai."

Kejagung juga menyoroti respons Nadiem terhadap surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK. Langkah ini berbeda dengan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang memilih tidak menjawab surat serupa karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal di wilayah 3T. Atas arahan Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook, dengan spesifikasi yang telah dikunci.

Nadiem Makarim Ditahan, Beri Pernyataan Singkat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan oleh pihak Kejagung. Ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Sebelum digiring ke mobil tahanan, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujarnya dengan nada tinggi. "Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu."

Dengan penahanan Nadiem Makarim, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini mencapai lima orang. Empat tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.