Polemik Ketua BEM UI, Kemdikbud Ambil Sikap, Atan Kalah?

Table of Contents
Polemik Ketua BEM UI, Kemdikbud Ambil Sikap, Atan Kalah?


Drama kepemimpinan di tubuh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) akhirnya menemui titik terang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) turun tangan menyikapi polemik dualisme kepengurusan BEM UI yang sempat membuat gaduh. Lantas, bagaimana kelanjutan nasib Zayyid Sulthan Rahman (Atan), salah satu tokoh sentral dalam perebutan kursi BEM UI ini?

Awal Mula Perpecahan di BEM UI

Kisruh ini bermula pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024. Alih-alih menjadi pesta demokrasi mahasiswa, Pemira justru memicu kubu-kubuan yang saling mengklaim sebagai pengurus BEM UI yang sah. Di satu sisi ada kubu Atan, di sisi lain muncul kubu Agus Setiawan. Akibatnya, mahasiswa pun dibuat bingung dan roda organisasi kemahasiswaan terbesar di UI itu pun terhambat. Isu dualisme ini bahkan sempat viral di media sosial, memanaskan perdebatan di dunia maya.

Kronologi Sengketa Pemira BEM UI 2024: Dari Gugatan hingga Investigasi

Semua bermula dari dugaan kecurangan dalam proses Pemira BEM UI 2024. Berikut kronologi lengkapnya:

* Penetapan Hasil Pemira dan Munculnya Gugatan: Pada 31 Desember 2024, panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama sebagai pemenang, disusul Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman di posisi kedua, dan Zayyid Sulthan Rahman (Atan) dan Farrel Putrawan di urutan ketiga. Surat Keputusan penetapan hasil Pemira diterbitkan pada 2 Januari 2025. Kubu Atan-Farrel merasa ada yang janggal dan mengajukan gugatan.

* Mahkamah Mahasiswa yang Mandul: Sayangnya, gugatan Atan-Farrel tak bisa diproses optimal. Mahkamah Mahasiswa, lembaga yang seharusnya menjadi wasit sengketa pemilu mahasiswa, saat itu sedang tidak aktif. Upaya reaktivasi Mahkamah Mahasiswa menemui jalan buntu. Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Periode 2024 sempat menetapkan hakim konstitusi untuk menghidupkan kembali lembaga tersebut, tetapi pengangkatan ini dianggap cacat karena mayoritas anggota panitia berstatus alumni. Legitimasi proses ini pun dipertanyakan.

* Jabatan Ketua BEM UI yang Kedaluwarsa: Di tengah ketidakpastian hukum, Ketua BEM UI periode 2024, Iqbal Cheisa Wiguna, tetap menjalankan tugasnya. Masalahnya, masa jabatannya sudah berakhir pada 31 Desember 2024, sesuai aturan UI. Lebih jauh lagi, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menemukan fakta bahwa Iqbal ternyata sudah berstatus alumni, melanggar Surat Keputusan Rektor No. 1952 tahun 2014 yang mengharuskan kegiatan kemahasiswaan dilakukan oleh mahasiswa aktif. Situasi ini makin runyam.

* Penyerahan Kasus dan Investigasi Internal: Melihat situasi yang kian pelik, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan penanganan kasus ini kepada panitia terkait hingga 31 Januari 2025. Namun, hingga akhir Februari 2025, masalah belum juga kelar. Demi menjaga keberlanjutan BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI melakukan kajian mendalam terhadap seluruh proses Pemira 2024. Hasilnya, Komisi Pengawas Pemira menyatakan pasangan Agus-Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Keputusan Rektor UI dan Banding yang Berujung Penolakan

Berdasarkan hasil Pemira 2024 pada 2 Januari 2025, serta investigasi menyeluruh dan konsultasi dengan berbagai pihak, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan Surat Keputusan Rektor. Rektor UI akhirnya mengeluarkan Keputusan Nomor 479/SK/R/UI/2025 yang menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua BEM UI Periode 2025.

Kubu Atan-Farrel tak terima dan mengajukan banding administratif ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia, yang kini menjadi Kemdikbudristek. Namun, setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, Kemdikbudristek menolak banding tersebut melalui Surat No.3124/B2/DT.01.01/2025. Dengan ditolaknya banding ini, pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 semakin kuat.

Polemik BEM UI Berakhir: Agus-Bintang Sah Jadi Nakhoda

Dengan terbitnya surat dari Kemdikbudristek yang menolak banding Atan-Farrel, dapat disimpulkan:

1. Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 sejalan dengan prinsip demokrasi, karena mereka memang memenangkan Pemira 2024. 2. Proses pengesahan Agus-Bintang juga sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku di UI. 3. Penolakan banding oleh Kemdikbudristek semakin memperkuat legitimasi pengesahan Agus-Bintang.

Dengan demikian, polemik kepemimpinan BEM UI ini bisa dibilang telah usai. Harapannya, seluruh mahasiswa UI dapat bersatu mendukung kepengurusan BEM UI yang sah demi kemajuan dan kesejahteraan mahasiswa. "Ini adalah momentum untuk rekonsiliasi dan fokus pada program-program yang bermanfaat bagi mahasiswa," kata seorang sumber internal UI yang enggan disebutkan namanya. "Mari kita lupakan perbedaan dan bekerja sama untuk UI yang lebih baik."

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.