Reformasi Pajak, Apa Kabar Peran Polri & TNI Menurut Para Ahli Hukum?

Sorotan tajam terhadap kondisi terkini Indonesia datang dari para ahli hukum. Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia menyuarakan "seruan kebangsaan" yang menyoroti berbagai isu penting. Pernyataan sikap ini disampaikan pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Respon ini muncul di tengah dinamika sosial politik yang berkembang, termasuk aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Selain evaluasi diskresi penangkapan aktivis, reformasi pajak dan peran TNI-Polri juga menjadi fokus utama.
Keprihatinan Mendalam Para Dekan Hukum
"Kami merasa terpanggil untuk memberikan sumbangsih pemikiran demi menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia," ujar Prof. Dr. Anita Rahmawati, Ketua BKS Dekan FH PTN se-Indonesia, dalam keterangan persnya. Harapannya, seruan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Evaluasi Diskresi Penangkapan Aktivis: Kebebasan Berpendapat Jadi Sorotan
Salah satu poin penting adalah evaluasi terhadap diskresi penangkapan aktivis. Para ahli hukum menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi konstitusi. Penangkapan aktivis oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan yang berlaku.
"Diskresi penangkapan harus dilakukan sangat hati-hati, mempertimbangkan dampaknya secara sosial dan politik," tegas Dr. Bambang Susilo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia menambahkan perlunya pendekatan persuasif dan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi.
Reformasi Sistem Perpajakan: Menuju Keadilan dan Transparansi
Reformasi sistem perpajakan juga tak luput dari perhatian. Sistem yang ada dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Beban pajak yang berat, regulasi yang rumit, serta praktik korupsi dan penggelapan pajak menjadi masalah yang mendesak untuk diatasi.
"Reformasi sistem perpajakan harus komprehensif dan transparan, melibatkan partisipasi masyarakat sipil," kata Dr. Siti Aisyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan akuntabel.
Pengembalian Peran TNI dan Polri: Sesuai Fungsi dan Kewenangan
Peran TNI dan Polri juga menjadi perhatian dalam pernyataan sikap ini. Para ahli hukum menekankan pentingnya pengembalian peran kedua institusi sesuai fungsi dan kewenangan yang diatur undang-undang. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
"TNI menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, sementara Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Prof. Dr. Budi Santoso, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia berharap kedua institusi menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.
Poin-Poin Lengkap Pernyataan Sikap:
* Dukungan terhadap Kebebasan Berpendapat: Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional ini. * Keprihatinan Atas Korban Kerusuhan: Mengutuk segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis. * Desakan Perbaikan Penegakan Hukum: Penegakan hukum harus proporsional, berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Evaluasi diskresi penangkapan aktivis dan pembentukan tim pencari fakta menjadi prioritas. * Apresiasi Kepada Sivitas Akademika dan Masyarakat: Mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai dan mengedepankan persatuan. * Tuntutan Reformasi Hukum dan Ketatanegaraan: Pemerintah dituntut memperbaiki sistem hukum yang lebih berpihak pada rakyat, termasuk reformasi pajak dan pengembalian peran TNI dan Polri. * Desakan Bagi Pejabat Publik: Pejabat publik didesak untuk mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Seruan kebangsaan ini merupakan bagian dari rapat kerja dan seminar nasional BKS Dekan FH PTN se-Indonesia yang dihadiri sekitar 78 delegasi dari 32 universitas. Diharapkan, pernyataan sikap ini menjadi momentum perbaikan dan reformasi demi Indonesia yang lebih adil, makmur, dan demokratis.