TKA 2025 dan AN, Mirip tapi Tak Sama? Ini Bedanya!

Dunia pendidikan Indonesia akan kembali disibukkan dengan dua agenda besar di tahun 2025: Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN). Sekilas, keduanya tampak serupa, sama-sama dirancang oleh Kementerian Pendidikan. Tapi, jangan salah, TKA dan AN punya perbedaan signifikan yang perlu dipahami.
Apa Saja Perbedaan Mendasar TKA dan AN?
Mari kita bedah satu per satu perbedaan antara TKA dan AN:
Apa Itu TKA?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar yang bertujuan mengukur pencapaian akademik siswa dalam mata pelajaran tertentu. TKA dirancang selaras dengan kurikulum yang berlaku, menjadi alat ukur penguasaan materi pelajaran oleh siswa.
Lalu, Apa Itu AN?
Asesmen Nasional (AN), di sisi lain, adalah asesmen yang lebih luas. Tujuannya memetakan dan mengukur mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan dan daerah. AN tidak hanya menilai hasil belajar kognitif, tetapi juga aspek-aspek penting lainnya seperti iklim belajar dan karakter siswa.
Untuk Apa TKA dan AN Dilaksanakan?
Tentu ada tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan TKA dan AN.
TKA: Mengukur Kemampuan Individu
Tujuan utama TKA adalah mengukur capaian akademik setiap siswa secara objektif dalam mata pelajaran tertentu. Hasil TKA bisa jadi pertimbangan penting dalam proses seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Singkatnya, TKA bisa menjadi semacam "tiket" bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan.
AN: Memetakan Kualitas Pendidikan Secara Sistemik
Asesmen Nasional (AN) bertujuan untuk memetakan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Penting untuk dicatat, hasil AN tidak digunakan untuk menghakimi atau memeringkat sekolah. Informasi yang didapatkan dari AN akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar. Seorang pejabat Kementerian Pendidikan pernah menyatakan, "AN adalah alat diagnostik untuk perbaikan sistem."
Siapa Saja yang Terlibat?
Siapa saja yang menjadi peserta dalam TKA dan AN?
TKA: Siswa Kelas Akhir
Peserta TKA adalah siswa kelas akhir di setiap jenjang pendidikan, yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12/13 SMA/SMK. Dengan menyasar siswa kelas akhir, TKA diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai kesiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan.
AN: Siswa, Guru, dan Kepala Sekolah
Peserta Asesmen Nasional (AN) lebih beragam. Mereka meliputi siswa, guru, dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Siswa akan mengikuti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan survei lingkungan belajar. Sementara itu, guru dan kepala sekolah hanya mengikuti survei lingkungan belajar. Responden siswa akan dipilih secara acak, dengan jumlah maksimal 30 siswa SD/MI, 45 siswa SMP/MTS, dan 45 siswa SMA/SMK/MA.
Apa Saja Instrumen Penilaian yang Digunakan?
TKA dan AN menggunakan instrumen penilaian yang berbeda.
TKA: Mata Ujian yang Beragam
TKA didasarkan pada mata ujian yang berbeda di setiap jenjang. Untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk SMA/SMK/sederajat, mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan (Matematika lanjutan, Bahasa Indonesia lanjutan, Bahasa Inggris lanjutan, Fisika, Kimia, Biologi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Antropologi, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Arab, Bahasa Prancis, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin, Produk/Projek Kreatif Kewirausahaan, Ekonomi, Bahasa Jerman).
AN: Tiga Instrumen Utama
Dalam Asesmen Nasional (AN), terdapat tiga instrumen penilaian utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
* Asesmen Kompetensi Minimum (AKM): AKM mengukur literasi dan numerasi. Literasi menguji kemampuan siswa dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks. Numerasi menguji kemampuan berpikir menggunakan konsep dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari. * Survei Karakter: Survei ini dikerjakan oleh siswa untuk mendapatkan gambaran mengenai hasil belajar sosial-emosional. Tujuannya menggali informasi mengenai nilai-nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter siswa. * Survei Lingkungan Belajar: Survei ini mengumpulkan informasi tentang kualitas proses pembelajaran dan iklim yang menunjang pembelajaran. Respondennya meliputi guru, kepala sekolah, dan siswa.
Bagaimana Aturan Pelaksanaannya?
Ada perbedaan mendasar dalam aturan pelaksanaan TKA dan AN.
TKA: Tidak Wajib
Pelaksanaan TKA bersifat tidak wajib dan tidak menjadi standar kelulusan. Ujian ini hanya ditujukan kepada peserta yang mendaftar. Seorang guru SMA di Jakarta mengatakan, "Ini adalah kesempatan bagi siswa untuk mengukur kemampuan diri."
AN: Sampel Terpilih
Asesmen Nasional (AN) dilakukan setiap tahun, tetapi tidak semua siswa mengikuti. Hanya sampel siswa yang dipilih sesuai ketentuan. Tujuannya untuk mendapatkan data yang representatif tanpa membebani seluruh siswa.
Kapan TKA dan AN Akan Dilaksanakan?
Berikut adalah jadwal pelaksanaan TKA dan AN di tahun 2025:
TKA: November 2025
* SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan sederajat: 3-6 November 2025 * Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat: 8-9 November 2025 * Pelaksanaan susulan SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan sederajat: 17-20 November 2025 * Pelaksanaan susulan Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat: 22-23 November 2025 * Estimasi hasil akan diumumkan pada bulan Maret-April 2026.
AN: Agustus-September 2025
Berdasarkan surat edaran dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) pada April 2025, jadwal AN 2025 adalah sebagai berikut:
* SMK, MAK, SMA, MA, SMALB, dan sederajat: 4-7 Agustus 2025 * Paket C/PKPPPS Ulya dan yang sederajat: 4-7 Agustus 2025 dan atau 9-10 Agustus 2025 * SMP, MTs, SMPLB, dan yang sederajat: 25-28 Agustus 2025 * Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat: 25-28 Agustus 2025 dan/atau 30-31 Agustus 2025 * SD, MI, SDLB, dan yang sederajat tahap 1: 22-25 September 2025 * Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat tahap 1: 22-25 September 2025 dan/atau 27-28 September 2025 * SD, MI, SDLB, dan yang sederajat tahap 2: 29 September-2 Oktober 2025 * Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat tahap 2: 29 September-2 Oktober 2025 dan/atau 4-5 Oktober 2025.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara TKA dan AN. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan siswa, guru, dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi asesmen-asesmen tersebut. Diharapkan pula, hasil asesmen ini dapat berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.