Tragis, Mahasiswa Indonesia Meninggal di Austria, Nasib RUU Perlindungan Pelajar Kini?

Table of Contents
Tragis, Mahasiswa Indonesia Meninggal di Austria, Nasib RUU Perlindungan Pelajar Kini?


Dunia pendidikan Indonesia berduka. Muhammad Athaya Helmi Nasution, seorang mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Belanda, meninggal dunia di Wina, Austria pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kabar duka ini sontak memicu keprihatinan mendalam, terutama terkait perlindungan pelajar Indonesia di luar negeri.

Kejadian ini sekaligus menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri.

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Athaya

Informasi mengenai meninggalnya Athaya dikonfirmasi oleh Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Groningen, Belanda periode 2024/2025, Yosafat Beltsazar, melalui surat pernyataan resmi.

Athaya diketahui berada di Wina dalam rangka mendampingi kunjungan kerja sejumlah pejabat publik. Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari, dari 25 hingga 27 Agustus 2025, melibatkan anggota DPR, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Menurut keterangan PPI Groningen, peran Athaya adalah sebagai pemandu. Namun, detail mengenai jam kerjanya tidak jelas, ia bertugas penuh dari pagi hingga malam hari.

Hasil autopsi forensik mengindikasikan bahwa Athaya diduga kuat mengalami heat stroke akibat dehidrasi, kurangnya asupan nutrisi, dan kelelahan berlebihan. Beban kerja selama mendampingi kunjungan kerja diduga menjadi faktor pemicu kondisi tersebut.

RUU Perlindungan Pelajar Kembali Mengemuka

Tragedi yang menimpa Athaya memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Koordinator PPI Dunia periode 2020-2021, Choirul Anam, PhD, menyampaikan belasungkawa dan menekankan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan pelajar Indonesia di mancanegara.

Urgensi Payung Hukum yang Jelas

Anam menyoroti pentingnya pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri. Menurutnya, RUU ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelajar yang menempuh pendidikan di luar negeri. "RUU ini vital untuk memberikan payung hukum yang jelas dan jaminan perlindungan terhadap pelajar yang berdomisili atau belajar di luar negeri," ujarnya.

Desakan Peningkatan Perhatian Pemerintah

Anam juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan perhatian terhadap jaminan kesehatan dan keselamatan pelajar Indonesia di luar negeri. Ia mengingatkan bahwa para pelajar adalah aset bangsa yang harus dilindungi. "Pemerintah wajib meningkatkan perhatian: dari pemberian informasi kesehatan dan keselamatan, pengawalan resmi melalui perwakilan diplomatik, hingga respons cepat terhadap situasi darurat yang terjadi di luar negeri," tegasnya.

Peran Aktif PPI Dunia Diharapkan

Selain itu, Anam mendorong PPI Dunia untuk lebih aktif menyuarakan kebutuhan akan perlindungan bagi para pelajar di luar negeri. PPI diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi hak-hak pelajar, menjembatani informasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

Reaksi dan Tindakan Pasca-Kejadian

Kabar duka ini memicu berbagai reaksi, termasuk kekecewaan dari PPI Belanda terhadap respons pihak penyelenggara kegiatan.

Kritik Terhadap Pihak Penyelenggara

Yosafat mengungkapkan bahwa event organizer (EO) yang bertanggung jawab atas kunjungan kerja tersebut tidak menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Bahkan, kegiatan kunjungan kerja tetap berjalan seperti biasa. "Alih-alih mengunjungi tempat penginapan saat Almarhum menghembuskan nafas terakhir, acara kunjungan kerja terus bergulir di mana pihak EO justru terus sibuk mengurus persiapan acara makan-makan pejabat publik di restoran," ungkap Yosafat. PPI Belanda mendesak EO dan pejabat terkait untuk menemui keluarga almarhum dan memberikan penjelasan. Keluarga juga mengindikasikan adanya penutupan informasi terkait detail kegiatan dan pihak yang didampingi Athaya.

Bantuan Kekonsuleran dari KBRI Wina

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Wina telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada keluarga almarhum, meliputi pengurusan dokumen, koordinasi dengan otoritas setempat, dan pemulasaran jenazah bersama Komunitas Islam Indonesia di Wina. Atas permintaan keluarga, jenazah Athaya telah dipulangkan ke Indonesia pada 4 September 2025.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan pelajar Indonesia di luar negeri. Pengesahan RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri diharapkan dapat segera terwujud, memberikan kepastian hukum dan perlindungan komprehensif bagi para pelajar. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penugasan pelajar dalam kegiatan resmi juga diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.