Wali Murid Kaget Baca Surat Edaran Sekolah, Kalau Anak Keracunan, Jangan Tuntut Ya?

Surat edaran terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes sontak membuat kaget para wali murid. Pasalnya, surat tersebut berisi pernyataan yang mengharuskan mereka untuk tidak menuntut pihak sekolah jika anak-anak mereka mengalami keracunan akibat makanan dari program MBG. Kontroversi pun tak terhindarkan, memicu reaksi beragam dari wali murid, pihak sekolah, hingga Kementerian Agama (Kemenag).
Isi Surat Pernyataan yang Bikin Geger
Surat pernyataan berkop resmi Kementerian Agama RI, Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, dan MTsN 2 Brebes ini dengan cepat menyebar di kalangan wali murid. Di dalamnya, terdapat enam poin yang harus disetujui orang tua atau wali murid agar anak mereka bisa ikut serta dalam program MBG.
Rincian Poin-Poin dalam Surat Pernyataan
Berikut adalah poin-poin penting yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut:
1. Persetujuan untuk mengikuti program MBG yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui program MBG Kecamatan Brebes, yang berlokasi di wilayah Pasarbatang. 2. Pernyataan bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. 3. Kesediaan menanggung risiko yang mungkin timbul, seperti gangguan pencernaan (sakit perut, diare, mual), reaksi alergi, kontaminasi ringan, dan ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak. 4. Poin paling kontroversial: Wali murid tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali sekolah atau panitia, seperti proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga, selama penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar. 5. Kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang. 6. Pilihan untuk menerima atau menolak program MBG.
Reaksi Kaget Para Orang Tua
Poin nomor empat, terutama klausul mengenai larangan menuntut jika terjadi keracunan, menjadi sorotan utama dan menuai berbagai reaksi dari wali murid. Kebanyakan dari mereka merasa keberatan dengan klausul tersebut, khawatir akan kualitas dan keamanan makanan yang diberikan.
"Tentu saja kami kaget dan khawatir. Bagaimana bisa kami tidak boleh menuntut jika terjadi keracunan? Kami ingin anak-anak kami mendapatkan makanan bergizi, tapi kami juga ingin jaminan keamanan," ungkap seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial, memicu berbagai komentar dan opini dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan klausul tersebut dan mempertanyakan tanggung jawab pihak sekolah dalam menjamin keamanan dan kesehatan siswa.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Menanggapi kontroversi yang berkembang, pihak-pihak terkait pun memberikan penjelasan.
Penjelasan Koordinator Wilayah BGN Brebes
Arya Dewa Nugroho, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh MTsN 2 Brebes, bukan dari pihak BGN (Badan Gizi Nasional). Meski begitu, ia menegaskan bahwa BGN tidak akan lepas tangan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keracunan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (16/9/2025) di kantornya.
"Itu surat yang mengeluarkan bukan dari BGN, tapi dari MTS Negeri 2 Brebes. Kemudian bila terjadi keracunan dan lain lain, BGN tidak akan lepas tangan," tegas Arya. Ia menambahkan bahwa BGN akan tetap bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kejadian yang mungkin timbul akibat program MBG.
Tanggapan Kemenag Jateng
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, menyampaikan bahwa Kemenag Jateng tidak pernah memberikan instruksi untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut. Menurutnya, surat tersebut merupakan inisiatif internal dari pihak madrasah. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (16/9/2025) di kantornya.
"Intinya kita mendukung program MBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan atau apa itu tadi," kata Wahid. Ia menegaskan bahwa Kemenag Jateng mendukung penuh program MBG sebagai upaya meningkatkan gizi siswa madrasah. Namun, ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan program tersebut.
Surat Pernyataan Ditarik Setelah Viral
Setelah viral dan menuai kontroversi di media sosial, surat pernyataan tersebut akhirnya ditarik.
Instruksi Penarikan Surat
Wahid Arbani menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut telah ditarik atas instruksi Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Brebes. "Sudah dicabut, langsung ditarik. Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu kemudian ditarik. Tidak lagi dipakai, ditarik dari peredaran," ujarnya.
Penarikan surat tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran dan keberatan yang disampaikan oleh wali murid. Pihak Kemenag menyadari bahwa klausul dalam surat pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan wali murid terhadap program MBG.
Koordinasi dan Dukungan Program MBG
Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Brebes dan MTsN 2 Brebes untuk membahas program MBG dan mencari solusi terbaik. Rapat koordinasi ini dilakukan pada Senin (15/9/2025). Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan lepas tangan jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) dan akan bertanggung jawab.
"Intinya kita di Kementerian Agama mendukung full program ini karena kita kan penerima manfaat. Jadi insyaallah mendukung sepenuhnya program ini. Tidak ada istilahnya penolakan apapun," kata Wahid.
Ia menambahkan bahwa dinamika yang terjadi di Brebes hanyalah bentuk antisipasi di tingkat madrasah, bukan penolakan terhadap program MBG. Kemenag berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi pelaksanaan program MBG agar berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa madrasah.
Ke depan, Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang diberikan dalam program MBG. Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif kepada wali murid juga akan dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai program MBG dan menghilangkan kekhawatiran yang mungkin timbul. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, program MBG dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan gizi dan kesehatan siswa madrasah di seluruh Indonesia.